Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan agar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, segera melaksanakan janji pemerintah untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Anggara, Ketua Badan Pengurus ICJR, menegaskan bahwa revisi UU ITE telah dijanjikan oleh Pemerintah sejak 2009, namun hingga saat ini progress dari revisi UU ITE belum terlihat sama sekali. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, sampai saat ini bahkan tidak memasukkan revisi UU ITE kedalam program legislasi nasional. Untuk itu ICJR mendesak agar Menkominfo Rudiantara segera memasukkan usulan revisi UU ITE kedalam program legislasi nasional.
Anggara berpendapat bahwa revisi UU ITE perlu dilakukan segera untuk menegaskan kebijakan pengaturan terhadap konten internet dan juga menghapuskan ketentuan – ketentuan pidana yang menduplikasi ketentuan – ketentuan pidana yang ada di KUHP. Ia menegaskan pemerintah sebaiknya berkomitmen untuk menghapus tindak pidana – tindak pidana yang pada dasarnya sudah diatur di KUHP dan jug adi peraturan lain seperti penghinaan, penyebaran kebencian, dll. Penghapusan ini penting agar tidak terjadi inflasi peraturan pidana yang menyebabkan melemahnya perlindungan hak asasi manusia.
Anggara menegaskan bahwa ICJR menolak model revisi UU ITE yang hanya sekedar menurunkan ancaman pidana dalam UU ITE. Sebagai contoh dalam revisi Pasal 27 ayat (3) UU ITE tenteng penghinaan dan pencemaran nama baik di dunia maya, pemerintah hanya merevisi pasal 45 yang mengurangi hukuman menjadi 3 tahun. ICJR menolak revisi parsial dalam hal ini karena seharusnya Pasal 27 ayat (3) harus di cabut. Karena masalah mendasarnya adalah model perumusan tindak pidana yang sangat tidak mematuhi prinsip – prinsip hak asasi manusia dan cenderung memiliki indikator yang sangat luas dan mudah ditafsirkan secara serampangan
Menurut ICJR penggunaan kasus-kasus pencemaran saat ini yang menggunakan Pasal 27 ayat (3) ITE masih eksesif. Berdasarkan monitoring ICJR ada beberapa kasus pasal 27 ayat 3 yang masih dalam penyidikan dan penuntutan di pengadilan yakni: Kasus Florence, Kasus Saut Situmorang, Kasus Iwan Sukrie, Kasus Rosali Amelia, Kasus Faike di jember, kasus Adam Amrullah, kasus Deddy Endarto, dan Kasus Budiman.
Anggara juga menegaskan perlunya pengaturan tentang kebijakan terhadap konten dalam revisi UU ITE, khususnya dalam hal model pengaturan sensor di Internet. Pengaturan sensor internet seperti yang ada dalam Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif adalah pengaturan yang tidak tepat. ICJR berpendapat, pengaturan terhadap konten internet sebaiknya diatur di level UU. ICJR sendiri, menurut Anggara, sedang dalam proses untuk segera mengajukan permohonan pengujian Peraturan Menteri tersebut ke Mahkamah Agung.