Pada 3 Juni 2021, muncul klaster lapas baru penyebaran Covid-19. di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendal terdapat 222 orang yang terpapar Covid-19, baik petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini bukan pertama kali terjadi, klaster Covid-19 sudah terjadi sejak pertengahan 2020. Tapi dengan kondisi ini, yang juga diperburuk dengan kondisi overcrowding Rutan dan Lapas WBP secara keseluruhan tidak pernah masuk dalam skema prioritas vaksin secara khusus.
Paparan Menteri Hukum dan HAM pada Februari 2021 lalu pun telah menyebutkan, terdapat 4.343 WBP, termasuk anak-anak yang telah terinfeksi Covid-19, juga terdapat 1.872 Petugas Pemasyarakatan yang terjangkit. Sebagai catatan mendasar, data ini tidak dapat dipantau secara berkala oleh masyarakat, intervensi penanganan Covid-19 di Lapas minim dari pengawasan publik, karena sumber informasi hanya berasal dari pihak Lapas dan Kementerian Hukum dan HAM tanpa komitmen penyampaian ke publik secara berkala.
Yang lebih memprihatinkan, Kementerian Hukum dan HAM terus menyatakan bahwa oevrcrowding sebagai suatu masalah, dan kondisi ini membuat banyak WBP tertampung secara tidak layak, namun WBP tidak pernah disuarakan sebagai prioritas penerima vaksin. Sebagai catatan pertumbuhan angka penghuni rutan dan lapas telah kembali merangkak naik (kendati ada program asimilasi pencegahan Covid-19), pada Februari 2021 beban lapas diangka 186%, pada Juni ini telah meningkat cukup besar sebanyak 10% hanya dalam waktu kurang dari 4 bulan.
Harusnya jika Kementerian Hukum dan HAM mengatakan overcrowding sebagai hambatan pemenuhan hak kesehatan, maka WBP harus menjadi prioritas untuk divaksin. ICJR sebelumnya sejak Januari 2021, telah menyerukan bahwa WBP harus divaksin paling tidak pada skema kedua setelah tenaga kesehatan berbarengan dengan populasi umum lansia, karena WBP rentan dan tidak dapat menjalani physical distancing seperti populasi umum. Memang benar beberapa WBP dilaporkan telah menerima vaksin, namun hanya dibatas WBP lansia dengan skema yang hanya menempel dengan skema dinas kesehatan daerah setempat.
Menteri Hukum dan HAM harus pastikan vaksin diprioritaskan diberikan bagi WBP, klaster-klaster baru covid-19 di Lapas harus dicegah. Petugas publik kementerian saja bisa disediakan akses vaksin, seharusnya WBP juga bisa masuk skema sebagai prioritas kementerian.
ICJR
Jakarta, 4 Juni 2021
CP: Maidina Rahmawati