Modul: Jaminan Hak Sipil dalam Pemenuhan Layanan Administrasi Kependudukan Selama Pandemi Covid-19
Negara sebagai pemangku kewajiban, dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia harus bisa menghormati prinsip tanpa diskriminasi, bahkan dalam situasi-situasi khusus seperti dalam masa Pandemi Covid-19. ICJR menyusun modul ini dengan tujuan agar dapat memberikan kejelasan informasi hukum terkait hak-hak sipil warga negara, baik dari sisi pelayanan publik yang diintegrasikan dalam situasi Pandemi, hingga ke mekanisme pengaduan atas hak sipil, khususnya hak atas pengakuan di depan hukum yang terlanggar.
Unduh disini
Artikel Terkait
- 04/03/2021 Modul: Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Hak-Hak Pekerja
- 04/03/2021 Modul: Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Hak-Hak Konsumen
- 04/10/2011 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
- 20/10/2022 Judicial Scrutiny melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam RKUHAP
- 15/05/2012 General Comment No. 20: Replaces general comment 7concerning prohibition of torture and cruel treatment or punishment (Art. 7) : .03/10/1992.
Related Articles
Bendera dan Lambang Aceh: Problem Hukum yang Tersisa
Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005, Aceh
ICJR Kirimkan Amicus Curiae untuk Perkara I Gede Aryastina alias Jerinx
Rabu, 18 November 2019, ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Denpasar atas Perkara Terdakwa I Gede Aryastina
Ekonomi Politik dari Penahanan Pra-Persidangan di Indonesia
Di Indonesia, Penahanan pra-persidangan (pre-trial detention-PTD) kian dirasakan sebagai persoalan besar terutama wilayah isu pemasyarakatan. Penahanan pra-persidangan merupakan salah satu