image001

Rencana Pengaturan Penyadapan Di Indonesia Salah Alamat, Revisi UU KPK Bukan Solusi yang dibutuhkan.

“Selain KPK, Polisi, Kejaksaan dan BNN juga memiliki kewenangan untuk menyadap dan dengan aturan yang minim, pertanyaannya, kenapa hanya UU KPK yang akan direvisi?”

Sidang Paripurna DPR menimbulkan kontroversi saat memasukkan Perubahan UU KPK sebagai salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Salah satu pengaturan penting yang akan direvisi adalah soal kewenangan penyadapan oleh KPK. Anggota DPR menilai bahwa wewenang penyadapan harus dikontrol untuk mencegah adanya unsur pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah dari DPR untuk merevisi UU KPK dengan alasan pengaturan Penyadapan salah alamat. Menilik kembali akar permasalahan pengaturan penyadapan di Indonesia, ICJR melihat sebetulnya problem utamanya adalah tidak hadirnya suatu aturan yang komprehensif mengatur mengenai penyadapan dari hilir ke hulu.

ICJR menilai bahwa merevisi UU KPK tidak akan menjawab masalah pengaturan penyadapan di Indonesia dengan beberapa alasan.

Pertama, merevisi UU KPK hanya akan mempersoalkan kewenangan satu lembaga saja yaitu KPK, padahal pengaturan penyadapan saat ini juga memberikan kewenangan pada institusi lain seperti Polisi, Jaksa dan BNN untuk melakukan penyadapan dengan aturan yang minim. Mengikuti logika anggota DPR, seharusnya DPR merevisi seluruh aturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan dengan standart kontrol yang sama, baik yang mengikat KPK, Polisi, Kejaksaan maupun kepolisian, pertanyaannya, kenapa hanya KPK?

Kedua, seharusnya DPR dan Pemerintah membuat satu aturan penyadapan dengan tujuan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Sebagai informasi bahwa pada saat ini, tidak kurang dari 16 peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyadapan dengan standar yang berbeda-beda. ICJR meminta agar DPR lebih berfokus pada semua aturan ini ketimbang hanya memperhatikan UU KPK.

Ketiga, apabila mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi seperti yang dikatakan anggota DPR,  maka UU KPK tentu saja tidak akan mampu menampung seluruh persyaratan yang dimintakan dalam putusan MK tersebut. Dalam putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU ITE terhadap UUD 1945, MK mengamanahkan jika dalam membentuk aturan mengenai mekanisme penyadapan, perlu dilihat syarat penyadapan yakni ;

  1. adanya otoritas resmi yang ditunjuk dalam Undang- Undang untuk memberikan izin penyadapan,
  2. adanya jaminan jangka waktu yang pasti dalam melakukan penyadapan,
  3. pembatasan penanganan materi hasil penyadapan,
  4. pembatasan mengenai orang yang dapat mengakses penyadapan.

Serta unsur-unsur yang harus ada dalam pengaturan penyadapan yaitu :

  1. wewenang untuk melakukan, memerintahkan maupun meminta penyadapan,
  2. tujuan penyadapan secara spesifik,
  3. kategori subjek hukum yang diberi wewenang untuk melakukan penyadapan,
  4. adanya izin dari atasan atau izin hakim sebelum melakukan penyadapan,
  5. tata cara penyadapan,
  6. pengawasan terhadap penyadapan,
  7. penggunaan hasil penyadapan, dan hal lain yang dianggap penting yaitu
  8. mekanisme komplain apabila terjadi kerugian yang timbul dari pihak ketiga atas dilakukannya tindakan penyadapan tersebut, serta pengaturan lain berupa sanksi pelanggaran, dan mekanisme internal untuk menjamin HAM.

Atas dasar alasan tersebut ICJR merasa bahwa DPR harus melihat secara jernih persoalan dalam pengaturan penyadapan di Indonesia. Niat DPR untuk merevisi UU KPK dengan alasan untuk  menjawab persoalan penyadapan tidak tepat, sebab persoalan utamanya adalah tidak adanya satu aturan yang komprehensif mengatur mengenai penyadapan dengan sayrat-syarat yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila DPR ingin menyelesaikan persoalan penyadapan di hukum Indonesia,maka ICJR merekomendasikan untuk menginventarisasi seluruh aturan terkait dan membuat suatu Undang-Undang khusus penyadapan, agar pengaturan penyadapan yang selama ini berbeda-beda dimasing-masing peraturan dan institusi penegak hukum bisa teratasi.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top