image001

ICJR: Praperadilan di KUHAP Saat Ini Bukan Jawaban, Indonesia butuh Perppu Praperadilan

Penetapan Tersangkan Adalah Alat Paling Efektif Untuk Melakukan Kriminalisasi, Sayangnya Tidak Ada Satupun Mekanisme Uji Yang Disediakan KUHAP.

Ada hal yang saat ini dinanti terkait dengan kasus KPK vs Polri yakni upaya praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka KPK. Terkait rencana hal-hal diatas, perlu dinyatakan bahwa BG dan Kuasa Hukumnya jangan terlalu berharap atas hasil dari praperadilan tersebut karena di Indonesia mekanisme praperadilan yang tersedia bukan seperti konsep pengawasan upaya paksa yang ideal.

Catatan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terhadap mekanisme praperadilan di Indonesia. Pertama, Praperadilan di Indonesia secara yuridis tidak memberikan ruang pengujian bagi penetapan tersangka. Kedua, Praperadilan di Indonesia bahkan selama ini tidak dapat menguji sah atau tidaknya bukti permulaan yang menjadi dasar ditetapkannya seseorang menjadi tersangka. Ketiga, sistem di Praperadilan membebankan pembuktian pada pemohon, yaitu Polri, padahal, seluruh dokumen dan alasan penggunaan kewenangan berada ditangan termohon, yaitu KPK, dengan sistem ini Polri dipastikan akan kesulitan dan tidak mampu melakukan pembuktian bahwa telah terjadi kesalahan dalam proses penetapan BG sebagai tersangka.

Masalah lainnya bahwa dalam praktik Praperadilan di Indonesia, banyak Hakim yang pada umumnya memandang bahwa pengujian kewenangan adalah diskresi dari pejabat yang berwenang, bahkan seringkali Pengadilan menolak untuk menguji kewenangan penyidik, dalam hal ini tentu saja kewenangan dari KPK, dengan kata lain pengujian materi dalam praperadilan hanya terbatas pada proses prosedur administrasi belaka. Belum lagi terhadap Praperadilan tidak bisa dilakukan upaya hukum apapun termasuk Kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf a, UU No. 5 Tahun 2004 tentang MA dan Putusan MK nomor 65/PUU-IX/2011.

Perlu menjadi catatan bahwa hanya ada satu kasus yang pernah memenangkan Pemohon Praperadilan dalam menggugat penetapan tersangka, yaitu kasus Bachtiar Abdul Fatah VS Jaksa Agung. Dalam putusan tersebut Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka sekaligus penahanan yang dikenakan pada bos Chevron ini tidak sah karena tidak berdasarkan ketentuan bukti dalam KUHAP. Hal yang perlu disoroti adalah dalam kasus Bachtiar Abdul Fatah VS Jaksa Agung, Hakim menguji penetapan tersangka dan bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dikarenakan yang diuji merupakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh jaksa, bukanlah mengenai penetapan tersangkanya. Sehingga, ini berarti bahwa dalam Praperadilan saat ini dasar menguji bukti dan penetapan tersangka tidak bisa terlepas dalam objek pemeriksaan berdasarkan pasal 77 KUHAP yaitu penangkapan dan penahanan.

Dalam kondisi terjadinya kekosongan hukum dalam menguji penetapan tersangka dan bukti permulaan tersebut, ICJR merekomendasikan kepada Presiden guna mengeluarkan Perppu mengenai perubahan KUHAP terkait materi Praperadilan yang lebih komprehensif. Tujuannya, Pertama agar kasus-kasus seperti yang terjadi kepada BW tidak akan terjadi lagi di masa depan. Kedua, agar penyidik tidak semena-mena dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penetapan sebagai tersangka harus diuji terlebih dahulu di pengadilan dengan pembuktian yang baik dan benar.

ICJR juga percaya bahwa dengan keputusan Presiden mengeluarkan Perppu tentang Praperadilan, maka tidak hanya pertikaian antara KPK dan Polri yang akan berakhir, namun juga keadilan subtantif bagi para pemohon praperadilan. Lebih jauh ini juga akan menjadi monumen bagi pencari keadilan di selurun Indonesia, terutama masyarakat biasa yang sering kali menjadi sasaran tindakan kriminalisasi dan upaya paksa sewenang-wenang oleh Penyidik maupun Penuntut Umum. Presiden Joko Widodo harus memastikan Keadilan tegak di Negara yang saat ini dipimpinnya berdasarkan amanat dari rakyat.

Oleh karena itu sekali lagi ICJR menyatakan bahwa langkah-langkah kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang hanya menunggu putusan Praperadilan, sebagai syarat untuk melakukan upaya lebih lanjut atas penyelesaian konflik KPK vs Polri, tidaklah tepat, sebab praperadilan secara praktik selama ini tidak akan mampu memberikan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya. Presiden hanya akan membuang-buang waktu sehingga menurut ICJR, Presiden lebih baik fokus membenahi problem hukum terkait dugaan kriminalisasi tersebut.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top