image001

ICJR: Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Belum Jamin Hak Atas Fair Trial dalam Kasus Pidana Mati

Pada 16 Januari 2018 ICJR meluncurkan hasil penelitian dengan judul “Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia” dalam acara seminar publik di Hotel Sari Pacific Jakarta. Dalam acara ini juga hadir para ahli, diantaranya Prof. Andi Hamzah (ahli hukum acara pidana dan penggagas RKUHAP), Dr. Luhut M. Pangaribuan (Ketua DPN Peradi), Choirul Anam (Komisioner KOMNAS HAM), serta Salahudin (Direktur Informasi HAM pada Kementerian Hukum dan HAM).

Penelitian ICJR ini merupakan analisis ICJR terhadap kesesuaian prinsip-prinsip hak atas fair trial hukum nasional Indonesia dengan standar hak asasi manusia yang diakui secara internasional khususnya pada kasus-kasus yang diancamkan dengan hukuman mati. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis sebanyak 306 putusan dari 100 kasus hukuman mati sejak tahun 1997 hingga 2016.

Berdasarkan ketentuan hukum internasional, pidana mati sebagai bentuk hukuman memang masih diakui misalnya dalam Pasal 6 ayat (2) Kovenan Sipil dan Poltik (ICCPR). Namun Kovenan tersebut mensyaratkan bahwa hukuman mati hanya dapat dijatuhkan melalui pengadilan yang kompeten dan hanya dapat dijatuhkan untuk kejahatan yang paling serius atau the most serious crime. Penerapan syarat Pengadilan yang kompeten dapat tergambar dari sejauh mana prinsip-prinsip fair trial diterapkan.

Salah satu hal yang menarik terkait dengan trend hukuman mati di Indonesia adalah peningkatan kasus hukuman mati pada kasus narkotika. Berdasarkan analisis putusan 100 kasus pidana mati di Indonesia terlihat peningkatan yang signifikan pada 2015 mengenai hukuman mati untuk kasus narkotika. Sejak tahun 1997 hingga 2013 hukuman mati untuk kasus narkotika hanya berkisar maksimal 4 kasus per tahun, namun pada tahun 2014 mulai naik menjadi 7 kasus kemudian 2015 menjadi 36 kasus.

Fenomena ini sejalan dengan deklarasi di awal pemerintahan Presiden Jokowi tentang perang terhadap narkotika. Pemerintahan Presiden Jokowi juga tercatat melakukan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang kesemuanya berasal dari kasus narkotika. Padahal berdasarkan hasil observasi Human Rights Committee PBB sejak tahun 2005 telah menyatakan dalam the UN Doc No. CCPR/CO/84/ THA bahwa tindak pidana narkotika tidak memenuhi standar kategori “the most serious crimes” atau kejahatan paling serius.

Dalam studi ICJR ini juga ditemukan bahwa masih banyak terjadi pelanggaran hak-hak atas fair trial dalam kasus-kasus yang diancam dengan hukuman mati, yang mana seharusnya standar perlindungan hak-hak tersebut diterapkan secara lebih ketat dibanding dengan kasus-kasus yang diancam dengan pidana di bawah pidana mati. Secara umum, kasus pelanggaran hak atas fair trial pada tersangka pidana mati seperti terjadi, seperti:

–          11 kasus indikasi penyiksaan di tahap penyidikan

–          16 kasus pelanggaran pada proses penahanan

–          7 kasus pelanggaran hak untuk mendapatkan penasihat hukum sebelum persidangan

Selain itu, ICJR juga secara spesifik mengamati kasus per kasus dimana pelanggaran terhadap hak atas fair trial yang cukup serius juga terjadi:

1. Pelanggaran hak atas penasehat hukum: Kasus Yusman menggambarkan kualitas pembelaan dari penasehat hukum yang tidak memadai pada tingkat pertama sampai terdakwa dijatuhi hukuman mati, bahkan penasehat hukum ini justru meminta hukuman mati bagi kliennya. Kemudian Kasus Merri Utami  yang diberikan seorang penasehat hukum, namun penasehat hukum ini tidak melakukan langkah-langkah sebagaimana pembelaan yang benar, misalnya ia diketahui tidak pernah secara fakta mendampingi ketika proses interogasi, tidak pernah memberikan nasehat hukum, dan tidak pernah menerangkan proses hukum yang sedang dijalani.

