image001

Kasus Pelarian Napi: Buah Kelebihan Beban Lapas

Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform, sampai dengan 20 Juni 2017 terdapat tidak kurang dari 26 kasus melarikan diri di Rutan dan Lapas di Indonesia. Pemerintah harus melakukan evaluasi yang serius atas kebijakan pemidanaan di Indonesia.

Hari ini fokus pemberitaan kembali melirik persoalan Lapas pasca berita empat orang Narapidana asing melarikan diri dari Lapas Kerobokan Bali. Keempatnya melarikan diri dengan cara menggali terowongan ke luar Lapas. Kaburnya empat narapidana asing di Kerobokan bali ini sesungguhnya bukanlah sesuatu yang sangat jarang terjadi di Indonesia, berdasarkan catatan ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) sampai dengan 20 Juni 2017 terdapat tidak kurang dari 26 kasus melarikan diri di Rutan dan Lapas di Indonesia.

Bagi ICJR, problem melarikan diri dari Rutan dan Lapas di Indonesia tidak terlepas dari masalah laten kelebihan beban penghuni di Rutan dan Lapas di Indonesia. Data sampai dengan Juni 2017, Kapasitas Rutan dan Lapas di Indonesia adalah 122. 204 orang, dengan kapasitas itu, jumlah penghuninya mencapai 225.835 orang atau terdapat kelebihan beban penghuni sejumlah 185%. Salah satu dampak langsung dari meledaknya kepadatan penghuni Rutan dan Lapas tersebut adalah resiko kemanan yang tidak lagi terjamin, termasuk memastikan penghuni Rutan dan Lapas tidak melarikan diri.

Secara faktual, terdapat   resiko   keamanan   yang   serius   yang   diakibatkan   oleh   tingginya   tingkat   kepadatan penghuni  Rutan dan Lapas. Berdasarkan Riset ICJR pada 2014, alasan kelebihan beban penghuni, mengakibatkankan  ketiadaan  tempat dalam Lapas. Akibatnya  pada saat  malam  hari,  hanya  blok  atau  sebagian  dari  blok  yang  dapat  dikunci,  karena  sel  tidak  dapat dikunci.  Hal  ini  memunculkan  resiko  keamanan yang  besar  baik  di  antara  penghuni  maupun  antara penghuni dan petugas, serta kemungkinan melarikan diri yang tinggi.

Secara logis, kelebihan beban itu juga berdampak pada rasio  antara  petugas  jaga dan  penghuni Rutan dan Lapas.  Di  tingkat  nasional,  rasio antara petugas dan penghuni mencapai  1:44 pada 2014, angka tersebut membengkak pada 2016 dimana rasionya menjadi 1:55 orang. Sementara  itu, di  beberapa  penjara  tertentu  kondisi ini makin buruk, pada 2016, Rutan Salemba harus memastikan kondisi Rutan aman dengan ratio penjagaan 1:161 orang. Perlu dicatat, Semakin buruk tingkat kepadatan, maka semakin buruk pula tingkat penjagaan dan keamanan, Pada 2014, seperti Lapas Banjarmasin rasionya  bisa  jauh  lebih  mengkhawatirkan lagi,  yaitu di  angka 1:450.

Situasi  ini menyebabkan  pengelolaan  penjara  bisa  menjadi  sangat  sulit  mengingat  rendahnya  rasio  penjaga terhadap penghuni. Dalam kondisi tersebut, maka ketidakmampuan personel Lapas dalam membendung jumlah penghuni Lapas yang melarikan diri menjadi terasa cukup rasional.

Kondisi ini sesungguhnya tidak terlepas dari arah kebijakan pemidanaan nasional yang memang masih mengkedepankan pemenjaraan dan potensi overkriminalisasi yang sudah semakin dekat dihadapi oleh Indonesia. Jumlah pemenjaraan yang tinggi sangat jarang diimbangi dengan alternatif pemidanaan selain penjara.

Sejalan dengan itu, Pemerintah justru merekomendasi berbagai Undang-undang yang sangat sarat dengan kriminaliasi dan pemenjaraan, contoh paling mudah adalah RUU KUHP yang saat ini dibahas di DPR. Dalam RUU KUHP saja, terdapat 1.154 perbuatan pidana yang ancaman pidananya adalah penjara. Kondisi ini belum lagi diperparah dengan UU lain, contohnya UU Narkotika yang sangat berbau pemenjaraan sekalipun pada para pengguna dan pencandu yang harusnya dapat diberikan tindakan lain. Pemerintah seakan tidak pernah melakukan evaluasi atas tujuan pemidanaan di Indonesia.

Atas situasi ini ICJR mendorong pemerintah melakukan evaluasi yang serius atas kebijakan pemidanaan di Indonesia khususnya mengantisipasi overkriminalisasi untuk meminimalisir overcrowding dalam Lapas. Persoalan dalam Lapas tidak akan pernah selesai kalau Pemerintah memang mendesain Lapas sebagai tempat akhir untuk menampung beban peradilan pidana tanpa secara serius mengevaluasi kebijakan pemidanaan.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top