Ir. HRD v Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi

Terdakwa Ir. HRD (54 tahun), bermula ketika Terdakwa kepada kuasa hukumnya yang bernama AMS telah memberikan informasi data keadaan keluarga DM dibuat dalam bentuk tulisan yang berjudul “profil: keluarga Megantara” dimana tulisan tersebut berisi tentang penyelewengan/kejahatan yang dilakukan oleh DM, DSM, DaSM serta anak-anak dari DM lainnya selain data tertulis, Terdakwa secara lisan pada bulan Desember 1997 telah menyampaikan informasi kepada AMS bahwa DM adalah bekas anggota Cakrabirawa, tidak percaya adanya Akhirat, Surga, dan Neraka, korupsi di Ditjen Meteorologi, korupsi di proyek Depkes Cilaku;

Himpunan data informasi dari Terdawa tersebut oleh AMS ditulis dalam bentuk surat pernyataan Terdakwa, sebelum surat pernyataan terbuka tersebut dikirimkan ke pihak-phak terlebih dahulu dimintakan persetujuan kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa menyetujui isi surat pernyataan terbuka tersebut sebelum ditandatangani oleh AMS dan dicap terlebih dahulu digandakan sebanyak +/- 200 eksemplar dan setelah semuanya ditandatangani oleh AMS Terdakwa mengambil sebagian untuk dikirim oleh Terdakwa sendiri kealamat antara lain dikirimkan kepada Pimpinan REI, Pimpinan GAPENSI Jabar, Pimpinan GAPENSI Kodya, Babinsa Kelurahan Dago;

Akibat perbuatan Terdakwa lakukan, keluarga DM telah tercemar kehormatan dan nama baiknya disamping kepercayaannya seorang pengusaha;

Dakwaan

Pasal 317 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 311 KUHP

Pertimbangan MA, Putusan No. 20 PK/Pid/2004

Bahwa in casu perlu diteliti apakah Terdakwa sebagai salah seorang yang pemberi informasi kepada saksi AMS dapat dikwalifisir sebagai “Turut serta melakukan kejahatan fitnah” yang dilakukan oleh saksi AMS;

Bahwa menurut pendapat HR. 9 Februari 1914, N.J. 1914, 648, W.9620, 9 Juni 1925, N.J. 1925, 785, W.11437 “untuk turut serta melakukan” itu diisyaratkan, bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan untuk dapat menyatakan telah bersalah “turut serta melakukan haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan (Drs. P.A.F. Lamintong, SH. Dk. Hukum Pidana Indonesia Cetakan ke.I hal.40);

Bahwa berdasarkan pendapat HR. tersebut Mahkamah Agung berpendapat perbuatan Terdakwa tidak terbukti memenuhi rumusan “turut serta melakukan kejahatan fitnah” yang dilakukan oleh saksi AMS tersebut mengingat alasan-alasan sebagai berikut :

  1. Bahwa tujuan Terdakwa memberikan informasi tentang adanya penipuan oleh Dada Setiadi Megantara kepada saksi AMS tersebut adalah untuk mendapat perlindungan hukum, karena saksi tersebut adalah merupakan pimpinan dari Pos Komando Investigasi, yang menurut saksi kegiatannya mendapat perlindungan undang-undang;
  2. Bahwa yang memberikan informasi dalam pembuatan surat terbuka tersebut selain Terdakwa ada orang lain lagi, yaitu Kolonel Memet dan Ir. Arifin;
  3. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai inisiatif dalam membuat surat terbuka tersebut, inisiatif semata-mata dan saksi AMS;
  4. Bahwa surat terbuka tersebut dibuat oleh saksi AMS berdasarkan kesimpulan saksi sendiri yang dibuat dan seluruh informasi yang masuk, termasuk dari terdakwa, surat tersebut konsepnya ditik sendiri dan ditandatangani sendiri oleh saksi tersebut;
  5. Bahwa dari fakta-fakta tersebut tidak terbukti ada pengetahuan atau keinginan dari Terdakwa untuk melakukan kegiatan fitnah, yang dilakukan Terdakwa hanya ingin mendapat perlindungan hukum melalui saksi AMS sebagai pimpinan Pos Komando Investigasi dan selain itu Terdakwa tidak ikut dalam pelaksanaan pemberitahuan surat terbuka tersebut;

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top