IE Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi

TS mendatangi rumah sakit dimana Ay berada untuk menanyakan apakah Ay meminta uang dari suaminya Uj untuk membayar hutang. Oleh Ay lalu dijawab tidak benar. Ay dan TS lalu pergi ke rumah TS, Is lalu diminta TS untuk memanggil IE ke rumahnya. Setelah IE berada di rumah  untuk TS, TS bertanya kepada Ay kalau IE mengatakan bahwa Ay meminta uang kepada suaminya Uj, pertanyaan itu lalu dijawab IE dengan kalimat “memang ado aku ngomongke bahwa Ay ada minta diut samo suami TS yaitu Uj dan aku tau ni dari Ya” lalu Ay menjawab “aku tidak ada miminta uang kepada laki wong…..yuk, aku nih ado laki dan laki aku PNS, dak mungkin aku minta diut sama laki wong begawe tukang ojek”. Setelah itu Ay dan IE saling berdebat dan IE berkata didepan Ay, Ma, Is dan TS dengan kata-kata “bohong TS, Ay nih seneng dengan laki kau/selingkuh dengan laki kau”, setelah itu IE langsung pulang kerumahnya.

Dakwaan

310 ayat (1) KUHP

Pertimbangan Pengadilan Tinggi Palembang, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No 34/PID/2011/PT.PLG

Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menerima alasan-alasan dan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tunggal seperti dipertimbangkan dalam putusan pada halaman 11 alinea kedua karena alasan-alasan dan pertimbangan hukum tersebut semuanya sudah tepat, benar dan cukup beralasan menurut hukum

Catatan Hukum

Meski Pengadilan Tinggi Palembang sependapat dengan putusan PN Lahat, namun Pengadilan Tinggi Palembang tidak sependapat dengan jatuhnya pemidanaan 3 bulan penjara kepada IE. Pengadilan Tinggi Palembang kemudian mengubah pemidaan kepada IE 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan menetapkan syarat khusus yaitu minta maaf kepada korban disaksikan Lurah dan dibuatkan Berita Acaranya. Untuk itu dibawah ini akan dikutip pertimbangan pemidanaan dari PT Palembang tersebut

  1. Bahwa dalam mempertimbangkan hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa jangan hanya semata-mata melihat dari perasaan keadilan bagi korban/masyarakat pada umumnya saja, akan tetapi juga hendaknya mempertimbangkan perasaan keadilan bagi terdakwa dan keluarganya sebagai akibat dari perbuatan yang telah ia lakukan itu;
  2. Bahwa perlu diperhatikan apakah sebanding akibat nyata yang telah diderita oleh korban akibat perbuatan terdakwa dan efeknya bagi keluarga maupun dalam masyarakat sekitarnya (dalam perkara ini akibat rasa malu bagi keluarga maupun dalam pergaulan dengan masyarakat) yang mungkin akan terjadi; dihubungkan dengan akibat hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa didalam lembaga pemasyarakatan yang sudah pasti berpisah tempat tinggal bersama dengan suami dan anak-anaknya serta tidak dapat melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Negara kepadanya selaku PNS;
  3. Bahwa disamping itu menurut Majelis Hakim Tingkat Banding yang juga penting dipertimbangkan adalah bahwa disamping hukuman tersebut bertujuan untuk meberi pelajaran dan penyadaran bagi terdakwa juga diharapkan mampu memulihkan keharmonisan dalam pergaulan masyarakat Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan menghindarkan masyarakat dari perbuatan tercela;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka hukuman yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya tidak perlu dijalankan didalam Lembaga Pemasyarakatan sepanjang/asalkan ia memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk itu yaitu minta maaf kepada korban dihadapan Lurah tempat terjadinya tindak pidana dengan membuat Berita Acaranya



Verified by MonsterInsights