image001

ICJR Kirimkan Amicus Curiae Dalam Kasus Florence Sihombing

Senin, 30 Maret 2015, ICJR telah mengirimkan Amicus Curiae (Dokumen Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Amicus Curiae ini dikirim untuk memberikan komentar tertulis pada kasus Florence Sihombing (Flo), dengan perkara nomor 382/Pid.Sus/2014/PN.Yyk. Sebelumnya, seperti diketahui, Jaksa dalam kasus Flo menuntut dirinya dengan menggunakan pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan tuntutan pidana 6 bulan penjara masa percobaan 12 bulan dengan denda Rp 10 juta atau susider 3 bulan kurungan.

Dalam Amicus Curiae tersebut, ICJR menekankan beberapa hal terkait kasus Flo. Diantaranya adalah praktik penggunaan hukum pidana dalam kasus-kasus penghinaan. Dari hasil pengamatan ICJR, kasus-kasus penghinaan menggunakan pasal pidana yang dikandung dalam UU ITE meningkat pesat semenjak 2014. Penggunaan pasal 27 ayat (3) UU ITE menembus lebih dari 80 kasus sejak UU ITE disahkan. Hasilnya beberapa kasus menimbulkan sorotan tajam dari publik sebab kebanyakan digunakan untuk menekan kritik dan ekspresi dari warga negara.

Dalam kasus, Flo, ICJR menilai jaksa salah dalam menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ada beberapa hal yang seharusnya menjadi perhatian jaksa sebelum menggunakan kedua pasal tersebut.

Pertama, Dalam Pasal 27 ayat (3), unsur penghinaan haruslah ditujukan pada kehormatan atau nama baik seseorang. Hal yang menarik adalah Flo dinyatakan melakukan penghinaan terhadap kota Yogyakarta, yang serta merta tidak memenuhi unsur kehormatan atau nama baik seseorang.

Kedua, Harus dipahami bahwa kata-kata yang dituliskan Flo harus dilihat sebagai efek dari kemarahannya atas fasilitas publik kota Yogyakarta. Keadaan ini tidak dapat diesebut penghinaan karena dibuat atas dasar emosional. Florence, sesuai dengan dakwaan JPU, berada dalam keadaan emosional, sehingga seluruh kata-kata yang dilontarkannya di path adalah bentuk kritik terhadap pelayanan publik SPBU tempatnya mengisi BBM. Maka haruslah dilihat korelasi antara keadaan emosi dengan niat melakukan penginaan yang tidak terpenuhi.

Ketiga, begitu juga dalam hal penyebaran kebencian, muatan kebencian haruslah ditujukan untuk mengganggu ketertiban umum. Penyebaran kebencian itu juga harus dilakukan dengan tujuan adanya perbuatan berlanjut untuk melakukan penghasutan agar terjadi gangguan pada ketertiban umum. Hal ini jauh dengan apa yang dilakukan Flo yang mengkritik fasilitas publik kota Yogyakarta, bukan jogja sebagai identitas Suku, Ras, maupun Antar Golongan. Flo hanya meluapkan emosi, tanpa ada maksud dan tujuan terjadi gangguan ketertiban umum.

Keempat, Pasal 27 ayat (3) UU ITE pada dasarnya mensyaratkan terkait perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya suatu informasi yang memiliki penghinaan. Dalam kasus Flo, dirinya bukanlah orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya suatu muatan informasi yang dianggap penghinaan terhadap kota Yogyakarta tersebut. Kasus Flo baru terangkat ketika ada salah seorang temannya menyebarkan postingan di media sosial path pribadi milikinya.

Atas dasar tersebut, ICJR merekomendasikan dua hal, pertama, secara umum, ICJR mendorong agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal pidana dalam kasus penghinaan, atau setidaknya tidak digunakan lagi pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kedua, secara khusus ICJR meminta mejelis hakim PN Yogyakarta untuk berhati-hati dalam menjatuhkan vonis kepada Flo, bagi ICJR, tidak ada pidana dalam perbuatan Flo, sehingga Flo seharusnya diputus bebas.

Unduh Amicus Curaie Disini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top