ICLU: New Death Penalty Law in Indonesia

This edition of ICLU discusses the regulation in Indonesia regarding the Death penalty in the new Criminal Code, Law No. 1 of 2023. The death penalty provisions in the New Criminal Code provide more mitigating for defendants when compared to the current Criminal Code because the death penalty in the New Criminal Code is no longer categorized as a main criminal punishment but a special punishment. The death penalty in the new Criminal Code is automatically imposed with ten years probation and then subject to commutation assessment to life imprisonment. After the sentence, execution must be delayed.

Download here

 

 


Tags assigned to this article:
commutationcriminal codedeath penaltyICLU

Related Articles

Penyiksaan terhadap Anak oleh Prajurit TNI, Pemulihan Korban Hal yang Utama, Proses Hukum Harus Dilanjutkan

Meskipun telah ada perdamaian dari kedua belah pihak, ICJR mendesak agar proses penegakan hukum terus berlanjut hingga penjatuhan sanksi pidana.

Tunda Pembahasan RKUHP, Bukti Kepedulian Presiden Jokowi dan DPR pada Penderitaan Rakyat

Berita tentang DPR yang akan mengesahkan RKUHP dalam seminggu merupakan kabar yang memprihatinkan. Langkah tersebut jelas tidak menunjukkan niat baik

Catatan Terhadap Upaya Hukum Yang Dilakukan oleh Buronan/DPO dalam Perkara Pidana di Indonesia

Pengertian Umum (Buron/bu·ron/n) berdasarkan kamus adalahorang yang (sedang) diburu (oleh polisi); orang yang melarikan diri (karena dicari polisi); sejatinya, terminologi