image001

ICJR: Tak Ada Perbuatan Pidana dalam Chatting Mesra di Facebook

PN Bandung semestinya sejak awal sudah menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Wisni Yetti

Pada Kamis, 12 Februari 2015, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut Wisni Yetti (47) karena dianggap melakukan tindak pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diancam dengan 6 tahun penjara.

Peristiwanya terjadi pada 2011, saat Wisni menjalin komunikasi dengan Nugraha melalui fasilitas chatting di facebook. Percakapan melalui fasilitas chatting antara Wisni dan Nugraha diketahui suaminya, Haska Etika. Diam-diam Haska Etika ‘membobol’ facebook istrinya pada Oktober 2011, lalu melakukan print out dan menggandakan hasil Chatting tersebut. Pada 2014, Haska lalu melaporkan isi chatting Wisni ke Polda Jabar dengan tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan kalimat atau bahasa yang bersifat asusila.

ICJR memandang ada tiga kejanggalan dari kasus tersebut;

Pertama, percakapan yang dilakukan Wisni dan Nugraha tidak memenuhi unsur dengan “sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”, alasannya karena percakapan tersebut bersifat pribadi dan hanya diketahui oleh Wisni dan Nugraha.

Perlu untuk diketahui oleh Jaksa dan Hakim, konstruksi Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak dapat dipisahkan dengan delik kesusilaan dalam Pasal 281 dan 282 KUHP, artinya perbuatan tersebut baru dapat dipidana apabila dilakukan dengan sengaja dan terbuka di muka umum atau tersebar secara publik, hal mana perbuatan tersebut sama sekali tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Kedua, menjadi catatan penting adalah cara yang dilakukan oleh pelapor dalam hal ini Haska Etika mengetahui isi chatting dari Wisni dan Nugraha. Berdasarkan Pasal 30 UU ITE, maka perbuatan Haska Etika dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Sistem Elektronik milik Wisni tidak dapat dibenarkan, dan dapat diancaman pidana 6 sampai 8 tahun penjara, dan denda enam ratus hingga delapan ratus juta rupiah. Artinya mestinya Haska Etika yang mestinya diproses secara pidana karena dapat dianggap telah melanggar Pasal 30 UU ITE.

Hubungan suami istri antara Wisni dan Haska Etika bukan alasan Haska Etika bisa dengan sesuka hati mengakses sistem elektronik dari Wisni, sebab perlindungan dari Pasal 30 UU ITE berlaku terhadap orang perorang tanpa memandang status perkawinan orang tersebut. Lalu apabila yang menjadi dasar “pembobolan” tersebut adalah untuk alasan penegakan hukum, seharusnya bukti yang dihadirkan di ruang sidang adalah hasil dari penyidikan Polisi, bukan perbuatan main hakim sendiri dari pelapor, apalagi tidak ada unsur pidana dalam sistem elektronik milik Wisni, karena sekali lagi, percakapan dilakukan secara privat dan bukan didepan umum.

Ketiga, Pengadilan seharusnya tidak menerima bukti berupa “print out” hasil dari percakapan tersebut, karena bukti tersebut bukanlah alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHAP dan Pasal 5 UU ITE. Bukti berupa print out seharusnya tidak bisa digunakan dalam persidangan ini, karena hasil print out bukanlah bukti yang dapat divalidasi kebenarannya berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

ICJR memandang, mestinya sejak awal Pengadilan Negeri Bandung menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, bukannya malah memaksa untuk terus memeriksa perkara yang tidak ada dasar hukumnya ini.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top