image001

ICJR Menyelenggarakan Rangkaian Webinar dan Diskusi Publik untuk Dorong Reformasi Peradilan Pidana Melalui Penguatan Advokat

Praktik Advokat dalam melakukan pembelaan bagi kliennya menghadapi sejumlah problematika yang menghambat peran advokat dalam melakukan pembelaan secara efektif. Untuk mendiskusikan diskursus yang ada, ICJR telah menyelenggarakan Rangkaian Webinar dan Diskusi Publik pada Rabu-Kamis, 28-29 Agustus 2024. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai narasumber yang terdiri dari perwakilan akademisi, praktisi advokat, dan pembuat kebijakan.  

Pada rangkaian kegiatan webinar hari pertama yang diselenggarakan secara daring, ICJR membahas proyeksi implementasi pasal-pasal KUHP Baru yang berdampak pada kerja-kerja advokat dalam membela HAM kliennya bersama dengan para narasumber yakni, Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H. sebagai Dosen Hukum Pidana FH Unpad, Dr. Subagyo Sri Utomo sebagai Wakil Sekretaris Henderal DPN Peradi Suara Advokat Indonesia, Alexander Palti, S.H., M.H. sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan Anugerah Rizki Akbari, S.H., M.Sc. sebagai perwakilan peneliti ICJR.  

Setidaknya, ada tiga ketentuan yang perlu diperhatikan dalam KUHP Baru yakni, ketentuan obstruction of justice, contempt of court, dan fabricated evidence. Ketentuan Contempt of Court yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP 2023, memiliki rumusan pasal yang tumpang tindih dan dapat menimbulkan interpretasi yang beragam. Dalam hal ini terdapat potensi kekuasaan hakim yang besar, dimana hakim dapat melakukan interpretasi yang subjektif dalam menentukan tindakan apa saja yang dipandang tidak menaati tata tertib pengadilan maupun tindakan yang menyerang integritas hakim. Hal ini dikhawatirkan dapat menghilangkan kritik terhadap proses peradilan. 

Ketentuan obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 281 KUHP Baru juga memiliki makna yang ambigu karena pengaturan mengenai tindakan “menghalang-halangi” sebagai perbuatan dapat ditafsirkan tanpa pembatasan yang jelas. Upaya-upaya pembelaan yang dilakukan oleh advokat rentan ditafsirkan sebagai upaya untuk menghalangi proses pidana sehingga advokat terancam dikriminalisasi.  

Pada bagian yang lain, ketentuan fabricated evidence dalam Pasal 278 KUHP Baru juga masih terdapat persoalan dalam menginterpretasikan unsur pidana yang beragam dan rumusan yang ada antar ayat tidak sinkron. Padahal ketentuan ini dapat menjadi peluang bagi advokat ke depannya untuk melaporkan tindakan-tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat melalui rekayasa kasus. 

Melihat permasalahan di atas, Dirjen PP Kemenkumham RI dalam pemaparannya menegaskan pentingnya pembelaan advokat melalui penegasan Pasal 16 UU Advokat bahwa, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Untuk memastikan tersebut, maka lembaga peradilan juga harus dipastikan dapat menjalanakan tugas dan fungsinya secara mandiri tanpa terpengaruh pihak lain. 

Rangkaian diskusi publik pada hari kedua diselenggarakan secara hybrid yang terdiri dari dua sesi untuk mendiskusikan jaminan hak atas pendampingan hukum dan bantuan hukum, serta persoalan tata kelola dan kelembagaan advokat. Keynote speech dalam pembukaan diberikan melalui pemutaran video Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M. sebagai Anggota Komisi III DPR RI.  

Sesi pertama diskusi menghadirkan narasumber antara lain Febi Yonesta, S.H., sebagai Ketua Bidang Probono dan Bantuan Hukum Peradi Rumah Bersama Advokat, Ichsan Zikry, S.H., LL.M sebagai Ketua Tim Riset RKUHAP versi Masyarakat Sipil, dan Titi Asmara Dewi sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Badan Keahlian DPR RI. Diketahui dalam melakukan kegiatan pro bono, terdapat tantangan seperti, minimnya kesadaran dan budaya pro bono, lemahnya dukungan sumber daya dalam mengurus administasi dan manajemen probono, serta akses advokat untuk melakukan pendampingan khususnya di kepolisian yang seringkali dipersulit. Meskipun UU Advokat telah menjamin kebebasan advokat pro bono, pasal-pasal yang mengatur hal tersebut tidak dapat diimplementasikan secara objektif dalam melindungi advokat. Sehingga, dalam hal ini diperlukan penguatan ketentuan jaminan perlindungan advokat agar tidak dapat menghalang-halangi akses pendampingan dan bantuan hukum. 

