Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Presiden Joko Widodo segera menarik pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, tanpa harus menunggu proses di DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan. Hal ini menyusul penetapan Budi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
ICJR juga mendesak agar Presiden Joko Widodo menepati janji–janjinya pada masa kampanye untuk menjalankan lelang jabatan secara terbuka.
Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono menilai, Presiden Joko Widodo telah melanggar janji kampanyenya saat proses penunjukan Budi dilakukan secara tertutup, serta tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemilihan Budi Gunawan telah melanggar janji kampanye Presiden Joko Widodo yang berjanji akan mengadakan lelang jabatan secara terbuka untuk jabatan–jabatan publik tertentu,” ujar Supriyadi, dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Selasa (13/1/2015).
Supriyadi mengatakan, yang menjadi tuntutan bagi Kapolri adalah mampu mengembalikan citra kepolisian, sehingga institusi penegak hukum tersebut kembali mendapatkan kepercayaan publik. Untuk itu, sebut Supriyadi, dibutuhkan figur Kapolri yang bersih, jujur, dan tidak kontroversial. Salah satu caranya adalah dengan melakukan fit and proper test secara terbuka, serta melakukan proses verifikasi dengan melibatkan lembaga yang mampu melacak rekam jejak calon.
“Termasuk meminta penilaian dari lembaga terkait, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat rekam jejak calon Kapolri,” kata Supriyadi.
Seperti diberitakan, KPK menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi, penerimaan hadiah atau janji. Kasus itu, menurut KPK, terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006
Sumber: Kompas.com