image001

Kaitan Overkriminalisasi ketentuan hukum Pidana dengan Peningkatan Angka Penyebaran HIV/AIDS

Laporan atas Lokakarya dan Forum Konsultasi Global bertemakan “Consultation as part of Taking the Lead: Communities in Prevention” di Cape Town, 28 Agustus 2017 di Afrika Selatan

Pada 28 Agustus 2017, International HIV/AIDS Alliance dan Networking HIV & AIDS Community Of Southern Africa (NACOSA) dengan dukungan UNAIDS menyelenggarakan Lokakarya dan Forum Konsultasi Global mengenai Pencegahan penyebaran HIV/AIDS bersama delegasi dari masyarakat sipil di berbagai negara yang bertemakan “Consultation as part of Taking the Lead: Communities in Prevention” di Cape Town, Afrika Selatan. Forum konsultasi ini dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari 15 negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Ethiopia, Kenya, Malawi, Namibia, Swaziland, Uganda, Zimbabwe, Indonesia, Kamboja, India, Ekuador, Myanmar, dan Ukraina. Dari Indonesia sendiri, forum ini dihadiri oleh Institute for Criminal Justice Reform dan Rumah Cemara.

Forum ini bertujuan untuk berbagi pengalaman, mengidentifikasi masalah dan inovasi dari masyarakat sipil di negara asal tentang pencegahan HIV, mendiskusikan dan mempromosikan langkah kombinasi pencegahan penyebaran HIV berbasis pendekatan personal (person-centered approach to HIV combination prevention) antar organisasi dan mitra jaringan yang bekerja dalam isu pencegahan penyebaran HIV/AIDS di berbagai negara.

Forum Konsultasi ini juga merupakan sarana untuk menampung masukan, feedback dan menuliskan laporan dan hambatan serta tantangan pencegahan HIV/AIDS di tingkat nasional, regional dan global dalam suatu paper (discussion paper) yang akan dipersiapkan dalam peluncuran Koalisi Global tentang Pencegahan HIV di Nairobi, Kenya pada Oktober 2017.

Keseluruhan feedback hasil lokakarya tersebut memberikan catatan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Penekanan yang lebih besar dibutuhkan pada pentingnya dan kepemimpinan masyarakat, termasuk populasi kunci, tidak hanya sebagai penyedia layanan tetapi juga mengadvokasi akuntabilitas (masalah data, pendanaan, ketersediaan jumlah kondom, ARV, PrEP, dls)
  2. Penekanan yang lebih kuat diperlukan untuk menangani masalah struktural seperti kriminalisasi (pekerjaan seks, penggunaan narkoba, praktik seks sesama jenis, penularan HIV) dan kekerasan berbasis gender (gender based violence / GBV).
  3. Penyusunan Kertas Posisi yang menyertakan pengalaman pada orang-orang yang hidup positif dengan HIV dan kerangka pencegahan untuk dan oleh mereka – Positive Health, Dignity and Prevention (PHDP). Termasuk Penggunaan Bahasa yang baik – memastikan bahasa dalam kertas posisi ini konsisten, non-stigmatisasi dan progresif
  4. Penekanan terhadap semua aspek pencegahan kombinasi (Biomedical, Behavioural & Structural), khususnya intervensi struktural, sepanjang – dari target hingga pendanaan dan bantuan teknis (technical assistance/TA)
  5. Memperkuat rekomendasi mengenai kesetaraan jender, hak asasi manusia dan keadilan

 Dari sekian permasalahan penanganan pencegahan HIV di berbagai negara, ditemukan bahwa hambatan terbesar pelaksanaan program penanganan pencegahan HIV. Masih banyaknya negara yang menggunakan pendekatan pidana dengan cara mengkriminalisasi pekerja seks atas kegiatan prostitusinya, dan pasangan sejenis karena orientasi seksualnya. Dari 15 negara partisipan, Negara Afrika Selatan, Swaziland, Namibia, Botswana, Myanmar dan Indonesia menempatkan tingginya kriminalisasi terhadap populasi kunci yang menjadi prioritas yang perlu dikaji. Kriminalisasi yang akan menyasar kelompok kunci telah membuat upaya penghentian pencegahan dan penyebaran HIV/AIDS tidak mengalami kemajuan.

