Modul: Jaminan Hak Sipil dalam Pemenuhan Layanan Administrasi Kependudukan Selama Pandemi Covid-19

Negara sebagai pemangku kewajiban, dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia harus bisa menghormati prinsip tanpa diskriminasi, bahkan dalam situasi-situasi khusus seperti dalam masa Pandemi Covid-19. ICJR menyusun modul ini dengan tujuan agar dapat memberikan kejelasan informasi hukum terkait hak-hak sipil warga negara, baik dari sisi pelayanan publik yang diintegrasikan dalam situasi Pandemi, hingga ke mekanisme pengaduan atas hak sipil, khususnya hak atas pengakuan di depan hukum yang terlanggar.

Unduh disini



Related Articles

Bendera dan Lambang Aceh: Problem Hukum yang Tersisa

Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005, Aceh

ICJR Kirimkan Amicus Curiae untuk Perkara I Gede Aryastina alias Jerinx

Rabu, 18 November 2019, ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Denpasar atas Perkara Terdakwa I Gede Aryastina

Ekonomi Politik dari Penahanan Pra-Persidangan di Indonesia

Di Indonesia, Penahanan pra-persidangan (pre-trial detention-PTD) kian dirasakan sebagai persoalan besar terutama wilayah isu pemasyarakatan. Penahanan pra-persidangan merupakan salah satu