image001

ICJR : Kasus Wisni Yetti Gambaran Buruknya Pengaturan dan Pembuktian Kasus UU ITE

Mahkamah Agung pada 17 Januari 2019 dalam informasi penelusuran perkara melalui Putusan 324PK/Pid.Sus/2018 mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Wisni Yetti. Sejak awal ICJR menilai bahwa perkara ini tidak layak untuk diadili.

 Perkara Wisni ini pertama kali diadili di PN Bandung pada 2015, yang mana pada saat itu PN Bandung menjatuhkan pidana kepada Wisni berupa pidana penjara 5 bulan dan denda 100 juta. Wisni sempat bebas di Pengadilan Tinggi Bandung, ICJR sempat mempersoalkan pembuktian dan bukti elektronik dalam kasus ini yang tidak sesuai dengan ketentuan UU ITE, namun Wisni justru kembali dipidana pada Kasasi di MA.

Peristiwa yang diperiksa ini sendiri terjadi pada 2011, saat Wisni menjalin komunikasi melalui fasilitas chatting di Facebook dengan Nugraha. Peristiwa ini kemudian diketahui oleh suami Wisni, Haska, yang kemudian diam-diam masuk ke akun Facebook Wisni dan melakukan print out dan menggandakan percakapan tersebut dan kemudian melaporkannya kepada pihak yang berwajib di 2014. Haska melaporkan Wisni menggunakan Pasal 27 (1) UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”

Sejak awal perkara ini digulirkan, ICJR memandang terdapat kejanggalan dalam kasus.

Pertama, percakapan antara Wisni dan Nugraha sifatnya adalah percakapan pribadi. Sedangkan, dalam konstruksi Pasal 27 (1) UU ITE, perbuatan tersebut baru dapat dipidana apabila dilakukan dengan sengaja dan terbuka di muka umum atau tersebar secara publik. Hal ini dikarenakan Pasal 27 (1) UU ITE tidak dapat dipisahkan dengan delik kesusilaan dalam KUHP.

Kedua, cara yang dilakukan oleh pelapor untuk mengetahui isi chatting Wisni dan Nugraha sendiri sebenarnya adalah sebuah tindak pidana berdasarkan Pasal 30 UU ITE, yang menyatakan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.” Hubungan Wisni dan pelapor sebagai suami isteri tidak dapat digunakan sebagai alasan tindakan ini dibenarkan.

Ketiga, masalah alat bukti. Pengadilan seharusnya tidak menerima alat bukti berupa print out percakapan Wisni dan Nugraha, sebab bukti tersebut tidak terlebih dahulu divalidasi. Bukti dalam UU ITE wajib untuk dilakukan validasi berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU ITE. Jika tidak dapat divalidasi, maka bukti tersebut tidak seharusnya diterima.

Oleh karena itu, ICJR memandang putusan Peninjauan Kembali yang dikeluarkan oleh MA patut untuk diperhatikan. Sebab dalam kasus ini sebenarnya Wisni memang tidak seharusnya dijatuhi pidana mengingat kejanggalan-kejanggalan yang ada dalam perkara.

ICJR berharap agar ke depannya, pemeriksaan terhadap kasus-kasus serupa seharusnya dilakukan dengan lebih hati-hati dan lebih ketat dengan betul-betul memperhatikan proses pembuktian dalam perkara, terlebih apabila percakapan tersebut dilakukan di dalam ruang privat yang seharusnya tidak boleh dicampuri oleh negara. ICJR juga menghimbau agar aparat penegak hukum hati-hati dalam menerapkan ketentuan Pasal 27 (1) UU ITE ini, sebab ternyata standart pembuktian terhadap perkara-perkara yang melibatkan Pasal 27 (1) UU ITE ini masih sangat rendah. Standart yang rendah ini, justru memunculkan korban baru dari UU ITE seperti dalam kasus Wisni ini.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top