Parliamentary Brief #10: Delik Perkosaan dalam Rancangan KUHP
Pengaturan tindak pidana perkosaan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum pidana dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan,diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara palinglama dua belas tahun”.
Namun delik perkosaan tersebut, menimbulkan banyak permasalahan,salah satunya mengenai pengaturan yang sangat limitatif dalammengkategorikan perbuatan yang masuk dalam delik perkosaan. KUHPyang menggunakan paradigma tradisionil dalam memandang perkosaan, tergambar dari penggunaan istilah “persetubuhan” dalam salah satuelemen unusurnya. Pemaknaan istilah “persetubuhan” jika merujukpada yurisprudensi dan doktrin saat ini ialah terdapatnya peraduan antara kemaluan laki-laki dengan kemaluan perempuan, sehinggamengakibatkan keluarnya air mani. Masih digunakannya istilah“persetubuhan” dalam delik perkosaan menujukkan bahwa KUHP masihmenggunakan paradigma yang telah usang dan konvensional.Pada perkembangan perkosaan diberbagai negara, istilah“persetubuhan” telah bergeser menjadi “penetrasi”. Sehingga jikaperkosaan diistilahkan sebagai “penetrasi” maka suatu tindakanperkosaan, tidak hanya dilihat dari masuknya penis kedalam vagina(persetubuhan).
Perluasaan pemaknaan ini menggambarkan bahwa perkosaan tidaklah sesempit pemaknaan persetubuhan, namun diperluas terdapat penetrasi setipis mungkin yang dilakukan, tidak hanya penis kepada vagina. Namun juga mencakup perbuatan oral seks, anal, maupun perbuatan yang memasukkan anggota tubuh/alat ke dalam vagina/anal/mulut. Kedudukan permasalahan Perkosaan dalam RKUHP akan disajikan dalam tulisan ini.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 15/12/2016 Rumusan Perkosaan dalam R KUHP Harus Diperluas
- 02/04/2020 Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19: Tunda Pembahasan
- 05/09/2019 ICJR dan PKBI : Pasal Penguguran Kandungan dalam RKUHP Diskriminatif dan Ancam Korban Perkosaan
- 15/08/2019 Setuju RKUHP Buru-buru disahkan: Pemerintahan Presiden Joko Widodo Abai terhadap Penanggulangan HIV/AIDS Indonesia
- 01/07/2019 Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara
Related Articles
Menimbang Ulang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam Putusan Pengadilan
Sejak pertama kali diperkenalkan pada 1988, perkembangan dan pertumbuhan internet terjadi sangat cepat. Dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta
Mendamaikan Pengaturan Hukum Penyadapan di Indonesia
Mendamaikan Pengaturan Hukum Penyadapan di Indonesia Oleh : Erasmus A. T. Napitupulu Associate Researcher pada Institute for Criminal Justice Reform
Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020: Mencabut Nyawa di Masa Pandemi
Perjuangan mengakhiri pidana mati di Indonesia nampaknya masih panjang dan akan terus berlanjut. Dalam situasi buruk seperti saat ini, dimana