ICJR Kritik Penetapan Tersangka Dua Komisioner Komisi Yudisial
Dua Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahur dikabarkan telah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan penistaan terhadap Hakim Sarpin Rizaldi. Kasus ini sendiri bermula saat Hakim Sarpin Rizaldi mengeluarkan Putusan Praperadilan yang kontroversial karena menganggap posisi Komjend Pol Budi Gunawan pada saat itu bukanlah penegak hukum.
Putusan itu kemudian menuai kritik dari para pegiat anti korupsi yang melaporkan Hakim Rizaldi ke Komisi Yudisial. Pasca memutus permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang menuai kontroversi, Hakim Sarpin Rizaldi kuasa hukum untuk melaporkan sejumlah pihak yang dinilai mengeluarkan pernyataan keras ke Kepolisian, termasuk kedua Komisioner KY tersebut
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik langkah Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan kedua Komisioner KY menjadi tersangka. ICJR menyatakan bahwa pernyataan – pernyataan kedua pejabat Negara dalam mengkritik putusan Praperadilan yang kontroversial tersebut adalah pernyataan – pernyataan yang dilontarkan dalam kapasitas sebagai pejabat Negara yang dilindungi oleh Undang – Undang dan tidak bisa dikatakan memiliki sifat penghinaan.
ICJR juga menuntut agar Mahkamah Agung meminta agar Hakim Sarpin Rizaldi untuk menarik laporannya dari Kepolisian. Supriyadi menegaskan bahwa jika Mahkamah Agung tidak meminta agar Hakim Sarpin Rizaldi menarik laporannya, maka Mahkamah Agung akan menutup pintu masyarakat untuk mengkritik putusan – putusan Mahkamah Agung dan hal ini berlawanan dengan semangat keterbukaan yang selama ini dipromosikan oleh Mahkamah Agung.
ICJR menegaskan bahwa putusan pengadilan bukanlah milik hakim, baik secara personal ataupun kelembagaan, saat putusan tersebut sudah diputuskan. Setiap putusan Pengadilan adalah milik masyarakat sehingga masyarakat berhak mengomentari, melakukan eksaminasi, ataupun menjadikan putusan tersebut sebagai bahan penelitian untuk setiap orang.
ICJR juga mendesak agar Bareskrim untuk menghentikan kasus tersebut karena sebuah kritik termasuk kritik yang paling keras terhadap putusan Pengadilan/Hakim adalah suatu kewajaran dan merupakan hal yang baik karena akan mendorong putusan Pengadilan lebih akuntabel dan terbuka terhadap masyarakat
Artikel Terkait
- 21/11/2013 Pemenjaraan Terdakwa Kasus Penghinaan Melanggar HAM Internasional
- 19/11/2013 ICJR dan IMDLN serukan moratorium penjatuhan pidana penjara dalam kasus tindak pidana Penghinaan
- 10/08/2017 ICJR : Tak Ada Pidana Dalam Kasus Acho
- 07/12/2016 Tindak Pidana Penghinaan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam R KUHP
- 07/12/2016 Tindak Pidana Penghinaan terhadap Pemerintah Yang Sah dalam R KUHP
Related Articles
LPSK Harus Segera Bentuk Pansel Anggota LPSK Periode 2013-2018
Siaran Pers Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban Keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2008-2013 akan berakhir pada 8
Legalkan Hukum Kebiri (Chemical Castration), Upaya “Balas Dendam” Pemerintah Atas Nama Kepentingan Korban
Kami, Aliansi Tolak Perppu Kebiri, sebuah jaringan 90 organisasi non pemerintah di Indonesia yang menaruh perhatian pada anak-anak korban kejahatan
ICJR Demands Minister of Interior Affair’s promises of Executive Review on Qanun Aceh No. 6 of 2014 on Jinayat Law
On 2014, the draft paper of Qanun or Raqan (Aceh Regional Islamic laws) on Jinayat (criminal law) was again presented