Indonesia pekan lalu telah mengumumkan beberapa pasien positif COVID-19. Penyebaran penyakit yang berasal dari virus corona ini, telah terjadi di beberapa negara. Kebijakan-kebijakan pun telah diberikan untuk mencegah dan menangani penyebaran penyakit ini. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran penyakit ini, utamanya di tempat umum dan tempat-tempat dimana banyak orang berkumpul.
Selama ini, yang menjadi penekanan dalam mencegah penularan adalah dengan mencuci tangan secara rutin dengan sabun setelah memegang benda-benda asing. Apabila tidak tersedia air mengalir, Pemerintah merekomendasikan masyarakat untuk menggunakan hand-sanitizer untuk menjaga kebersihan tangan. Bagi masyarakat yang sakit pun, disarankan menggunakan masker untuk menghindari adanya penularan virus.
Pada beberapa negara yang telah lebih dahulu menghadapi wabah ini, perhatian tidak hanya diberikan Pemerintah terhadap populasi umum. Perhatian juga diberikan secara khusus terhadap populasi WBP di dalam Rutan/Lapas sebab kondisi Rutan/Lapas yang mengharuskan adanya interaksi intens antar WBP di dalamnya dengan ruang yang terbatas, meningkatkan kerentanan akan penularan penyakit. ICJR berpendapat, langkah inilah yang juga perlu segera diambil oleh Pemerintah Indonesia.
Perhatian khusus perlu diberikan, sebab meskipun selama ini standar-standar mengenai pelayanan penyediaan kebutuhan dasar seperti air dan sabun untuk WBP telah dijamin di dalam UU Pemasyarakatan dan peraturan pelaksananya serta SOP pelayanan, namun dalam praktiknya, pemenuhan kebutuhan dasar ini seringkali tidak dapat dilakukan secara maksimal. Misalnya saja mengenai kewajiban lapas menyediakan sabun mandi dan sabun cuci, pada praktiknya berdasarkan hasil penelitian ICJR WBP sendiri yang harus membeli kebutuhan dasar tersebut
Kondisi yang menjadi penyebab utama permasalahan ini juga berdasar dari terlalu penuhnya jumlah penghuni Rutan/Lapas yang tidak sebanding dengan kapasitasnya. Sebagaimana diketahui bersama, saat ini Rutan/Lapas di Indonesia mengalami problematika overcrowding, yang per 7 Maret 2020 tercatat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berada di angka 104%. Biaya yang ada untuk pengadaan alat-alat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan seperti sabun, hand-sanitizer, ataupun masker, pun harus diatur sedemikian rupa agar cukup untuk seluruh WBP yang ditempatkan di setiap UPT. Hanya 3 Provinsi di Indonesia yang UPT nya tidak mengalami kondisi overcrowding, bisa dipastikan akses kesehatan minim bagi seluruh Rutan/Lapas di Indonesia.
Menurut pandangan ICJR, Pemerintah harus menyiapkan Rutan/Lapas untuk dapat mencegah dan menangani penyebaran COVID-19. Selama ini, penyakit menular yang paling banyak ditemukan di Rutan/Lapas dan telah memiliki prosedur khusus penanganannya adalah TBC, Hepatitis C, serta HIV/AIDS. Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh Pemerintah, adalah dengan membuat protokol pencegahan dan penanganan COVID-19, dengan memberikan SOP pencegahan dan penanganan yang antara lain memuat penyediaan kebutuhan pokok untuk mencegah penularan seperti air bersih, sabun cuci tangan, hand-sanitizer, serta masker secara gratis dan juga testing untuk WBP yang menunjukkan gejala, serta tidak lupa langkah-langkah penanganan jika ada WBP yang positif. Pemerintah harus menyadari bahwa lingkungan Rutan/Lapas merupakan lingkungan yang paling rentan terjadi penularan, sehingga langkah-langkah khusus perlu dilakukan sesegera mungkin, sehingga penyebaran COVID-19 di dalam Rutan/Lapas dapat dihindari sebisa mungkin.