Jakarta (11/05)—Dalam rangkaian kegiatan Pendidikan Kilat (Diklat) yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Kejaksaan Agung, ICJR dipercaya untuk dapat memberikan materi tentang HAM. Diklat kali ini ditujukan bagi staf Keamanan Dalam (Kamdal) kejaksaan yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang. Hadir sebagai pemateri mewakili ICJR, yaitu Sriyana, SH., LLM., DFM..
Sebagaimana yang diatur dalam Kepja RI No: KEP-091/JA/11/1990 tanggal 5 November 1990 mengenai PUDK (Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan), Kamdal dibentuk dengan maksud untuk peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas dan pencapaian hasil kerja yang maksimal. Tugas dari Kamdal itu sendiri adalah untuk melaksanakan urusan kemanan dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan.
Terkait dengan hal diatas, Sriyana memberikan pemaparan tentang HAM yang dikemas secara sederhana dan menarik. Pasal 1 angka 1 UU 39/1999, menegaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemaparan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai hak-hak apa saja yang digolongkan dan telah diakui oleh masyarakat dunia sebagai hak asasi manusia. Salah satunya adalah hak kebebasan berekspresi. Kemudian dilanjutkan mengenai pemaparan tentang pelanggaran HAM berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal 1 angka 1 UU 39/1999, menegaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam pemaparannya, Sriyana lebih menitikberatkan terhadap bagaimana Kamdal dapat tetap menjalankan tugasnya dengan tanpa melanggar hak orang lain. Karena, menjadi suatu hal yang bersifat dilematis kemudian, dimana jika Kamdal harus berhadapan dengan masa aksi atau demonstran di kejaksaan. Pada satu sisi, tugas untuk menjaga kemanan dan ketertiban dilingkungan kejaksaan merupakan tugas pokok yang tak dapat dipungkiri. Sedangkan disisi lain, sebagai aparatur negara Kamdal juga harus dapat melindungi hak asasi manusia terutama hak kebebasan berekspresi.
Materi presentasi silahkan unduh disini