Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020: Mencabut Nyawa di Masa Pandemi

Perjuangan mengakhiri pidana mati di Indonesia nampaknya masih panjang dan akan terus berlanjut. Dalam situasi buruk seperti saat ini, dimana bangsa sedang berjuang mengendalikan pandemi Covid-19 untuk menyelamatkan nyawa warga negara, penuntutan dan penjatuhan pidana mati, pidana yang paling kejam, justru masih dilanjutkan. Meskipun di tengah business process peradilan pidana yang tidak dapat dijalankan secara normal, sehingga membuka ruang pelanggaran hak tersangka dan terdakwa terbuka lebar, namun aparat penegak hukum dan hakim tetap secara masif menuntut dan menjatuhkan pidana mati.

Pada periode Maret 2020 sampai dengan Oktober 2020, di masa pandemi, terdapat paling tidak 87 kasus pidana mati dengan 106 terdakwa, hal ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada Maret 2019 sampai dengan Oktober 2019, dengan jumlah 48 kasus pidana mati, 51 orang terdakwa. Setiap tahunnya, jumlah penuntutan dan putusan pidana mati terus meningkat.

Fenomena lainnya tertuju pada mereka yang sekarang duduk dalam deret tunggu pidana mati dengan segala kerentanannya. Saat ini terdapat 355 orang dalam daftar kematian deret tunggu pidana mati di Indonesia. 63 orang diantaranya telah menunggu dalam ketakutan tanpa kepastian selama lebih 10 tahun. Terdapat 4 orang dalam deret tunggu sudah berusia renta, hampir separuh usianya dihabiskan dalam penjara. Dari total keseluruhan, 10 diantaranya adalah perempuan yang dalam hidupnya mengalami kekerasan gender berlapis, mulai dari korban kekerasan seksual, hingga korban eksploitasi ekonomi.

Melalui Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020, kami mengingatkan kembali pernyataan pemerintah Indonesia dalam berbagai forum internasional, menegaskan komitmen Indonesia untuk mempertimbangkan pemberlakuan moratorium hukuman mati. Maka dari itu, tak berlebihan kami meminta terlebih dahulu Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan komutasi bagi terpidana mati paling tidak bagi 63 orang yang telah duduk dalam ketakutan selama lebih dari 10 tahun. Dan untuk situasi pandemi ini, tidak ada ruang yang layak untuk memberlakukan pidana mati.

Salam perjuangan penghapusan pidana mati di Indonesia!

Selamat membaca,

Jakarta, 10 Oktober 2020

Erasmus A. T. Napitupulu

Direktur Eksekutif ICJR

Unduh laporannya di sini


Related Articles

Tindak Pidana Narkotika dalam Rancangan KUHP: Jerat Penjara untuk Korban Narkotika

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia yang digunakaan saat ini adalah warisan dari pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan melalui

Meluruskan Arah Pengujian Anti Pencucian Uang di Mahkamah Konstitusi

Permohonan ICJR sebagai Pihak terkait dan kesimpulannya dalam Perkara Nomor 77/PUU XII/2014 perihal Pengujian Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang

Hak Privasi dan Kontroversi Penyadapan

VIVAnews–Privasi. Mungkin kata ini termasuk jarang diucapkan oleh masyarakat Indonesia. Entah mengapa kata itu jarang pula disinggung dalam khasanah hukum.