ICJR: Penahanan Adlun Fiqri Bungkam Pengungkap Kebenaran
ICJR mendesak agar Penahanan atas Adlun Fiqri harus dihentikan
Adlun Fiqri, mahasiswa Universitas Khairun Ternate dikabarkan ditahan oleh aparat polisi setempat. Dirinya disangka melakukan pencemaran nama baik kepolisian lantaran mengunggah sebuah video berjudul “Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate” di situs Youtube.
Sampai dengan saat ini, Polisi dikabarkan telah menetapkan Adlun Fiqri sebagai seorang tersangka dan ditahan. Adlun Fiqri di proses hukum karena berupaya menyebarluaskan video praktek pemerasan (permintaan suap) yang dilakukan oknum Polantas terhadapnya saat ditilang. Oknum Polantas tersebut meminta ‘uang damai’, namun Adlun Fiqri yang mengaku tidak punya uang justru sempat merekam praktek tersebut melalui telepon genggamnya, dan beberapa menit kemudian dirinya lalu mengunggah video tersebut ke media sosial.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan bahwa penetapan Adlun Fiqri sebagai Tersangka oleh Polres Ternate adalah tindakan yang tidak tepat dan diduga sewenang wenang. Sebab perbuatan yang dilakukan Adlun Fiqri yang mengunggah video tersebut ke Youtube adalah bentuk pengungkapan kebenaran yang harusnya difasilitasi oleh petinggi Mapolres Ternate dan diusut tuntas.
Selain itu ICJR juga menilai bahwa penahanan yang dilakukan kepada Adlun Fiqri bertentangan dengan KUHAP dan prosedur penahanan berdasarkan UU ITE. Hal itu didasarkan kepada:
Pertama, penahanan (yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 21 KUHAP) pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan dua syarat utama, yaitu untuk kejahatan diatas 5 tahun, namun dengan mempertimbangkan dugaan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa adanya kemungkinan terdakwa untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.
ICJR khawatir bahwa penahanan terhadap Adlun Fiqri, hanyalah berdasarkan alasan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan polisi mengabaikan tiadanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Untuk kasus seperti kasus Adlun Fiqri, maka seharusnya tidak dilakukannya penahanaan karena latar belakang, kasus posisi dan keberadaan Adlun Fiqri jelas,
Kedua, untuk kasus Adlun Fiqri yang dijerat dengan UU ITE, maka berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
ICJR menilai seharusnya Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri menjadi pintu untuk menguji penting atau tidaknya suatu penahanan, untuk kasus seperti Adlun Fiqri, mestinya tidak dilakukan penahanan kalau pun ingin diproses dan Ketua Pengadilan Negeri Ternate semestinya tidak mengeluarkan penetapan tersebut. Namun, ICJR khawatir bahwa ada kemungkinan polisi tidak mengikuti prosedur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 43 ayat (6) UU ITE.
Kasus Adlun Fiqri ini menambah deretan praktik buruk penanganan kasus-kasus penghinaan yang dijerat dengan UU ITE oleh aparat penegak hukum. Selain menebarkan rasa takut di kalangan masyarakat, hal ini telah dan akan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan pengungkapan kebenaran yang coba dilakukan oleh Adlun Fiqri. Lebih jauh lagi, praktik-praktik buruk seperti ini menunjukkan besarnya kewenangan penahanan yang dimiliki penegak hukum, tanpa diikuti kontrol dan akuntabilitas yang seimbang serta tidak dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP dan UU ITE
Untuk itu, ICJR mendesak agar kasus kasus penghinaan yang menjerat Adlun Fiqri dengan menggunakan UU ITE harus dihentikan dan mendesak agar Adlun Fiqri segera dikeluarkan dari tahanan.
Artikel Terkait
- 27/10/2016 Respon atas Rencana Penetapan Revisi UU ITE: Lima Masalah Krusial Dalam Revisi UU ITE yang Mengancam Kebebasan Ekpresi di Indonesia
- 16/08/2019 ICJR Desak Presiden Serius Mencegah dan Mencabut Undang – Undang Yang Menyulitkan Rakyat
- 09/05/2017 ICJR Kritik Putusan PN Jakarta Utara atas Kasus Penodaan Agama
- 16/06/2016 Hak Kebebasan Berekspresi Dipertaruhkan Dalam Pembahasan RUU Perubahan UU ITE Yang Tertutup
- 04/02/2016 Catatan dan Usulan Masyarakat Sipil atas RUU Perubahan ITE
Related Articles
ICJR Apresiasi Putusan Hakim untuk Bharada E, Pesan Penting untuk Penguatan Sistem Justice Collaborator
ICJR mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hari ini Rabu, 15 Februari 2023, yang mengakui status Bharada E sebagai
Semua Pelaku Obstruction of Justice dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Harus Diproses Pidana
Proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masih terus berkembang. Selain Bharada E, penyidik juga telah menetapkan Brigadir RR dan
Catatan ICJR atas putusan Praperadilan Setya Novanto
ICJR Desak Pemerintah terbitkan aturan transisi berupa Peraturan Pemerintah untuk mengatur Hukum Acara Praperadilan yang lebih komprehensif. Hakim Pengadilan Negeri