image001

Mengobral Perppu Bukan Solusi Bagi Kasus Eksploitasi Seksual Anak

Respon Atas Upaya Pengesahan Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang.

Hari ini tanggal 12 Oktober 2016 DPR lewat Rapat Paripurna kembali akan melakukan pembahasan mengenai nasib Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak[1].

Pada tanggal 23 Agustus 2016 lalu , Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang sedianya disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna, Dalam pembahasan di persidangan, belum semua fraksi menyetujui Perppu tersebut dijadikan UU atas sejumlah alasan. Tujuh fraksi menyetujui untuk menjadikan Perppu No 1/2016 sebagai UU, sementara tiga fraksi belum menyatakan sikap. Tiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. DPR juga member kesempatan pemerintah untuk melengkapi hasil pembahasan tingkat satu dari pimpinan pansus untuk diagendakan kembali pada persidangan yang akan datang. Komisi VIII DPR pada akhir Juli lalu sepakat untuk membawa Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ke tingkat kedua atau rapat paripurna.

Sebelumnya Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak presiden menyatakan bahwa Kejahatan Seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang luar biasa, karena kejahatan tersebut telah mengancam dan membahayakan jiwa anak-anak Indonesia. Peraturan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak dari tindak kejahatan seksual yang menurut pemerintah semakin mengkhawatirkan.

Dengan alasan karena semakin banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah mempertimbangkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta menganggu rasa kenyamanan, ketentraman, kemananan, dan ketertiban masyarakat, maka pemerintah memandang sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komphrensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. [2]

Mengobral PERPPU: Landasan PERPPU (Situasi Genting dan Darurat) sebetulnya tidak terpenuhi

PERPPU biasanya dikeluarkan oleh eksekutif untuk mengatasi suatu “Kegentingan yang memaksa”. Selain itu seharusnya PERPPU harus dikaji secara matang dengan pendekatan yang multidisipliner atau interdisipliner. Pada situasi dan kondisi mengeluarkan PERPPU tersebut, pemerintah belum dapat menunjukan kepada publik mengenai kegentingan yang terjadi pada anak-anak yang mengalami kekerasan seksual.

Dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun 1945) disebutkan bahwa “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Jika mengacu pada rumusan ini maka jelaslah bahwa sejatinya Perppu merupakan suatu peraturan pemerintah, namun berfungsi sebagai undang-undang[3]. Dengan demikian Perppu merupakan salah satu instrumen hukum yang dapat ditetapkan oleh Presiden tanpa memerlukan keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Peran DPR dalam konteks PERPPU baru terlihat pada Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUDNRI 1945 yang menegaskan bahwa “peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut” dan “jika tidak mendapatkan persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut” [4].

Namun terlihat bahwa pemerintah mengeluarkan PERPPU ini jauh dari persyaratan lahirnya suatu PERPPU yaitu situasi genting dan memaksa, tapi karena adanya kepentingan kelompok yang memaksa, pemerintah tidak siap untuk mengambil suatu solusi yang baik, pemerintah seolah-olah mencari keputusan yang tidak memberikan dampak yang positif bagi korban kejahatan seksual anak.

Lari dari tanggung jawab kepada korban

Pemerintah yang telah mengatakan bahwa kejahatan seksual anak merupakan kejahatan yang luar biasa, oleh karena kasus kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa, maka pemerintah seharusnya menjalankan tugasnya dan kewajibannya dengan maksimal dalam rangka memberikan keadilan, perlindungan dan pemulihan bagi korban dan memberikan pemenuhan hak-hak korban yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi bagi korban atau keluarga korban. Aliansi melihat bahwa PERPPU ini tidak memberikan perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak Indonesia, hal ini terlihat jelas dari isi PERPPU tersebut, dimana persoalan-persoalan mengenai anak yang menjadi korban, tidak ada satu pun pasal-pasal yang mengatur mengenai anak-anak yang menjadi korban.

Pemerintah mengeluarkan peraturan ini secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat, yang dimana masyarakatnya masih pro dan kontra terkait dengan rencana pemerintah untuk menerbitkan pelicu kebiri dalam PERPPU ini, Banyak alasan masyarakat melakukan penolakan terhadap rencana pemerintah menerbitkan PERPPU ini, diantaranya adalah pemerintah hanya sibuk untuk memberikan penghukuman bagi pelaku kejahatan seksual dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, namun pemerintah lupa memikirkan untuk memprioritaskan korban untuk memberikan keadilan, perlindungan baik secara fisik maupun psikis bagi anak-anak yang menjadi korban dan melakukan pemenuhan hak-hak korban yang terjadi karena dampak dari kejadian yang telah dihadapi oleh korban.

Bahwa kami melihat bahwa Peraturan pemerintah yang telah diterbitkan tersebut, tidak ada satu pasal pun yang mencantumkan mengenai korban, khususnya pasal yang mengatur untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.

Tidak Transparan

Pemerintah dalam membuat dan mengeluarkan peraturan ini secara tertutup dan terkesan terburu-buru tanpa melibatkan peranserta masyarakat khususnya korban dan pendamping yang senantiasa bekerja untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Pemerintah seperti menutup akses bagi masyarakat untuk mengetahui isi dari PERPPU tersebut.

Pemerintah mengeluarkan PERPPU ini atas karena tekanan dan desakan dari sekelompok orang yang menginginkan agar pemerintah melakukan respon atas berbagai kasus kejahatan seksual anak yang terjadi dengan menerbitkan PERPPU tentang Perlindungan Anak. Pemerintah sepertinya tidak mempertimbangkan mengenai situasi dan kondisi di masyarakat, dimana masyarakat masih melakukan diskusi mengenai rencana pemerintah mengelurkan PERPPU tersebut, masih banyak masyarakat yang masih pro dan kontra khususnya mengenai isi PERPPU.

