image001

ICJR: Penahanan Adlun Fiqri Bungkam Pengungkap Kebenaran

ICJR mendesak agar Penahanan atas Adlun Fiqri  harus dihentikan

Adlun Fiqri, mahasiswa Universitas Khairun Ternate dikabarkan ditahan oleh aparat polisi setempat. Dirinya disangka melakukan pencemaran nama baik kepolisian lantaran mengunggah sebuah video berjudul “Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate” di situs Youtube.

Sampai dengan saat ini, Polisi dikabarkan telah menetapkan Adlun Fiqri sebagai seorang tersangka dan  ditahan.  Adlun Fiqri di proses hukum karena berupaya menyebarluaskan video praktek pemerasan (permintaan suap) yang dilakukan oknum Polantas terhadapnya saat ditilang. Oknum Polantas tersebut meminta ‘uang damai’, namun Adlun Fiqri yang mengaku tidak punya uang justru sempat merekam praktek tersebut melalui telepon genggamnya, dan beberapa menit kemudian dirinya lalu mengunggah video tersebut ke media sosial.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan bahwa penetapan Adlun Fiqri sebagai Tersangka oleh Polres Ternate adalah tindakan yang tidak tepat dan diduga sewenang wenang. Sebab perbuatan yang dilakukan  Adlun Fiqri yang mengunggah video tersebut ke Youtube adalah bentuk pengungkapan kebenaran yang harusnya difasilitasi oleh petinggi Mapolres Ternate dan diusut tuntas.

Selain itu ICJR juga menilai bahwa penahanan yang dilakukan kepada Adlun Fiqri bertentangan dengan KUHAP dan prosedur penahanan berdasarkan UU ITE. Hal itu didasarkan kepada:

Pertama, penahanan (yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 21 KUHAP) pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan dua syarat utama, yaitu untuk kejahatan diatas 5 tahun, namun dengan mempertimbangkan dugaan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa adanya kemungkinan terdakwa untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

ICJR khawatir bahwa penahanan terhadap Adlun Fiqri, hanyalah berdasarkan alasan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan polisi mengabaikan tiadanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran  tersangka untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.  Untuk kasus seperti kasus Adlun Fiqri, maka seharusnya tidak dilakukannya penahanaan karena latar belakang, kasus posisi dan keberadaan Adlun Fiqri jelas,

Kedua, untuk kasus Adlun Fiqri yang dijerat dengan UU ITE, maka  berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE,  penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

ICJR menilai  seharusnya Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri menjadi pintu untuk menguji penting atau tidaknya suatu penahanan, untuk kasus seperti Adlun Fiqri, mestinya tidak dilakukan penahanan kalau pun ingin diproses dan Ketua Pengadilan Negeri Ternate semestinya tidak mengeluarkan penetapan tersebut. Namun, ICJR khawatir  bahwa ada kemungkinan polisi tidak mengikuti prosedur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 43 ayat (6) UU ITE.

Kasus Adlun Fiqri  ini menambah deretan praktik buruk penanganan kasus-kasus penghinaan yang dijerat dengan UU ITE oleh aparat penegak hukum. Selain menebarkan rasa takut di kalangan masyarakat, hal ini telah dan akan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan pengungkapan kebenaran yang coba dilakukan oleh Adlun Fiqri. Lebih jauh lagi, praktik-praktik buruk seperti ini menunjukkan besarnya kewenangan penahanan yang dimiliki penegak hukum, tanpa diikuti kontrol dan akuntabilitas yang seimbang serta tidak dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP dan UU ITE

Untuk itu, ICJR mendesak agar kasus kasus penghinaan yang menjerat Adlun Fiqri  dengan menggunakan UU ITE harus dihentikan dan mendesak agar Adlun Fiqri  segera dikeluarkan dari tahanan.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top