image001

ICJR Kirimkan 4 Dokumen Laporan Peninjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review-UPR) ke PBB untuk Beberapa Isu Reformasi Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Pada 2022 ini, Indonesia akan melalui proses peninjauan berkala universal (UPR) siklus yang ke-4 kalinya oleh mekanisme Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Peninjauan ini bertujuan untuk menilai komitmen Indonesia terhadap pemenuhan HAM di dalam negaranya. Dalam mekanisme ini, lembaga swadaya masyarakat diberikan kesempatan untuk mengirimkan laporan situasi HAM di Indonesia.

Di dalam kesempatan ini, ICJR mengirimkan 4 dokumen UPR ke PBB yang terbagi ke dalam 2 jenis laporan, yaitu sebuah laporan yang dilakukan ICJR secara mandiri, dan 3 laporan Bersama dengan koalisi masyarakat sipil.

Pertama, Laporan mandiri ICJR adalah terkait akses perempuan terhadap keadilan. Laporan ini diambil dari kerja-kerja riset ICJR salah satunya mengenai perempuan dalam pidana mati, diambil dari riset berjudul “Yang Luput Dibahas – Perempuan dalam Pusaran Pidana Mati (2021)” yang melaporkan mengenai situasi perempuan di Indonesia secara spesifik dalam melihat aspek kerentanan gendernya dalam peradilan pidana mati, penghormatan atas hak peradilan yang adil, pengaruh slogan “War on Drugs” dalam mengadili perempuan berhadapan dengan pidana mati. Laporan ini juga melaporkan terkait perihal akses bagi perempuan yang mengalami Kekerasan Berbasis Gender Online.

Selanjutnya, 3 laporan bersama koalisi masyarakat sipil  (joint submission) antara lain: pertama, bersama Rumah Cemara (RC) dalam laporan mengenai Kekerasan Polisi dan Masalah Hukum Acara Pidana; Kedua, bersama KontraS mengenai pidana mati; dan ketiga, bersama Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) juga mengenai pidana mati.

Di dalam laporan mengenai Kekerasan Polisi dan Masalah Hukum Acara Pidana, ICJR menjajarkan mengenai implementasi akuntabilitas dalam penegakkan hukum dilihat dari situasi penahanan dan mekanisme kontrol, hak atas peradilan yang adil dalam hal akses terhadap bantuan hukum dan dugaan-dugaan penyiksaan di dalam tempat penahanan, kriminalisasi kepada pengguna narkotika, ketidakcukupan perlindungan korban di bawah KUHAP yang ada, dan situasi hukum acara pidana lainnya. Beberapa rekomendasi yang ICJR dan RC berikan adalah agar pemerintah Indonesia melakukan pembaharuan hukum acara / KUHAP dengan menempatkan Jaksa sebagai dominus litis, memperkuat pengawasan lembaga yudisial/pengadilan dalam pelaksanaan upaya paksa, untuk mengatur mengenai standar minimum bagi tahanan, penguatan dalam hukum pembuktian, meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT).

Laporan mengenai pidana mati dikirimkan bersama lembaga KontraS. ICJR dan KontraS memberikan masukan terhadap situasi umum penerapan pidana mati di Indonesia dengan rekomendasi bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan komutasi bagi para terpidana mati yang sudah lebih dari 10 tahun di dalam deret tunggu, membentuk pedoman penerapan prinsip peradilan yang adil bagi orang yang berhadapan dengan pidana mati, merevisi PERMA No. 7 tahun 2014 sehingga terpidana mati bisa melakukan Peninjauan Kembali lebih dari satu kali, meratifikasi Protokol Opsional kedua Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP), melanjutkan proses pembaharuan hukum pidana (KUHP) secara transparan, dan penghapusan total terhadap pidana mati. Laporan dengan Koalisi HATI juga menambahkan terkait pelatihan HAM bagi hakim dan jaksa, mengutamakan pemidanaan alternatif di dalam politik kebijakan pidana di Indonesia dengan dengan melihat standar HAM dan implementasi Restorative Justice. Koalisi HATI juga menyerukan terkait layanan medis dan psikologi bagi para terpidana mati di dalam deret tunggu.

Sebagai catatan, sebelumnya terkait isu gender dan perempuan, dalam siklus ke-3 UPR, Indonesia sudah mengambil komitmen untuk mendukung sebanyak 23 rekomendasi UPR yang membahas mengenai penguatan terhadap perempuan. Beberapa di antaranya mengenai: penguatan hukum acara bagi perempuan berhadapan dengan hukum, perlindungan perempuan dan anak, kesetaraan gender, melawan diskriminasi gender dan akses perempuan terhadap keadilan, penguatan hak perempuan. Namun perempuan ketika berhadapan dengan pidana mati masih mengalami ketimpangan baik dalam bentuk diskriminasi maupun stigma kepada mereka. Diskriminasi gender ini jarang dibahas di dalam diskursus pidana mati di Indonesia.

Indonesia sebelumnya juga telah mendukung sebuah rekomendasi dari negara Austria, Namibia, dan Italia untuk melakukan penangguhan (moratorium) terhadap pidana mati secara hukum (de jure) dan mengambil langkah untuk penghapusan total pidana mati. Hal ini sayangnya di dalam implementasinya, tuntutan dan putusan menggunakan pidana mati masih digunakan. Sampai 2021 ada sebanyak 404 terpidana mati di dalam deret tunggu eksekusi mati. 63 orang di antaranya (15%) sudah diam di dalam deret tunggu lebih dari sepuluh tahun.

Untuk itu selain memberikan laporan situasi lewat UPR, ICJR juga memberikan rekomendasi berupa penguatan hak dan komutasi (perubahan) pidana bagi terpidana mati di deret tunggu eksekusi, perubahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjamin prinsip peradilan yang adil dan due process of law dalam kasus pidana mati, memastikan terciptanya kesatuan hukum dan memastikan adanya standar tinggi dalam pemeriksaan kasus-kasus yang dituntut pidana mati, menghentikan pemberlakuan pidana mati dengan narasi “war on drugs”, dan untuk menghadirkan perlindungan khusus bagi korban KBGO.

Diharapkan, Kelompok Kerja dari Peninjauan Berkala Universal (UPR) PBB dan Dewan HAM PBB bisa mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan untuk kembali mendorong komitmen Indonesia terhadap janji-janji yang sudah disampaikan di dalam siklus-siklus UPR sebelumnya.

 

Jakarta, 4 April 2022

Hormat Kami,

 

ICJR

 

Laporan individu:

  1. ICJR, “Women’s Access to Justice” dapat diakses di sini.

 

Joint Submission:

  1. ICJR, RC, “Police Violence and Criminal Procedure Law Issues” dapat diakses di sini.
  2. Koalisi Hapus Hukuman Mati (HATI): LBH Masyarakat, IMPARSIAL, HRWG, LBH Jakarta, YLBHI, Migrant Care, ICJR, ELSAM, Yayasan Satu Keadilan, SETARA, LBH Pers, IKOHI, KontraS, PBHI, dan INFID,
    “Joint Stakeholders’ Report on the 4th UPR of Indonesia on Issues Relating to the Death Penalty” dapat diakses di sini.

 

 

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top