image001

Jangan Paksakan Menyerahkan 21 Nama Calon Anggota LPSK Kepada Presiden

Pansel harus minimalisir kemungkinan terpilihnya calon yang tak kredibel

Pada 10 – 11 Juni 2013, Panitia Seleksi Calon Anggota LPSK (Pansel LPSK) telah melakukan wawancara terhadap 39 nama calon anggota LPSK di Hotel Sahid Jaya, Jakarta. Dalam wawancara selama dua hari tersebut, pansel gagal melakukan pendalaman terhadap motivasi dan latar belakang profil calon anggota LPSK. Minimnya waktu wawancara, yang hanya 30 menit bagi masing-masing calon, mengakibatkan Pansel hanya mampu mengajukan pertanyaan-pertanyaan normatif sehingga beberapa calon yang memiliki rekam jejak bermasalah, tidak terungkap dalam wawancara. Pertanyaan yang sama bahkan diulang kepada masing-masing calon anggota.

Dengan latar belakang pendidikan dan kekhususan profesi yang berbeda, seharusnya Pansel mampu menggali informasi yang spesifik dari para calon. Sebagai contoh, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak ditanyakan kepada para calon sehingga tidak terlihat posisi calon dalam kaitannya dengan usaha pencegahan korupsi. Terkait isu HAM sendiri, banyak calon yang tidak memiliki kapabilitas dan tidak pernah bersentuhan dengan saksi maupun korban tindak pidana atau pelanggaran HAM. Hal ini menjadi catatan yang serius mengingat salah satu persyaratan seleksi anggota LPSK adalah pengalaman minimal 10 tahun di bidang hukum dan HAM.

Selain itu, berdasarkan pantauan dan hasil rekam jejak calon yang dilakukan Koalisi, hanya ada 30% calon yang layak untuk diserahkan kepada presiden. Pansel sendiri masih bersikukuh akan menyerahkan 21 nama calon anggota kepada Presiden. Hal tersebut sangat beresiko karena calon yang tidak layak akan dipaksakan untuk dijadikan kandidat. Jika akhirnya Pansel berkeras akan menyerahkan 21 nama calon anggota LPSK ke Presiden, maka pansel harus bertanggung jawab manakala orang-orang yang kemudian berada di LPSK, tidak memenuhi kualifikasi dan justru bekerja dengan buruk.

Untuk itu, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendesak Pansel agar tidak memaksakan untuk menyerahkan 21 nama calon anggota LPSK kepada Presiden. Koalisi juga meminta Pansel lebih memprioritaskan untuk memilih dan menyerahkan nama-nama yang memang pantas dan memenuhi kriteria berdasarkan seleksi yang sudah dilakukan selama ini kepada Presiden.

Jakarta, 16 Juni 2013

KOALISI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

(Sawit Watch, TuK Indonesia, ELSAM, ICJR, ICW, KontraS, YLBHI, LBH Pers, WALHI, PIL-NET, YLBHU)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top