Sementara itu di wilayah Afrika terdapat masih adanya ketidakmerataan program pencegahan dan menangani penyebaran HIV, dan membuat Perempuan muda di Afrika bagian timur dan selatan sebagai kelompok yang paling rentan terhadap HIV. Lebih lanjut, seluruh populasi kunci dunia tidak cukup terjangkau oleh program untuk mencegah dan mengobati HIV. Epidemik HIV/AIDS tidak akan dapat diakhiri pada tahun 2030 jika program pencegahan serta penanganan secara cepat tidak menyentuh langsung pada kebutuhan orang-orang yang terkena dampak HIV/AIDS.

Pada tahun 2020, UNAIDS memiliki beberapa target jangkauan akses terhadap layanan kombinasi pencegahan HIV, diantaranya pertama, 90% akses kombinasi pencegahan HIV ditargetkan telah menyentuh populasi kunci, yang terdiri dari pekerja seks, laki-laki berhubungan dengan laki-laki, pengguna dengan jarum suntik, transgender, narapidana serta pekerja migran. Kedua, 90% akses kombinasi pencegahan HIV serta layanan kesehatan reproduksi seksual dan hidup bebas dari kekerasan telah menjangkau perempuan muda dan anak perempuan. Ketiga, dua puluh miliar kondom tersedia setiap tahun di negara berpenghasilan rendah dan menengah untuk segala umur. Keempat, dua puluh tujuh juta pria tambahan di tempat dengan prevalensi tinggi secara sukarela secara medis disunat sebagai bagian dari layanan kesehatan seksual dan reproduksi terpadu untuk pria. Kelima, tiga juta orang memakai Pre-Exposure Prophylaxis (PrEP) setiap tahun, fokus utamanya pada populasi kunci dan orang yang berisiko tinggi dalam pengaturan prevalensi tinggi. Maka dari itu, untuk mencapai target tersebut, memerlukan beberapa tahapan yang dimulai dari evaluasi penanganan dan pencegahan HIV/AIDS serta prioritas kebutuhan situasi kondisi di tingkat Nasional, Regional dan Global.

Situasi Indonesia dan hambatan serta tantangan pencegahan HIV/AIDS

Data dari Unicef pada 2012, (Unicef Indonesia, Ringkasan Kajian : Respon Terhadap HIV & AIDS, Oktober 2012) setiap 25 menit di Indonesia, terdapat satu orang baru terinfeksi HIV. Satu dari setiap lima orang yang terinfeksi di bawah usia 25 tahun. Proyeksi Kementerian Kesehatan Indonesia menunjukkan bahwa tanpa percepatan program penanggulangan HIV, lebih dari setengah juta orang di Indonesia akan positif HIV pada tahun 2014. Epidemi tersebut dipicu terutama oleh penularan seksual dan penggunaan narkoba suntik.

Di Indonesia hambatan terbesar pelaksanaan program penanganan pencegahan HIV ini termasuk diantaranya karena masih banyaknya stigmatisasi yang dorong dengan regulasi pidana, yang berupaya mempidanakan  dan membatasi  akses terhadap pencegahan HIV. Misalnya kriminalisasi atas pekerja seks dan kegiatan prostitusinya, pembatasan alat kontrasepsi termasuk kriminalisasi pasangan sejenis karena orientasi seksualnya

Sebagai contoh dalam Kerangka legislasi di Indonesia, dalam Rancangan KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR terdapat pasal yang mengkriminalisasi perbuatan menunjukkan alat kontrasepsi, yakni dalam BAB XVI Tindak Pidana Kesusilaan Pasal 481 dan 483 RKUHP. Kedua pasal tersebut, cenderung overkriminalisasi karena dapat memidana orang yang mempertunjukkan alat kontrasepsi. Ketentuan ini juga dapat mengancam program KB dan kesehatan reproduksi khususnya program perlindungan penyakit menular seksual dan penularan HIV. Dengan memidana orang yang menunjukkan alat kontrasepsi, justru akan membatasi akses masyarakat atas informasi alat kontrasepsi.

