Pada 18 September 2018 lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menggantikan Peraturan Presiden No 12 tahun 2013 yang telah dilakukan perubahan sebanyak 3 kali. Salah satu materi yang cukup menarik diatur dalam Pepres baru ini adalah mengenai manfaat layanan yang tidak dijamin oleh BPJS. Pada perubahan Pasal 25 Pepres 12 tahun 2013 yang diatur dalam Pepres No 19 tahun 2016 menjelaskan bahwa terdapat 17 layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS, dalam Pepres baru No 82 tahun 2018 pada Pasal 52, diatur 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS, tambahana layanan yang tidak ditanggung terdiri dari:
Pasal 52 ayat (1) Pepres 82 tahun 2018
q. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
s. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
u. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Bahwa dalam aturan pepres yang baru tersebut dimuat pengeculian jaminan manfaat oleh BPJS untuk korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, perdagangan orang dan juga pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Pemerintah berdalih bahwa pelayanan korban tindak pidana sudah dilaksanakan dengan mekanime yang diatur oleh UU lain. Mengenai korban tindak pidana seperti kekerasan seksual, terorisme dan TPPO, BPJS berpendapat bahwa layanan korban tersebut sudah dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, sedangkan untuk korban tindak pidana lain seperti layanan visum yang masuk ke dalam pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 5 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ICJR menganggap bahwa keputusan Pemerintah untuk mengeluarkan Pepres baru No. 82 tahun 2018, hanya bisa dilakukan apabila selama ini layanan bantuan korban sudah memumpuni dan terimplementasi dengan baik. Masalahnya keputusan ini seolah-olah tidak melihat bahwa pemenuhan hak atas layanan kesehatan bagi korban tindak pidana masih menyisakan banyak masalah yang seharusnya juga diperhatikan Pemerintah termasuk BPJS. Hal ini jelas kontraproduktif dengan komitmen perlindungan dan bantuan korban kejahatan.
Kendati sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tentang jaminan layanan kesehatan medis, pada kenyataannyanya pun perlindungan saksi dan korban untuk pelayanan medis saat ini masih membutuhkan BPJS. Berdasarkan data yang diterima ICJR, terdapat 490 terlindung LPSK yang memperoleh bantuan medis dengan jaminan dari BPJS. Sedangkan jumlah terlindung medis LPSK secara keseluruhan berjumlah 1.069 layanan dan bantuan medis.
Jenis Layanan Perlindungan dan Bantuan Tahun 2017
No | Layanan dan Bantuan | Triwulan I | Triwulan II | Triwulan III | Triwulan IV |
1 | Pemenuhan Hak Prosedural | 74 | 152 | 145 | 127 |
2 | Perlindungan Fisik | 10 | 23 | 19 | 43 |
3 | Medis | 181 | 60 | 107 | 231 |
4 | Medis BPJS | 140 | 46 | 164 | 140 |
5 | Psikologis | 38 | 84 | 44 | 39 |
6 | Psikososial | 0 | 0 | 17 | 18 |
7 | Kerohiman | 10 | 20 | 4 | 7 |
8 | Restitusi | 13 | 7 | 41 | 19 |
9 | Kompensasi | 0 | 10 | 1 | 23 |
Jumlah | 466 | 402 | 542 | 647 |
Terkait dengan layanan korban dalam tahap penyidikan oleh kepolisian, Pasal 13 Perkap No 5 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Polri menjamin visum sebagai layanan kedokteran kepolisian, dalam implementasinya, korban tindak pidana masih sulit mengakses layanan ini.
Komnas Perempuan dalam Hasil Assesment P2TP2A di 16 Provinsi di Indonesia mencatat:
Walaupun layanan yang diberikan oleh P2TP2A merupakan layanan gratis, akan tetapi terdapat persoalan lain terkait pembiayaan layanan medis dan visum bagi korban kekerasan seksual. Asesmen ini menemukan angka kejadian yang cukup besar dimana korban dikenakan biaya untuk melaksanakan visum. Pembiayaan visum yang tidak ditanggung oleh negara ini juga menjadi keluhan P2TP2A DKI Jakarta. (Komnas Perempuan, Keterpaduan Layanan Yang Memberdayakan: Hasil Asesmen P2TP2A Di 16 Provinsi, 2017, hlm. 68)
Pemenuhan layanan visum gratis sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah, terdapat daerah yang sudah menjamin layanan visum gratis untuk korban kekerasan, contohnya DKI Jakarta, lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 154 Tahun 2017.
Kepastian pemenuhan hak korban yang hanya bergantung dengan komitmen pemerintah daerah jelas tidak menjamin bahwa korban tindak pidana memperoleh layanan medis secara komprehensif di setiap daerah di Indonesia. Terlebih lagi, LPSK sampai dengan saat ini masih hanya tersedia di tingkat pusat di Jakarta. Sejak 2014, payung hukum Peraturan Presiden pembentukan perwakilan LPSK di daerah belum juga tersedia.
Melihat permasalahan ini, maka langkah Pemerintah yang mengatur bahwa layanan korban tindak pidana tidak dijamin BPJS patut disayangkan dan justru jelas kontraproduktif dengan komitmen pemerintah selama ini, karena dalam praktiknya pelayanan medis korban tindak pidana masih banyak bergantung dengan skema BPJS. Sistem LPSK pun belum menjamin pemenuhan hak korban khususnya bantuan medis yang memadai.
Maka menjadi penting untuk bagi Pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. Skema bantuan medis bagi korban bisa tidak dijamin oleh BPJS asalkan Pemerintah menyediakan payung hukum serta sistem yang berkelanjutan untuk pemenuhan hak korban, dimulai dari:
- Penyusunan dan pembentukan Peraturan Presiden tentang penanganan korban kejahatan yang lebih teknis dan menyeluruh.
- Memastikan seluruh perangkat Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyediakan layanan korban yang komprehensif dan tidak membebani korban termasuk menyediakan instrumen evaluasinya
- Penguatan dan integrasi regulasi bantuan korban yang mengatur secara komprehensif tentang pembiayaan layanan korban, termasuk peluang mekanisme bantuan victim trust fund, yaitu mekanisme pembiayaan korban dari masyarakat yang sudah diterapkan di beberapa negara seperti Belanda.
—
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan