image001

ICJR: RUU Ketahanan Keluarga Merendahkan Peran Agama dan Budaya Serta Menghina Orang Miskin

Publik harus marah terhadap rumusan RUU Ketahanan Keluarga karena menghilangkan peran agama yang luhur dan spiritual dalam aspek kehidupan masyarakat. Juga, terdapat konsep mendasar yang salah terkait dengan peran negara dan pemenuhan kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya dalam rumusan RUU ini. Pemerintah harus mengkaji ulang rencana pembahasan RUU usulan DPR ini.

Diketahui bahwa RUU Ketahanan Keluarga masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024 dalam daftar nomor 155, yang ditulis sebagai RUU yang diajukan oleh DPR/DPD. Dalam perkembangannya, mulai 7 Februari 2020 diketahui bahwa RUU ini telah memasuki proses harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR. RUU Ketahanan Keluarga juga masuk ke dalam Daftar Prolegnas Prioritas 2020. Draf aturan ini diajukan oleh lima politisi yaitu Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.

ICJR mencermati rumusan RUU dan Naskah Akademik Rancangan UU Ketahanan Keluarga tersebut dan memiliki catatan penting terhadap rumusannya:

Pertama, RUU Ketahanan Keluarga justru mengerdilkan peran agama dalam membimbing penbentukan fungsi keluarga yang dinamis. RUU ini menguraikan banyak hal terkait dengan kewajiban peran-peran tertentu yang belum tentu selalu dalam setiap keluarga. Dalam Pasal 15 ayat (1) RUU ini dijelaskan kewajiban keluarga salah satunya berperan serta dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di lingkungannya untuk mewujudkan Keluarga Indonesia yang tangguh dan berkualitas, dalam Pasal 16 ayat (1) dimuat kewajiban anggota keluarga yang terdiri dari kewajiban menaati perintah agama dan menjauhi larangan agama, menghormati hak anggota Keluarga lainnya; melaksanakan pendidikan karakter dan akhlak mulia; serta mengasihi, menghargai, melindungi, menghormati anggota keluarga. Dalam Pasal 24 ayat (2) RUU ini menguraikan kewajiban suami istri untuk saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain, Pasal 25 mewajibkan suami istri untuk melaksanakan norma agama. Kewajiban-kewajiban yang diuraikan tersebut tidak bisa dijangkau oleh kewenangan negara, karena negara tidak bisa melihat/menguraikan konsekuensi atas pelanggaran kewajiban-kewajiban tersebut, karena kewajiban yang diuraikan adalah ruang spiritualitas seseorang, misalnya, kewajiban untuk saling mencintai pada suami istri. Kewajiban tersebut adalah kewajiban luhur yang diatur dalam norma agama, konsekuensi pelanggaran atas kewajiban tersebut adalah kepercayaan seseorang pada agamanya dengan konsep dosa/pahala. Dengan mengaturnya pada level UU, maka kita merendahkan kewajiban luhur tersebut, menyatakan pelanggaran atas kewajiban tersebut sebagai pelanggaran hukum, yang memberikan kewenangan negara untuk melakukan intervensi, lantas negara mengambil kewenangan agama dalam mengatur, bukan tidak mungkin kedepannya banyak hal terkait dengan ruang spriritualitas dan kepercayaan seseorang bisa diatur sewenang-sewang dengan kewenangan negara.

Termasuk juga materi tentang hak dan kewajiban Anak, dalam Pasal 101 ayat (2) RUU ini mewajibkan anak untuk menghormati Orang Tua; menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; melaksanakan etika dan akhlak mulia; mengikuti pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan bakatnya dengan bimbingan Orang Tua; mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; mencintai tanah air, bangsa, dan negara. Lewat pasal ini, maka akan ada stigma dari negara terhadap anak yang tidak memenuhi kewajiban nya misalnya untuk mengukuti pendidikan dan pengajaran, padahal fungsi negara adalah menyediakan akses terhadap pendidikan kepada seluruh Anak di Indonesia secara merata, bukan untuk menyatakan bahwa anak yang tidak mengikuti pendidikan dan pengajaran sebagai pelanggar hukum.

