image001

Kasus Penggerebekan Acara Privat: Hukum Pidana Tidak Bisa digunakan untuk Mendiskirminasi dan Menyerang Orientasi Seksual Seseorang

Diketahui bahwa telah terjadi penggerebekan oleh kepolisian peristiwa berkumpulnya kelompok homoseksual di wilayah kuningan, Jakarta Selatan. Pemberitaan media menyebutkan peristiwa tersebut dengan narasi pesta gay. Dari penggerebekan tersebut, diketahui kemudian bahwa polisi menetapkan 9 orang tersangka yang berdasarkan pemberitaan tersebut dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

ICJR pada dasarnya menghormati proses hukum yang dijalankan jika memang terdapat dugaan terjadinya tindak pidana, namun yang perlu ditekankan adalah bahwa hukum pidana yang berlaku harus dipresisi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara ketat dan memperhatikan batasan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

ICJR memberikan beberapa catatan terkait kasus ini, yaitu:

Pertama, Pasal pidana 296 KUHP dan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi tidak tepat digunakan apabila perbuatan tersebut tidak untuk tujuan ekonomi.

Pasal 296 KUHP secara jelas memuat bahwa yang bisa dipidana dengan pasal ini adalah perbuatan sebagai pencaharian atau kebiasaan, dalam penjelasan KUHP menurut para ahli perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal ini harus menyertakan pembayaran penyediaan untuk melakukan perbuatan cabul, niat pelaku harus benar-benar menyediakan perbuatan cabul sebagai mata pencarian, dilakukan dengan pembayaran atau lebih dari satu kali, sebagai pencaharian dan kebiasaan. Dalam kasus ini. sebelumnya telah dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya bahwa perbuatan dilakukan oleh tersangka bukan untuk mencari keuntungan tapi mencari kesenangan.

Sedangkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi juga sudah dijelaskan bahwa tidak termasuk membuat pornografi apabila dilakukan untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri. Secara lebih komprehensif jika melihat proses penyusunan UU Pornografi dan proses pembahasan UU Pornografi, dalam risalah pembahasan UU Pornografi, yang tertuang dalam naskah akademik UU Pornografi juga dijelaskan yang menjadi prinsip dasar UU Pornografi adalah nilai-nilai pancasila dan UUD 1945, salah satunya adalah memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (halaman 95 risalah). Dalam risalah pembahasan UU Pornografi juga dijelaskan dalam halaman 18 bahwa: “Meskipun dalam kehidupan masyarakat pendefinisian pornografi berbeda satu sama lain, pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik di Indonesia dianggap sebagai suatu perbuatan kriminal”. Dengan demikian arti penting pengaturan pornografi adalah unsur mengkriminalisasi pornografi hanya apabila dilakukan di ruang publik.

Kedua, pidana tidak dapat menjerat perbuatan konsensual antara orang dewasa di ranah privat.

Secara politik hukum Indonesia, dalam pembahasan Rancangan KUHP rumusan tentang tindak pidana pornografi telah berkembang, dalam penjelasan Pasal 413 RKUHP dimuat bahwa Penafsiran pengertian pornografi disesuaikan dengan standard yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard). Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri. Sangat jelas disini ruang privat warga negara dilindungi. Pasal-pasal dalam UU pornografi tidak ditujukan untuk menjerat ruang privat, ataupun ruang privat kelompok tertentu dengan menyematkan stigma kebencian. Hukum pidana yang saat ini berlaku tidak bisa digunakan untuk serta merta menyerang orientasi seksual seseorang.

Rancangan KUHP juga menekankan bahwa perbuatan konsensual oleh orang dewasa tidak dipidana kecuali merupakan bagian dari delik aduan, pornografi, terhadap anak dan dengan kekerasan atau paksaan. Di luar itu, hukum pidana tidak boleh masuk ke ranah privat warga negara.

Ketiga, narasi tentang penghukuman terhadap kelompok tertentu adalah bentuk diskriminasi, bertentangan dengan hak asasi manusia dan jelas bertentangan dengan prinsip hukum pidana

Kasus ini juga dijadikan alat untuk menstigma kelompok homoseksual dan mendukung kembali kriminalisasi berbasis perbedaan orientasis seksual. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat penghormatan hak asasi manusia di Indonesia. Perlu diingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi lewat putusan 46/PUU-XIV/2016 menolak permohonan perluasan kriminalisasi perbuatan cabul sesama jenis, dengan salah satu alasannya adalah bahwa penting pembentukan UU harus memperhatikan bukan hanya perkembangan hukum yang hidup di masyarakat tetapi juga perkembangan dunia. Menurut MK, untuk menetapkan suatu kebijakan kriminalisasi perlu memperhatikan banyak batasan. MK juga menyatakan bahwa hukum pidana harus selalu dijadikan sebagai obat terakhir atau ultimum remedium dalam penanganan masalah fenomena sosial. Mengintervensi perilaku menyimpang dengan ancaman hukuman terlebih ancaman hukuman pidana sama artinya dengan mengatakan tertib sosial hanya mungkin tercipta di bawah ancaman, padahal menurut MK tertib sosial tidak tercipta semata-mata karena paksaan. Narasi tentang penghukuman terhadap kelompok tertentu adalah bentuk diskriminasi, bertentangan dengan hak asasi manusia dan jelas bertentangan dengan prinsip hukum pidana itu sendiri.

Untuk itu, Aparat Penegak Hukum perlu mencari bukti lebih yaitu adanya dasar keuntungan ekonomi sebagai pencaharian dan kebiasaan apabila ingin menggunakan KUHP dan UU Pornografi. Dan apabila hal itu tidak dilakukan, maka ICJR menilai bahwa perbuatan penggerebekan yang dilakukan kepolisian sepanjang untuk mengkriminalkan perbuatan konsensual antara orang dewasa dan menargetkan kelompok homoseksual adalah Tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum dan HAM.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top