image001

Kerusuhan Lapas Klas IIA Banda Aceh, ICJR: Pemerintah Harus Bentuk Tim Investigasi Dan Dorong Alternative Non-Pemenjaraan

Kamis, 29 November 2018, 113 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh dikabarkan melarikan diri setelah sebelumnya terjadi kerusuhan di dalam Lapas. ICJR mencatat, kejadian serupa bukanlah yang pertama kali terjadi, baik di Lapas klas IIA Banda Aceh maupun Lapas lainnya, dan ICJR kembali mengingatkan Pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah yang dapat mengatasi overcrowding sebagai sumber utama terjadinya peristiwa-peristiwa seperti ini jika tidak ingin ada kejadian yang sama di kemudian hari. Salah satunya mengedepankan mekanisme keadilan restoratif.

Berdasarkan berita yang dilansir oleh media online, 113 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh dikabarkan melarikan diri pada Kamis, 29 November 2018 sekitar pukul 18.00 WIB. Kabarnya, sebelum peristiwa kaburnya narapidana ini terjadi, beberapa narapidana terlibat kerusuhan di dalam Lapas. Hingga saat ini belum diketahui apa penyebab dari kerusuhan ini. Berdasarkan beberapa pernyataan pihak yang bertanggungjawab atas kelembagaan pemasyarakatan, kerusuhan dan kaburnya narapidana ini diduga karena tidak terima dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala Lapas.

Lapas Klas IIA Banda Aceh dihuni oleh 701 narapidana dengan kapasitas 800 orang. Meskipun tidak tergolong sebagai Lapas yang mengalami overcrowding, namun dapat dikatakan kepadatan di Lapas Klas IIA Banda Aceh sudah tergolong tinggi atau dapat dikategorikan crowded, sebab angka kepadatannya sudah mencapai 88%. Tingginya kepadatan Lapas ini, menjadikan konflik antar narapidana di dalam Lapas menjadi rentan terjadi. Konflik dapat timbul dari masalah-masalah kecil yang kemudian tidak dapat diatasi dengan baik oleh satuan pengamanan sebab kurangnya jumlah sumber daya manusia yang ada. Berdasarkan data SDP Dirjenpas, jumlah sumber daya manusia pengamanan di Lapas IIA Banda Aceh hanyalah 52 orang.

Namun, 52 sumber daya yang ada ini pun kemudian dibagi waktu untuk melaksanakan tugasnya. Dilaporkan oleh beberapa media bahwa ketika kejadian kaburnya narapidana berlangsung, hanya terdapat 10 penjaga yang sedang bertugas. Artinya di malam itu, setiap 1 orang penjaga bertanggung jawab untuk mengawasi hampir 70 orang narapidana. Kondisi ini tentu saja tidak ideal, sebab idealnya, 1 orang penjaga seharusnya hanya mengawasi maksimal 10 orang untuk kemudian dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengantisipasi jika terjadi keributan sedemikian rupa.

ICJR menilai, kondisi ini akan terus berlangsung jika Pemerintah tidak segera mengatasi akar permasalahan dari seluruh permasalahan yang melingkupi Rutan dan Lapas di Indonesia, yakni overcrowding. Semakin banyak orang yang harus mendekam di Rutan dan Lapas, maka semakin banyak pula Negara harus mengeluarkan anggaran untuk menyediakan sumber daya manusia supaya hal-hal seperti ini tidak terus-menerus terjadi. Pemerintah dan DPR sebagai pemangku kebijakan yang memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan harus dengan serius membahas mengenai alternatif-alternatif non pemenjaraan yang ada untuk pelaku tindak pidana dan mengubah arah kebijakan hukum pidana Indonesia yang cenderung punitif sekarang ini ke arah yang lebih restoratif. saat ini, sebagai catatan, Rancangan KUHP hanya memuat 3 (tiga) bentuk alternatif pemidanaan non pemenjaraan yaitu denda, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, angka yangs angat kecil dibandingkan hampir 20 (dua puluh) mekanisme pemidanaan non pemenjaraan yang tersebar di seluruh dunia.

Selain itu, terkait hal yang berulang terjadi seperti ini, ICJR merekomendasikan beberapa hal :

Pertama, Pemerintah harus segera membentuk tim investigasi untuk melihat apa sebenarnya akar permasalahan dari kerusuhan tersebut. Sehingga kerusuhan serupa dapat diantisipasi dan dicegah serta tidak menjadi kejadian yang berulang-ulang.

Kedua, Pemerintah dan DPR sebagai pemangku kebijakan yang memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan harus dengan serius membahas mengenai alternatif-alternatif non pemenjaraan yang ada untuk pelaku tindak pidana. Selain itu, Pemerintah dan DPR juga harus mulai untuk mulai melirik perombakan kebijakan pidana yang sangat punitif dengan pendekatan penjara ke arah restoratif yang lebih mengedepankan penyelesaian pemulihan.

Ketiga,  Meminta Pemerintah dan Aparat penegak hukum serta hakim mulai mengoptimalisasi mekanisme  keadilan restoratif dengan aturan yang sudah ada. Misalnya mengoptimalkan Rehabilitasi dan pidana percobaan untuk para pengguna rekreasional, coba pakai, situsional, pecandu dan pengguna, sehingga dapat menekan angka pemenjaraan.


Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan. Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top