JRKN Akan Kawal Kesepakatan Pemerintah dan DPR Mengeluarkan Delik Narkotika dari RKUHP

Senin, 03 Oktober 2022 Komisi III DPR RI berlangsung Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah terkait Penjelasan Pemerintah atas hasil sosialisasi RUU KUHP. Dalam rapat tersebut Taufik Basari dari DPR menjelaskan bahwa saat ini sedang juga berlangsung pembahasan revisi UU Narkotika yang berusaha mereduksi penggunaan pendekatan pidana bagi masalah narkotika. 

Usulan tersebut kemudian direspon dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM untuk mengeluarkan ketentuan pidana narkotika dalam RKUHP, karena proses revisi sedang dilakukan pada UU Narkotika. 

JRKN mendukung Kesepakatan antara Pemerintah dan DPR ini. Sebagai catatan, dalam draft RKUHP yang terbaru oleh pemerintah, Tindak Pidana Narkotika diatur dalam RKUHP yaitu pada Bagian Kelima Pasal 614 – 619. Pada draft terbaru mengatur beberapa larangan perbuatan yang sama dengan UU Narkotika seperti menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan, menjual, membeli, menerima, menukar, menyerahkan, membawa, mengirim, mengangkut, mentransito, tanpa evaluasi mendasar pada rumusan pasal. 

Ketentuan tindak pidana narkotika dalam RKUHP masih berfokus pada pendekatan-pendekatan pidana. Padahal pengaturan ini tidak menjadi sebuah solusi atas permasalahan narkotika yang ada di Indonesia saat ini. Dalam pengaturan tersebut tidak dimuat mengenai aspek administratif yang diatur dalam UU Narkotika, misalnya mengenai penggolongan narkotika dan pendekatan kesehatan. Jika kembali harus merujuk pada UU Narkotika, maka sebenarnya tidak ada urgensi memasukkan ketentuan tindak pidana narkotika dalam RKUHP. Toh memang sedari awal perbuatan tersebut adalah tindak pidana administrasi. 

Sebelumnya, JRKN telah menyusun DIM dengan fokus pendekatan kesehatan masyarakat dan menghadirkan pendekatan dekriminalisasi penggunaan dan kepemilikan narkotika untuk kepentingan pribadi. Masukan ini juga kami telah sampaikan kepada Komisi III DPR RI, Komisi yang sama yang melakukan pembahasan RKUHP. Maka atas hal ini, JRKN menyerukan:

Pertama, cabut pasal tindak pidana narkotika dari RKUHP.

Kedua, fokus revisi UU Narkotika dengan pendekatan kesehatan dan bukan pidana dengan dekriminalisasi penggunaan dan kepemilikan narkotika untuk kepentingan pribadi, optimalisasi penggunaan narkotika untuk medis, dan hapus rehabilitasi sebagai hukuman.

Ketiga, hapus pasal-pasal karet dalam UU Narkotika.

 

Jakarta, 4 Oktober 2022 

Hormat Kami, 

JRKN

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top