PERPPU ini tidak dibahas secara terbuka, hal ini kami sampaikan bahwa semenjak adanya pembahasan mengenai PERPPU yang hanya berada di kalangan terbatas saja. Masyarakat hanya mendengar dari media massa terkait dengan wacana pemerintah untuk menerbitkan PERPPU Kebiri yang dirubah namanya menjadi PERPPU Perlindungan Anak. pemerintah tidak mengikut sertakan masyarakat dalam untuk memberi masukan pada PERPPU ini.

Melulu Penghukuman bagi Pelaku: Hukuman Mati dan Kebiri Kimia harusnya di tolak

Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah hanya mengatur dan memuat persoalan penghukuman bagi pelaku, sementara hal-hal yang berkaitan dengan korban tidak menjadi sebuah prioritas dari pemerintah.

PERPPU mengatur mengenai pemberatan pidana berupa hukuman 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara, dengan beberapa syarat yang telah ditentukan dalam PERPPU tersebut.

PERPPU ini juga mengatur mengenai hukuman tambahan 1/3 (sepertiga) dari tindak pidana yang telah dilakukan dan ini dilakukan jika pelaku kejahatan merupakan recidivis dan tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang dipercaya, dan orang-orang yang seharusnya melindungi anak dari berbagai kejahatan.

Di satu sisi penjatuhan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual, justru akan mengalihkan tujuan rehabilitasi terhadap pelaku tidak tercapai termasuk rehabilitasi korban

PERPPU ini juga mengatur mengenai pidana tambahan berbentuk pengumuman identitas pelaku serta tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik. Pemerintah mengeluarkan PERPPU ini tanpa mempertimbangkan dampak bagi pelaku, khususnya berkaitan dengan penerapan hukuman kebiri kimia bagi pelaku. Beberapa ahli kesehatan telah menyampaikan pendapat mengenai penerapan hukuman kebiri ini, yang dimana memberik dampak negatif bagi tubuh pengguna suntikan kimia tersebut.

Maka berdasarkan hal di atas kami menyampaikan kepada DPR dan Pemerintah atas Pengesahan PERPPU tersebut:

  1. DPR seharusnya tidak mempermudah pengesahan PERPPU yang terkesan diobral oleh Pemerintah. Perppu ini harusnya di tolak.
  2. DPR seharusnya mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan yang memberikan hak-hak korban yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi yang komprehensif dari negara;
  3. DPR memaksa pemerintah untuk melakukan proses pemulihan (rehabilitasi) yang maksimal bagi korban kejahatan seksual anak secara nasional lewat seluruh upaya yang tersedia.

Jakarta, 12 Oktober 2016

Atas nama Aliansi 99 tolak Perppu kebiri

Aliansi 99. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ELSAM, ECPAT Indonesia, LBH Apik Jakarta, Asosiasi Apik se-Indonesia, MAPPI, LBH Jakarta, YLBHI, Forum Pengada Layanan, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Masyarakat, PBHI, SAPA Indonesia, LBH Pers, PKBI,, WALHI, KePPak Perempuan, Institute Perempuan, HRWG, CEDAW Working Group (CWGI), Perempuan Mahardika, Positive Hope Indonesia, KONTRAS, Perkumpulan Pendidikan Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat, (PP3M) Jakarta, OPSI, Lentera Anak Pelangi, PSHK, LDD, SAMIN, Gugah Nurani Indonesia, Sahabat Anak, Perkumpulan Magenta, Syair.org. Tegak Tegar, Simponi Band, YPHA, Budaya Mandiri, IMPARSIAL, Yayasan PULIH, Kriminologi UI, Aliansi Pelangi Antar Bangsa, KPKB, Institute Kapal Perempuan, ANSIPOL, Lembaga Partisipasi Perempuan, Kalyanamitra, Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan dan Anak (IPPAI), Aman Indonesia, Indonesia Beragam, Yayasan Cahaya Guru, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), PEKKA, Migrant Care, Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berprespektif Gender seluruh Indonesia (APPHGI), INFID, RAHIMA, Association for Community Empowerment (ACE), Perkumpulan Rumpun, Sejiwa, LPBHP Sarasvati, SAPA Institute- Bandung, LeIP, TURC, Masyarakat Akar Rumput (MAKAR), Afy Indonesia, Rifka Annisa-Yogyakarta, IPPI (Ikatan Perempuan Positif Indonesia), SCN CREST (Semarak Cerlang Nusa), Aliansi Remaja Independen, Fahmina Institute, MITRA IMADEI, Yayasan Bhakti Makasar, Yayasan Kesehatan Perempuan, KOMPAK Jakarta, Assosiasi PPSW, Jala PRT, Cahaya Perempuan WCC, Rumah KITAB, SEPERLIMA, PKWG UI, PRG UI, Kajian Gender UI, Flower Aceh, Perkumpulan Harmonia, Yayasan Nanda Dian Nusantara, ILRC, Mitra Perempuan Women’s Crisis Center, PUSKA PA UI, Yayasan Jurnal Perempuan, Solidaritas Perempuan, Yayasan KAKAK Solo, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), PGI, YSSN Pontianak, Yayasan Setara Semarang, dan PKPA Medan

—-

[1]Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

[2] Dasar Pertimbangan pada PERPPU yang dikutip dari website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Setkab.go.id “inilah Materi Pokok Perppu Nomor 1 Tahun 2016, yang Sering Disebut PERPPU Kebiri;

[3] Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Pasal 22 ayat (1);

[4] Ibid;

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top