Keadilan bagi Perempuan Pengguna Narkotika Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pasca pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Women and Harm Reduction International Network (WHRIN) melakukan penelitian tentang kekerasan berbasis gender yang dialami perempuan pengguna narkotika dan bagaimana penyedia layanan memenuhi hak mereka.

Dalam peneltian ini ditemukan bahwa perempuan pengguna narkotika rentan mengalami kekerasan berbasis gender salah satunya kekerasan seksual, namun kriminalisasi bagi penggunaan narkotika menjadi disinsentif terbesar perempuan pengguna narkotika untuk mendapatkan keadilan atas kekerasan yang dialaminya.

Unduh penelitiannya di sini.

 

 



Related Articles

Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik

Pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE banyak mengkriminalisasi ekspresi-ekspresi yang sah dan menjadi masalah pokok dari UU ITE.

Keluhan Bukan Kriminal: Amicus curiae (Sahabat Pengadilan) dalam Perkara Nomor 1612/PID.B/2018/PN.Mdn di Pengadilan Tinggi Medan

Kasus yang dialami Meliana bukanlah kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Meliana bukan saja korban dari pengrusakan kediamannya, tapi dirinya

Degradasi Extraordinary Crimes: Problematika Perumusan Kejahatan Genosida, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam RKUHP

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R KUHP) telah memasukkan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bagian yang akan diatur