image001

ICJR: Pembaruan Peradilan Pidana di Indonesia Harus juga Menjangkau Kesetaraan Gender

Penamaan peringatan 22 Desember sebagai hari Ibu melenceng dari tujuan awalnya. Tanggal ini harusnya disebut sebagai Hari Pergerakan Perempuan, karena sejarah penetapan 22 Desember sebagai Hari Ibu merujuk pada Kongres Perempuan I pada tanggal 22-25 Desember 1928 tak lama setelah sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928.

Faktor pendorong penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia I saat itu adalah untuk menentang kehidupan perempuan di Indonesia yang masih dibawah ancaman budaya patriarki. Terdapat arti besar dalam tanggal 22 Desember, tentang perjuangan mencapai kesetaraan. Tentang kesetaraan ini, aspek pembaruan sistem peradilan pidana juga harus dilakukan untuk mendukung kesetaraan gender. Satu hal yang perlu digarisbawahi, bahwa sistem peradilan pidana hingga saat ini belum menjamin prinsip kesetaraan. Baik hukum pidana materil dan hukum pidana formil di Indonesia belum memperhatikan pertimbangan gender.

Dalam konteks Indonesia, pertumbuhan pemenjaraan perempuan lebih tinggi dari laki-laki. Dari 2011 sampai 2019 pemenjaraan perempuan meningkat 158% . Peningkatan jumlah warga binaan pemasyarakatan ini sejalan dengan tren global dimana peningkatan perempuan lebih besar dibandingkan laki-laki. Berdasarkan data mengenai sebaran jenis tindak pidana yang dilakukan oleh perempuan, per 24 Maret 2020 diketahui bahwa terdapat 10.943 perempuan warga binaan pemasyarakatan. 6.037a tau 55%-nya berasal dari tindak pidana narkotika. Faktor penggerak dan pola perempuan melakukan tindak pidana berbeda dengan laki-laki. Dalam kasus-kasus narkotika, kasus paling banyak, perempuan melakukan tindak pidana dikarenakan beban finansial, merupakan tulang punggung keluarga dan juga untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Motivasi berkaitan erat dengan dominasi laki-laki. Perempuan melakukan tindak pidana narkotika karena ingin terlepas dari kekangan dan tuntutan laki-laki dalam kehidupannya. Keterlibatan perempuan dalam sindikat narkotika tidak menghasilkan uang yang lebih banyak daripada uang yang diberikan oleh pihak lain. Perempuan juga dapat terlibat dalam tindak pidana narkotika dikarenakan pengaruh pihak ketiga. Mayoritas perempuan menyuntikan napza bersama-sama dengan pasangan intim, dan lainnya menyuntik bersama teman-teman pria, bersama dengan teman perempuan, atau bersama pengedar dan anggota keluarga. Dalam kasus pidana mati, perempuan terlibat tindak pidana merupakan perempuan rentan dari latar belakang sosial ekonomi yang terpinggirkan, korban eksploitasi dan mengalami pelanggaran hak atas peradilan yang adil. Sayangnya sistem hukum pidana di Indonesia tidak menjamin aspek gender ini, misalnya dalam UU Narkotika, overkriminalisasi UU Narkotika berdampak pada perempuan dan juga teman-teman transpuan. Belum lagi UU lainnya yang bermasalah, menyerang perempuan termasuk transpuan misalnya Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan UU Pornografi, dalam implementasi dengan semangat “menjaga moral” secara diskriminatif menyerang perempuan dan trasnpuan yang bahkan merupakan korban yang seharusnya dilindungi.

Dalam tataran hukum acara pidana, materi dalam KUHAP yang menjamin kesetaraan substantif belum tergambar, hanya ada 1 (satu) materi yang terkait dengan gender, pada Penjelasan Pasal 37, dimuat bahwa penggeledahan terhadap perempuan dilakukan oleh pejabat perempuan, hanya materi itu. Padahal kebutuhan spesifik perempuan termasuk kelompok transpuan dalam sistem peradilan pidana tidak hanya terkait dengan penggeledahan. Terdapat aspek yang harus masuk misalnya penghindaran penahanan untuk perempuan hamil ataupun dengan beban pengasuhan, pemudahan kebutuhan spesifik perempuan pada setiap tahap termasuk kebutuhan spesik transpuan, dengan memperhatikan riwayat viktimisasi perempuan, transpuan dan aspek gender lainnya. Hukum acara pidana yang saat ini berlaku tidak memberikan pertimbangan untuk menghindarkan diskriminasi berbasis gender.

Menjadinya penting untuk kedepannya pembaruan hukum materil dan formil dalam sistem peradilan pidana memperhatikan aspek gender. Setiap ketentuan materil hukum pidana harus dianalisis dampak gender pada implementasinya, pemerintah dan DPR harus meninjau ulang ketentuan pidana yang berdampak negatif bagi kesetaraan, misalnya apa yang dirumuskan dalam UU Narkotika, UU ITE dan UU Pornografi. Dalam tataran pembaruan, pembahasan RKUHP juga harus menganalisis dampak gender dari tindak pidana yang dirumuskan. Terkait dengan hukum formil, semangat pembaruan KUHAP harus juga menjangkau aspek penting yang jarang dibahas, bagaimana KUHAP harus mendukung kesetaraan gender bagi perempuan dan transpuan di Indonesia.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top