Modul: Jaminan Hak Sipil dalam Pemenuhan Layanan Administrasi Kependudukan Selama Pandemi Covid-19

Negara sebagai pemangku kewajiban, dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia harus bisa menghormati prinsip tanpa diskriminasi, bahkan dalam situasi-situasi khusus seperti dalam masa Pandemi Covid-19. ICJR menyusun modul ini dengan tujuan agar dapat memberikan kejelasan informasi hukum terkait hak-hak sipil warga negara, baik dari sisi pelayanan publik yang diintegrasikan dalam situasi Pandemi, hingga ke mekanisme pengaduan atas hak sipil, khususnya hak atas pengakuan di depan hukum yang terlanggar.

Unduh disini



Related Articles

WH. vs Negara Republik Indonesia

Ringkasan Kasus Posisi Putusan Mahkamah Agung No. 2105 K/Pid/2006, adalah putusan atas perkara pidana Terdakwa WH (42 tahun) yang bertempat

Amandemen KUHP : Alternatif (Lain) Perubahan Hukum Pidana Indonesia

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana adalah bikinan kolonial Belanda! Itulah doktrin yang terus menerus dirapalkan di banyak sekolah –

Kebijakan Moratorium Remisi dan Pembebasan Bersyarat: Dampaknya Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia

Kebijakan moratorium atau pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM telah menjadi kontroversi di

Verified by MonsterInsights