image001

Kedepankan Integritas Calon Dalam Memilih

Jakarta – Hari ini, Senin 25 Maret 2013, merupakan hari pertama pendaftaran seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode kedua. Proses pendafataran ini berlangsung hingga 8 April 2013.

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2006, LPSK diisi 7 (tujuh) orang anggotanya atau komisonernya, dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dalam satu kali masa jabatannya, anggota LPSK dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Dalam proses ini, Panitia Seleksi sebagaimana diamanatkan UU No. 13 tahun 2006 dan Peraturan Ketua LPSK No KEP-042/LPSK/II/2013 tentang Susunan Panitia Seleksi, dan Pemilihan calon Anggota LPSK Periode 2013-2015, wajib menetapkan 21 (dua puluh satu) nama calon anggota LPSK dan melaporkannya kepada Ketua LPSK untuk diteruskan kepada Presiden RI.

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mengapresiasi Panitia Seleksi. Karena dengan dibukanya seleksi calon anggota LPSK akan menjaga kesinambungan kinerja LPSK, yang akan berakhir pada 8 Agustus 2013. Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan memberi bantuan kepada korban akan tetap berjalan.

Untuk proses seleksi, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mengharapkan keseriusan Panitia Seleksi untuk mencari figur-figur yang berintegritas dan memiliki motivasi kuat untuk melayani masyarakat, bahkan bila perlu Panitia Seleksi harus menjemput calon yang dianggap berpotensi. Koalisi juga mengharap tak ada intervensi dari LPSK dalam menentukan calon-calon yang akan diserahkan kepada Presiden RI. Panitia Seleksi juga harus memilih calon-calon anggota LPSK berdasarkan kepentingan atau urgensitas kerja-kerja LPSK ke depan. Misalnya, pakar perlindungan saksi, pakar di bidang dukungan terhadap korban kejahatan (victim support), bidang hukum HAM dan pidana, psikologi, medis, dan lain-lain. Dengan begitu, Panitia Seleksi bisa menghasilkan calon anggota LPSK yang mampu menjalankan mandatnya untuk melindungi saksi dan korban.

Sosialisasi Proses Seleksi calon anggota LPSK juga harus didorong ke masyarakat yang lebih luas, tidak terbatas pada aparat penegak hukum, birokrat atau akademisi, namun juga kepada Lembaga Swadaya Masyarakat, sehingga pelibatan elemen masyarakat sipil dalam seleksi bisa memberikan masukkan yang cukup bagi Panitia Seleksi.

Jakarta, 25 Maret 2013

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban

Wahyu Wagiman       (ELSAM/085218664128)

Emerson Yuntho       (ICW/081389979760)

Adiani Viviana           (ICJR/02132743504)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top