news.okezone.com – JAKARTA – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menilai peradilan anak selama ini tidak ramah terhadap anak.
Berdasarkan catatan ICJR, dari 115 putusan pengadilan anak se-Jakarta tahun 2012, 113 putusan dijatuhi pidana. Dari 113 putusan, 109 putusan menjatuhkan hukuman pidana dan empat putusan dijatuhkan pidana percobaan.
“Hal ini menggambarkan bahwa penjatuhan pidana, terutama pidana penjara masih merupakan pilihan utama dari putusan pengadilan anak,” kata Erasmus, Kamis (31/7/2014).
Erasmus berharap UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mampu menghindari pemenjaraan pada anak. “UU SPPA memiliki arti penting bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.
Erasmus menegaskan, UU SPPA harus dimaknai sebagai langkah baik komitmen negara dalam pemenuhan hak-hak anak.
“Kami yakin keberhasilan UU SPPA akan sangat ditentukan dari fokus dan keseriusan pemerintah untuk selalu mengawasi dan mengkontrol regulasi yang sudah ada maupun yang akan dibentuk,” kata Erasmus.
(ris)
sumber : http://news.okezone.com/read/2014/07/31/339/1019217/icjr-peradilan-anak-belum-ramah-pada-anak