image001

ICJR Kritik Pembentukkan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

Berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945, seluruh pembatasan hak asasi manusia harus diatur dengan UU

Pada 31 Maret 2015, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo No 290 Tahun 2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Berdasarkan keputusan ini, Forum ini terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Forum, yang dilengkapi dengan 4 panel penilai. Keempat Panel penilai ini adalah Panel Pornografi, Kekerasan pada Anak, dan Keamanan Internet, Panel Terorisme, SARA, dan Kebencian, Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan, dan Narkoba, dan terakhir adalah Panel Hak atas Kekayaan Intelektual

ICJR memandang bahwa pembentukan Forum ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan Menteri Kominfo tidak memiliki kewenangan untuk membentuk Forum semacam ini apalagi ditambah dengan memberikan kewenangan kepada Forum illegal ini untuk melakukan penilaian apakah suatu situs dianggap melanggar hukum atau tidak.

ICJR menegaskan bahwa tindakan penutupan, pemblokiran, dan/atau penapisan suatu situs internet pada dasarnya adalah pembatasan atas hak akses terhadap informasi dan berdasarkan ketentuan Pasal 28 J UUD 1945, semua pembatasan hak asasi manusia harus dilakukan dengan Undang – Undang. Sampai saat ini, aturan UU sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28 J UUD 1945 untuk menangani pemblokiran/penutupan/penapisan situs internet belum pernah dibentuk oleh Pemerintah bersama – sama dengan DPR, oleh karena itu tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kominfo menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dan Keputusan Menteri Kominfo No 290 Tahun 2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif adalah bertentangan seluruhnya dengan UUD 1945 dan melanggar prinsip kedaulatan rakyat.

ICJR mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif adalah bertentangan dengan konstitusi dan menabrak prinsip – prinsip Negara hukum yang menghormati dan menjungjung tinggi Konstitusi. Untuk itu pembentukan Forum Penanganan SItus Internet Bermuatan Negatif juga bertentangan dengan mandat konstitusi dan prinsip – prinsip Negara hukum

ICJR mengingatkan bahwa pada dasarnya situs internet bermuatan negatif adalah situs internet yang memiliki muatan melanggar hukum, khususnya hukum pidana, karena itu prosesnya harus diletakkan dalam proses hukum yang adil dan transparan dalam skema sistem peradilan pidana.

ICJR menyerukan sebelum UU yang mengatur tentang mekanisme dan prosedur tentang penanganan, penutupan, pemblokiran, dan atau penapisan situs internet yang melanggar hukum tersebut disahkan, maka proses dan prosedurnya yang dilakukan oleh Pemerintah harus tetap diletakkan dalam kerangka penanganan perkara pidana yang dilakukan dengan adil, transparan, dan akuntabel.

ICJR akan segera menyiapkan langkah – langkah hukum yang diperlukan untuk merespon keputusan Menteri Kominfo tersebut, agar pelanggaran terhadap konstitusi dapat dihentikan dengan segera

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top