Upaya Menghidupkan Pasal Penghinaan Presiden adalah upaya mengembalikan watak kolonial dan menumbuhkan kanker demokrasi.
Pada Rabu 30 Mei 2018, Pemerintah dan DPR telah menggelar rapat untuk membahas materi – materi dalam RUU Hukum Pidana. Salah satu materi pembahasan adalah mengenai ketentuan – ketentuan mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 238 RUU Hukum Pidana. Dalam pembahasan pada Rabu 30 Mei 2018 pemerintah mengusulkan alternatif terhadap ketentuan Pasal 238 RUU Hukum Pidana
Ketentuan Asal | Alternatif Perubahan |
Bagian Kedua
Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Pasal 238 (1) Setiap Orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. (2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. |
Bagian Kedua
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatanatau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden. |
Terhadap Ketentuan Penghinaan Presiden dan Usulan Perubahan dari Pemerintah, ICJR tetap meminta agar DPR dan Pemerintah untuk menghapus ketentuan tersebut dalam RUU Hukum Pidana.
Ketentuan Pasal 238 dan usulan perubahannya dalam pandangan ICJR malah membuat watak kolonial dalam RUU Hukum Pidana kembali muncul, setelah Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa ketentuan – ketentuan mengenai Penghinaan Presiden tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Secara umum, pasal – pasal penghinaan Presiden akan menghidupkan lagi kanker dalam demokrasi.
Dari sisi sejarah, Pasal 238 adalah berasal dari ketentuan pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP yang sejak awal memang ditujukan untuk melindungi posisi Raja/Ratu Belanda dan para pewaris tahta kerajaan Belanda. Dari sisi filosofis perlindungan khusus terhadap Raja/Ratu serta para pewaris tahta dalam negara yang berbentuk Monarki dapat dipahami karena Raja/Ratu dianggap sebagai simbol negara yang tidak menjalankan fungsi pemerintahan sehari – hari, sehingga muncul prinsip “the king can do no wrong” karena fungsi pemerintahan dijalankan oleh pejabat yang berbeda. Oleh karenanya Titah Raja/Ratu tidak dapat dipersoalkan di lembaga manapun termasuk Pengadilan.
ICJR perlu untuk mengingatkan kembali bahwa Presiden Republik Indonesia adalah jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan Presiden Republik Indonesia memegang dua fungsi jabatan secara bersamaan yaitu Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Oleh karenanya, upaya menghidupkan lagi Pasal Penghinaan Presiden pada dasarnya menempatkan Presiden dan Wakil Presiden sebagai pejabat yang diberikan perlindungan secara khusus sebagaimana layaknya Raja/Ratu di negara Monarki yang tidak dapat dikritik/digugat di Pengadilan dan secara langsung akan menghambat kritik dari masyarakat terhadap Presidennya.
Perlindungan terhadap orang yang memegang jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah ada melalui ketentuan Penghinaan dalam KUHP dan juga RUU Hukum Pidana dan apabila menggunakan alternatif yang disarankan oleh pemerintah maka upaya perlindungan diri terhadap orang yang memegang jabatan tersebut sudah cukup memadai melalui ketentuan – ketentuan lain terkait Penghinaan dalam KUHP dan RUU Hukum Pidana.
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut