ICJR Minta Surat Edaran MA tentang Peninjauan Kembali Dicabut
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Mahkamah Agung untuk mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7/2014 tentang Peninjauan Kembali.
“Pemberlakuan SEMA Nomor 7/2014 bertentangan dengan Konstitusi. Apabila MA tidak mencabutnya maka ICJR akan mengambil langkah-langkah, sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk membatalkannya,” kata Direktur IJCR Supriyadi Widodo Eddyono melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu malam (4/1/2015).
IJCR menduga bahwa SEMA Nomor 7/2014 itu lahir karena intervensi pemerintah melalui Menkopulhukam dan Jaksa Agung ke MA terkait dengan pembatasan Peninjauan Kembali dalam KUHAP.
Upaya intervensi ini terlihat dalam dalam “open house” di rumah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kuningan, Jakarta, pada Sabtu (3/1).
Pada saat itu Menkopulhukam Tedjo Edhi Purdjiatno menyatakan bahwa SEMA itu dibuat tanpa melibatkan Kemenkopulhukam, dan juga Kejaksaan Agung. Pada intinya Menkopulhukam mengisyaratkan akan melakukan evaluasi terhadap SEMA 7/2014 Sementara itu, Kejaksaan Agung berupaya mengalihkan tanggung jawab terhadap kewajiban eksekusi terpidana mati karena dibukanya kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tanpa batasan kepada MA dengan cara meminta Peraturan MA (Perma) mengenai pembatasan PK tersebut.
Ia menambahkan upaya intervensi yang dilakukan para menteri dalam Kabinet Presiden Joko Widodo ini merupakan bentuk intervensi terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang diharamkan dalam UUD 1945.
“Dengan melakukan intervensi ini, pemerintah berupaya mengalihkan tanggung jawab eksekusi terpidana mati kepada MA. Patut disayangkan sikap MA yang membuka ruang untuk diintervensi oleh Pemerintah,” tegasnya.
ICJR mengingatkan bahwa fungsi paling penting dari Pengadilan, termasuk MA, adalah menjaga hak-hak asasi manusia. Fungsi ini hanya dapat dijalankan apabila Pemerintah menahan diri untuk tidak melakukan intervensi ke Mahkamah Agung. (Ant)
Sumber: Warta Ekonomi
Artikel Terkait
- 22/03/2017 Menguji Kebijakan Pembatasan Peninjauan Kembali (PK) Bagi Terpidana Mati; Judicial Review Terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
- 26/07/2016 ICJR Minta DPR Panggil Mahkamah Agung Terkait Masalah Peninjauan Kembali dan Administratsi Peradilan Terpidana Mati
- 15/05/2016 Berdasarkan Tiga Putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung harus segera mencabut SEMA No 7 Tahun 2014
- 17/04/2015 Menguji SEMA Peninjauan Kembali, Dikandangnya Sendiri Organisasi Masyarakat Sipil daftarkan Pengujian SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali
- 09/04/2015 Masyarakat Sipil Ajukan Gugatan Terhadap Ketua MA Terkait SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali
Related Articles
ICJR Sampaikan Masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Terorisme
Selasa, 31 Mei 2016, Institute for Criminal Justice Reform diundang oleh Panita Khusus (Pansus) RUU Perubahan UU Terorisme (RUU Terorisme)
Cegah Manipulasi, Pemeriksaan Terpidana Mati Mesti Direkam
Pemerintah diminta menerapkan standar tinggi dalam hukum acara pidana untuk terpidana dengan ancaman hukuman mati. Pasalnya, pembuktian pidana mati berbeda
Proses Hukum Terpidana Mati Bermasalah
Banyak proses hukum dalam perkara terpidana mati bermasalah. Tidak saja upaya pengungkapan didominasi penyiksaan dan keterbatasan akses terhadap bantuan hukum,