2. Pelanggaran hak atas penerjemah yang kompeten: Kasus Rodrigo yang pada awalnya diberikan penerjemah bahasa Inggris sementara yang digunakan Rodrigo adalah bahasa Portugis, sehingga ia  tidak mengerti substansi isi berkas yang harus ditandatangani

3. Pelanggaran hak untuk tidak disiksa dan mendapat perlakuan yang manusiawi: Kasus Christian yang berdasarkan keterangannya bahwa pada saat pemeriksaan berlangsung, dirinya diancam akan dihabisi, dipukuli, hingga ditembakkan pistol ke arah pelipisnya. Christian ditangkap di jalanan dan kemudian dibawa ke tempat kejadian perkara agar mau mengakui barang-barang di TKP adalah miliknya. Kemudian kasus Zulfiqar Ali yang mengalami berbagai kekerasan dan penyiksaan oleh oknum anggota kepolisian seperti diikat, dipukul dengan tongkat, ditendang, dan diseret menggunakan mobil dengan tangan terkait dengan maksud mengintimidasi Zulfiqar agar menandatangani sejumlah dokumen

4. Pelanggaran hak untuk tidak dihukum mati dalam keadaan tertentu: Kasus Dita yang berdasarkan dokumen putusan pada tingkat pertama dan banding dapat diketahui bahwa usianya saat melakukan tindak pidana sebenarnya masih bawah 18 tahun, yakni 17 tahun 8 bulan. Namun anak tersebut tetap dijatuhi hukuman mati karena terdapat indikasi ketidak hati-hatian ketika usia Dita dituliskan 18 tahun dalam putusan.

Dalam penelitian ini ICJR menemukan beberapa faktor pendorong terjadinya pelanggaran hak-hak fair trial khususnya dalam kasus hukuman mati: pertama, mengenai regulasi yang belum memadai, bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya menjamin hak atas fair trial, aturan fair trial belum memenuhi standar internasional; kedua, profesionalitas penegakan hukum juga masih bermasalah seperti masih digunakannya kekerasan untuk mendapatkan bukti/pengakuan, dst); ketiga, retorika perang terhadap narkotika dan eksekusi terhadap terpidana mati narkotika terus digaungkan secara terbuka oleh pemerintah yang secara jelas bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia; dan keempat, pandangan publik yang masih setuju terhadap hukuman mati sangat kuat sehingga terkadang mengabaikan fakta persidangan.

Berdasarkan temuan-temuan di atas, ICJR memberikan beberapa rekomendasi untuk mengatasi masalah gap pada pengaturan hukum nasional dengan standar hukum internasional khususnya terkait kebijakan hukuman mati dan penerapan fair trial, yakni:

  1. Menyelaraskan hukum nasional dengan standar HAM Internasional, baik dari segi hukum pidana materil maupun hukum pidana formil atau sistem peradilan pidana.
  2. Memperkuat sistem pengawasan untuk proses peradilan dalam kasus-kasus hukuman mati.
  3. Meningkatkan kompetensi semua aparat penegak hukum, baik terkait dengan pengetahuan maupun keterampilan terkait pemenuhan hak-hak fair trial
  4. Menyelesaikan masalah-masalah struktural lain yang masih terjadi di institusi-institusi penegak hukum yang telah menurunkan standar kompetensi, independensi dan imparsialitas mereka.
  5. Sembari membenahi kerangka hukum serta masalah-masalah sistemik di atas, Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung juga diminta untuk melakukan moratorium terhadap penuntutan dan penjatuhan hukuman mati untuk menghindari potensi pelanggaran hak-hak fair trial dalam jangka pendek.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

Selamat membaca

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top