image001

ICJR : Sebagai Judex Juris, MA Harus Berikan Kepastian Hukum Dalam Putusan Praperadilan Budi Gunawan

MA Punya Alasan Kuat Untuk Menguji Praperadilan Budi Gunawan

Baru baru ini dikabarkan bahwa PN JakSel tidak akan menerima kasasi yang diajukan oleh KPK tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG), alasannya adalah adanya SEMA No. 8 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 45A UU MA, praperadilan tidak bisa diajukan kasasi. Bagi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), telah terjadi pemasalahan hukum yang besar terkait  penafsiran kewenangan KPK dalam menangani korupsi. Seharusnya, lembaga yang paling tepat untuk menjawab permasalahan hukum tersebut adalah MA, sebagai lembaga Judex Juris atau lembaga yang berwenang menguji penerapan hukum dari sidang putusan Praperadilan di PN. Disamping itu Dengan adanya putusan dari MA, maka akan ada kepastian hukum terkait permasalahan hukum perluasan kewenangan praperadilan dan tafsir terhadap kewenangan KPK.

Menanggapi hal tersebut ICJR merasa bahwa MA harus memberikan perhatian yang lebih serius pada kasus Praperadilan BG dengan beberapa alasan dan catatan, diantaranya: Pertama, Kasus praperadilan BG bisa disebut unik dan kontroversial, karena dalam putusan oleh Hakim Sarpin Rizaldi ini, telah terjadi perluasan kewenangan Praperadilan, terutama pengujian kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi. Meliputi tafsir terhadap Pejabat dan Penyelenggara Negara, Penegak Hukum sampai dengan Kerugian Negara.

Kedua, secara normatif memang PN dan MA bersandar pada ketentuan Pasal 45A UU MA dan SEMA 8 Tahun 2011, namun yang harus menjadi catatan adalah putusan praperadilan BG tersebut akan berdampak pada permasalahan hukum lainnya kedepan. Perlu untuk dipahami bahwa Pasal 45A UU MA dan SEMA 8 Tahun 2011 secara maksud perumusannya ditujukan untuk mengurangi beban perkara masuk ke MA. Artinya, permasalahan tidak dapat dikasasinya putusan Praperadilan didasarkan pada alasan administratif belaka. Selama ini kasus-kasus dalam Pasal 45A UU MA jumlahnya tidak begitu signifikan, sehingga akan lebih baik apabila MA menguji Praperadilan BG dengan alasan bahwa ada masalah hukum yang lebih besar yang harus dijawab MA, daripada sekedar takut akan kelebihan beban perkara hanya karena menguji satu putusan Praperadilan tersebut.

Ketiga, jika putusan Praperadilan BG tidak diuji di tingkat yang lebih tinggi, maka MA gagal untuk menjalankan fungsinya sebagai penjaga kesatuan hukum nasional dan sebagai lembaga Judex Juris, dengan membiarkan tidak terjawabnya permasalahan hukum perluasan kewenangan Praperadilan dan tafsir kewenangan KPK.

Bagi ICJR jika tafsir kewenangan KPK yang dilakukan oleh PN JakSel yang meliputi Pejabat dan Penyelenggara Negara, Penegak Hukum sampai dengan Kerugian Negara menjadi hukum baru yang tidak diuji, maka kemunduran pemberantasan kejahatan korupsi akan dipercepat. Penafsiran Praperadilan atas ketiga hal tersebut akan dijadikan amunisi baru dalam setiap eksepsi pembuktian perkara Korupsi di Tipikor yang dituntut oleh KPK, hasilnya akan terjadi kekacauan hukum, lebih jauh bisa jadi KPK akan terbelenggu dan ruang geraknya dibatasi dalam tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top