Keadilan bagi Perempuan Pengguna Narkotika Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pasca pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Women and Harm Reduction International Network (WHRIN) melakukan penelitian tentang kekerasan berbasis gender yang dialami perempuan pengguna narkotika dan bagaimana penyedia layanan memenuhi hak mereka.
Dalam peneltian ini ditemukan bahwa perempuan pengguna narkotika rentan mengalami kekerasan berbasis gender salah satunya kekerasan seksual, namun kriminalisasi bagi penggunaan narkotika menjadi disinsentif terbesar perempuan pengguna narkotika untuk mendapatkan keadilan atas kekerasan yang dialaminya.
Artikel Terkait
- 10/05/2023 Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP): Mendorong Keadilan untuk Proses Hukum Anak AGH
- 04/07/2022 IJRS, ICJR, Puskapa: Urgensi Perbaikan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual pada Kepolisian
- 12/04/2022 Sidang Paripurna DPR RI 12 April 2022 Mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Apa Pentingnya UU ini?
- 21/09/2020 Ketiadaan Kesepakatan (Consent) Adalah Dasar Kekerasan Seksual
- 14/11/2017 Kasus Pemerkosaan Anak 14 tahun di Bengkulu: Deret Panjang Reviktimisasi terhadap Korban Kekerasan Seksual
Related Articles
Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik
Pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE banyak mengkriminalisasi ekspresi-ekspresi yang sah dan menjadi masalah pokok dari UU ITE.
Keluhan Bukan Kriminal: Amicus curiae (Sahabat Pengadilan) dalam Perkara Nomor 1612/PID.B/2018/PN.Mdn di Pengadilan Tinggi Medan
Kasus yang dialami Meliana bukanlah kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Meliana bukan saja korban dari pengrusakan kediamannya, tapi dirinya
Degradasi Extraordinary Crimes: Problematika Perumusan Kejahatan Genosida, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam RKUHP
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R KUHP) telah memasukkan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bagian yang akan diatur