Pentingnya akses pendampingan dan bantuan hukum ini perlu diperhatikan karena praktik yang terjadi saat ini menempatkan pendampingan hukum bersifat voluntary untuk kasus-kasus yang tidak diwajibkan adanya pendampingan hukum. Padahal, praktik ini tidak wajar dan idealnya setiap orang harus mendapatkan pendampingan hukum, bahkan, dalam kondisi tertentu sangat disarankan untuk tidak melakukan penolakan untuk didampingi penasihat hukum. 

Selain itu terdapat beberapa ketentuan mengenai bantuan hukum yang harus diperbaiki dalam RKUHAP seperti, rentang waktu bantuan hukum harus dipenuhi termasuk rentang waktu antara penangkapan hingga pemeriksaan, hak atas bantuan hukum harus dilakukan seketika adanya penangkapan atau penahanan, performa advokat harus memenuhi standar minimum kode etik, serta ketentuan yang menegaskan advokat untuk melakukan pemberian hukum yang efektif.  

Dalam prosesnya, proses penyusunan RUU KUHAP telah masuk dalam prolegnas jangka menengah (2020-2024) dan prolegnas prioritas tahunan 2024. RUU KUHAP memiliki peluang pembahasan di masa sidang terakhir DPR RI tahun ini (16-30 September 2024) dengan dua kemungkinan yang ada yakni, pembahasan RUU KUHAP selesai untuk kemudian dilakukan pengesahan dan pengundangan atau apabila pembahasan belum selesai, maka dapat dilakukan carry over di tahun selanjutnya. Namun peluang untuk pengesahan RUU KUHAP hampir tidak mungkin dapat dilakukan dalam masa sidang DPR RI periode ini. 

Pada sesi dua dalam diskusi mengenai tata kelola dan kelembagaan advokat, hadir beberapa narasumber yaitu Ibrahim Massidenreng, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Umum Kongres Advokat Indonesia, Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Advokat Indonesia, Muhamad Dauh Berueh, S.H. sebagai Wakil Sekretariat Jenderal DPN Peradi Rumah Bersama Advokat, dan Iftitahsari, S.H., M.Sc. sebagai perwakilan peneliti ICJR. Para narasumber membahas mengenai urgensi pembentukan single regulator profesi advokat dan urgensi pembaruan kode etik profesi advokat.  

Secara faktual, saat ini tidak ada standar profesi yang sama dalam mengatur standardisasi advokat, tidak mengarahnya pengakuan advokat sebagai bagian dari badan yang memiliki fungsi kekuasaan kehakiman, serta persoalan kode etik dan pengawasan advokat. Dalam catatan kode etik, terdapat beberapa persoalan yang harus diatur yakni mengenai conflict of interest. Di Indonesia, tidak diatur panduan mengenai konflik kepentingan terkait mantan klien, pihak ketiga, advokat yang pindah kantor, dll. Kemudian juga belum adanya definisi yang pasti dan tepat mengenai batasan-batasan iklan yang dapat diterima dan jenis-jenis media yang seharusnya dilarang dalam mengiklankan jasa hukum. Ada juga persoalan mengenai tahap pemeriksaan kode etik oleh Dewan Kehormatan ketika terdapat advokat yang mendapat laporan pidana. 

Dalam mengatasi berbagai permasalahan di atas, disadari perlu perubahan UU Advokat untuk menegaskan bahwa sistem organisasi advokat yang dapat mengatasi masalah faktual praktik multi bar tanpa standardisasi dan akuntabilitas dengan membentuk Dewan Advokat Nasional yang menjalankan fungsi sebagai single regulator. Dewan Advokat Nasional (DAN) nantinya akan memiliki fungsi untuk melakukan standardisasi profesi advokat dan pengawasan terhadap penegakan etik yang dilakukan oleh seluruh organisasi advokat. Meskipun secara ideal, perubahan UU Advokat tetap harus terus didorong, namun saat ini pemerintah di bawah Kemenkopolhukam RI juga sedang menindaklanjuti rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk merumuskan peraturan presiden tentang Dewan Advokat Nasional sebagai respons darurat untuk mengatasi masalah tata kelola kelembagaan organisasi advokat hari ini. Rancangan Perpres yang diajukan sebagai peraturan pelaksana UU Advokat ini juga perlu dikawal untuk memastikan konsep kelembagaan Dewan Advokat Nasional yang terdapat dalam materi muatan dalam kebijakan tersebut sesuai dengan tujuan standardisasi profesi dan peningkatan akuntabilitas kelembagaan advokat. 

 

 

Jakarta, 2 September 2024 

ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top