Kedua, rumusan dalam RUU Ketahanan Keluarga bertentangan dengan semangat pengarusutamaan gender yang menjadi tujuan Pemerintah Indonesia. Dalam Pasal 2 huruf k RUU ini dimuat bahwa ketahanan keluarga berasaskan non diskriminasi, namun hal ini tidak tergambar dalam rumusan hak dan kewajiban suami istri dalam relasi perkawinan. Dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (3) diuraikan kewajiban suami istri secara berbeda, dengan pengaturan bahwa hanya suami yang dapat disebut sebagai kepala kelurga dan berkewajiban dalam aspek ketahanan kelurag yang lebih menyeluruh termasuk kewenangan untuk menyelenggarakan resolusi konflik dalam keluarga, sedangkan istri diatur dengan kewajiban hanya dalam ranah domestik, yaitu wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; menjaga keutuhan keluarga; serta memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Lantas dipertanyakan pengakuan peran perempuan yang juga bisa sebagai kepala keluarga dengan fungsi ganda sebagai dalam keluarga dan juga berperan besar di publik dan juga dikeluarga. Pengaturan ini dalam tataran UU merupakan kemunduran besar dalam upaya Pemerintah untuk melakukan pengarusutamaan gender, sejak tahun 2000 lewat Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk menyusun kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender. Dalam RPJMN 2020-2024 pun juga telah dimuat ditetapkan 6 (enam) pengarustamaan (mainstreaming) sebagai bentuk pendekatan inovatif yang akan menjadi katalis pembangunan nasional yang berkeadilan dan adaptif, dengan indikator kemajuan pada Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaan Gender. Dengan adanya RUU ini, maka Pemerintah Indonesia harusnya marah, karena upaya-upaya pengarusutamaan gender justru dikerdilkan dengan pengaturan kewajiban istri hanya dalam ranah domestik. Pemerintah Indonesia akan gagal menjamin perempuan dan laki-laki memiliki akses terhadap pembangunan yang sama.

Ketiga, RUU Ketahanan Keluarga Menghina kelompok rentan orang miskin sebagai pelanggar hukum. Dalam RUU ini dinyatakan bahwa ketahanan keluarga hanya dapat diwujudkan pada keluarga dalam ikatan perkawinan yang sah, lantas keluarga miskin yang memiliki kesulitan akses pencatatan perkawinan tidak akan bisa mencapai ketahanan keluarga. Orang tua juga diwajibkan secara hukum untuk memfasilitasi pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan bakat Anak; memberikan standar hidup yang layak meliputi pengembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial Anak; kegagalan orang tua dalam memfasilitasi pendidikan dan memberikan standar hidup yang layak akan dinilai sebagai pelanggaran hukum, padahal yang perlu diatur dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya adalah kewajiban negara untuk menjamin pemenuhan hak tersebut, bukan menstigma orang tanpa akses untuk pemenuhan hak tersebut. Pasal 33 RUU ini juga mewajibkan setiap keluarga untuk memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni; mengikutsertakan anggota Keluarga dalam jaminan kesehatan; dan menjaga kesehatan tempat tinggal dan lingkungan. Mewajibkan tempat tinggal memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik; serta ketersediaan kamar yang dipisah antara laki-laki dan perempan untuk mencegah kejahatan seksual. Pengaturan ini jelas penuh stigma dan menghina orang miskin. Keluarga yang tidak mampu menyediakan kamar terpisah dianggap melanggar hukum dan tidak berupaya mencegah kekerasan seksual. Perumus RUU ini tidak mampu menguraikan konsep tentang hubungan negara dan warga negara dalam pemenuhan hak ekonomi sosial budaya.

Berdasarkan uraian diatas, maka jelas terdapat konsep mendasar yang salah terkait dengan peran negara dan pemenuhan kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya dalam rumusan RUU Ketahanan Keluarga. Publik juga harus marah terhadap rumusan RUU Ketahanan Keluarga karena menghilangkan peran agama yang luhur dan spiritual dalam aspek kehidupan masyarakat. Pemerintah harus mengkaji ulang rencana pembahasan RUU usulan DPR ini.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top