Dalam sejarahnya, perdebatan hukum pidana di Indonesia mengenai pidana mati adalah perdebatan cukup baru. Pengorganisasian kelompok masyarakat sipil yang menolak hukuman mati juga baru dimulai pada 1980-an saat Koalisi Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) terbentuk. Pada saat itu, penembakan tanpa proses peradilan juga marak yang dikenal dengan nama Petrus atau Penembakan Misterius.
Sejak saat itu terjadi perdebatan panjang diantara para ahli hukum pidana dan juga antara masyarakat anti hukuman mati dengan masyarakat yang mendukung diberlakukannya hukuman mati. Perdebatan ini juga tidak berhenti pada saat untuk pertama kalinya Mahkamah Konstitusi memutuskan konstitusionalitas hukuman mati di pengujian UU Narkotika. Perdebatan itu juga membelah suara dari para Hakim Konstitusi dalam memandang konstitusionalitas hukuman mati dalam UUD RI Tahun 1945.
Pendapat pro – kontra atas hukuman mati kembali menguat, saat pemerintah memutuskan melakukan dua eksekusi mati di awal 2015 terhadap 11 orang terpidana mati. Keputusan eksekusi mati yang dijalankan pemerintah menuai perdebatan terutama dari sisi hak atas peradilan yang adil (fair trial) dalam seluruh proses yang dijalani oleh para terpidana mati.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam penelitiannya menemukan fakta tidak hanya dalam prosesnya yang diragukan akan tetapi juga kompabilitas fair trial yang dianut oleh KUHAP dengan berbagai perjanjian internasional yang telah diratifikasi juga diragukan. ICJR mencatat bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia memberikan standar peradilan yang sama antara proses peradilan bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana mati dan tersangka/terdakwa pada kasus-kasus lainnya.Mestinya ada standar yang berbeda yang harus diterapkan jika Tersangka tersebut terancam dengan pidana mati. Selain itu ada banyak persoalan yang masih berulang dan mencederai standar yang diberikan KUHAP diantaranya adalah kehadiran akses bantuan hukum yang efektif, minimnya pembuktian dari jaksa, penyidikan yang eksesif, sampai dengan inkonsistensi putusan hakim.
Perdebatan ini diprediksi akan semakin memanas karena pada saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan KUHP. Pasal 67 RKUHP masih mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk pemidanaan. Perbedaannya dengan KUHP, hukuman mati dinyatakan sebagai pidana pokok yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif. Namun, sifat khusus untuk penerapan yang selektif ini masih perlu diragukan karena banyaknya tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati dalam RKUHP. Dalam RKUHP, terdapat 15 pasal yang mencantumkan hukuman mati dalam deliknya.
Tak ada penjelasan khusus, kenapa hukuman mati masih dipertahankan begitu juga dengan tak adanya penjelasan kenapa tindak pidana tertentu perlu dijatuhi hukuman mati. Apakah penetapannya apakah berdasarkan dampak kejahatan atau lebih dikarenakan melihat tingkat keseriusan kejahatan (gravity of the crimes)?
Penelitian yang dilakukan oleh ICJR ini berupaya untuk menggambarkan sejauh mana prinsip fair trial diperhatikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya terhadap seorang yang diancam dengan pidana mati. Harapannya, penelitian ini bisa jadi dasar untuk melakukan advokasi untuk perbaikan hukum pidana dan sistem peradilan pidana di Indonesia
Unduh Paper Disini