Disetujuinya Pasal yang mempertunjukkan pencegah kehamilan/kontrasepsi pada 13 Desember 2016 yang lalu dengan beberapa catatan, akan sangat kontra produktif dengan upaya berbagai pihak dalam menjalankan program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (Kespro) untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak serta meningkatkan kesejahteraan keluarga. Padahal pemberian informasi dan layanan kontrasepsi saat ini tidak hanya dilakukan oleh Negara namun juga dijalankan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi, swasta dan masyarakat sipil.

Overkriminalisasi  terhadap LGBT

Sementara itu di wilayah Nangroe Aceh Darussalam (NAD), terdapat Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayat) yang yang mencakup 46 jenis tindak pidana baru dan memberikan ancaman pidana cambuk bagi pelakunya. Aturan ini juga menyasar populasi kunci pencegahan HIV/AIDS yakni, LGBT. Aturan Pidana bagi LGBT telah menimbulkan stigma luar biasa terhadap kelompok LGBT dan sekaligus menyasar mereka secara diskriminatif akibat orientasi seksual mereka. Aturan ini mendorong masyarakat menjadi homophobia sekaligus mendorong mereka memantau dan menahan siapa pun yang diduga melanggar berbagai aturan tersebut. Populasi kunci LGBT akan semakin menutup diri akan identitasnya karena telah terstigma mendapat hukuman cambuk atas orientasi seksualnya. Keengganan Pemeriksaan status HIV akan meningkat dan semakin sulit diketahui perkembangannya. Penanganan pencegahan penyebaran HIV pun akan semakin menyulitkan di wilayah tersebut.

Judicial Review Perluasan Pasal Pidana kesusilaan di Mahkamah Konstitusi

Di Indonesia, pada tahun 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan memeriksa Perkara Nomor: 46/PUU-XIV/2016 Permohonan Pengujian Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terhadap UUD 1945. Dalam permohonan tersebut, khususnya Pasal 284 (Tentang Zina) dan Pasal 292 (Larangan perbuatan cabul sesama jenis dengan anak), permohonan meminta agar MK memutus pasal-pasal tersebut tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai perluasan Zina untuk Pasal 284, yakni tidak perlu ada unsur salah satu orang yang berbuat Zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan. Serta untuk Pasal 292, Pemohon meminta dihapuskannya frasa “anak” sehingga semua jenis perbuatan cabul “sesama jenis” dapat dipidana.

Permohonan ini berpotensi akan menyasar kelompok yang memiliki orientasi homoseksual di kriminalisasi dan hukuman penjara. Disamping kriminalisasi dalam bentuk perluasan delik kesusilaan Zina yang menyasar hubungan diluar perkawinan yang sah, justru akan berdampak buruk pada kondisi penyebaran HIV/AIDS di Indonesia. Kriminalisasi akan mengakibatkan stigma pada Perilaku seksual beresiko. Apabila permohonan ini dikabulkan oleh MK khususnya terkait Pasal 284 dan Pasal 292, maka Indonesia akan berpotensi menghadapi ancaman krisis kelebihan kriminalisasi (the crisis of over criminalization), yaitu banyaknya atau melimpahnya perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, diantaranya populasi kunci LGBT dan Pekerja Seks.

Situasi ini semakin mempersulit orang muda yang memiliki perilaku seksual beresiko yang belum menikah untuk mengakses pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi. Sebagaimana laporan dari Unicef, perilaku seksual beresiko juga masih menjadi salah satu penyumbang terbesar penularan HIV/AIDS. Berdasarkan temuan Unicef, salah satu kendala di Indonesia adalah Seks masih dianggap sebagai sesuatu yang tabu yang tidak dibicarakan secara terbuka dengan para orang tua, guru, dan bahkan dengan penyedia pelayanan kesehatan. Selain itu, ketentuan-ketentuan hukum mempersulit orang-orang muda yang belum menikah untuk mengakses pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi. Beberapa ketentuan hukum lainnya membuat penyebaran informasi tentang pendidikan seks dapat disalahartikan sebagai tindakan kriminal. Promosi penggunaan kondom masih merupakan persoalan di Indonesia. Daerah-daerah tertentu semakin menentang promosi ini atas dasar agama atau moral. Sementara akses layanan kesehatan seksual akan tertutup dan semakin sulit, stigma masyarakat dengan populasi kunci akan luar biasa meningkat dan angka penularan HIV akan terus bertambah. Tatanan hukum pidana Indonesia malah semakin memperburuk situasi ini. (Ajeng)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top