image001

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban: Perlindungan Whistleblower atau Pelapor Berpotensi Melemah

Whistleblower lebih dianggap sebagai pelapor dalam ranah hukum pidana, Perlu memperluas konsep whistleblower

Saat ini RUU Perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban secara marathon telah dibahas, baik pada Rapat Panja I (JW Marriot, 28 – 30 Agustus), Panja II (Salak, 5 – 7 September), dan Panja III (Nusantara II, 9 – 10 September).  Rencananya pembahasan lanjutan RUU revisi UU perlindungan saksi ini akan dilaksanakan di rapat Panja IV pada Hari Senin tanggal 15 September 2014. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Koalisi Perlindungan Saksi masih melihat kelemahan pembahasan RUU antara Panja Komisi III DPR dengan Pemerintah.. Salah satu kelemahnya substansi dalam pembahasan tersebut dapat di lihat pengaturan perlindungan bagi whistleblower.

Koalisi melihat Definisi Whistleblower atau Pelapor kurang memadai. Dalam pembahasan tersebut pengertian Pelapor (pasal 1 angka 4) adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi. (Disetujui PANJA 28-8-2014). Menurut Koalisi pengertian pelapor ini sangat sempit. Karena adanya batasan “tindak pidana” mengakibatkan pemaknaan atas whistleblower pun lebih dianggap sebagai pelapor dalam ranah hukum pidana. Jadi bagimana dengan nasib whistleblower atau pelapor yang membunyikan “peluit” telah terjadinya maladministrasi lainnya bagi kepenting publik yang lebih luas?

Berbeda dengan pengertian pelapor, Panja justru membuka terlalu luas mengenai pengertian saksi dalam RUU ini. Dalam pembahasan, pengertian saksi adalah orang yang memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, ia alami sendiri, “termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.

 Kelemahan mendasar lainnya mengenai perlindungan bagi whistleblower dalam pembahasan Panja dan pemerintah adalah: terkait dengan tidak tersedianya bentuk bentuk atau mekanisme khusus pengungkapan bagi whistleblower (dalam revisi dinyatakan sebagai laporan, informasi, atau keterangan) tidak ada satu pun pengaturan yang mendukung bagaimana whistleblower harus melaporkan dan siapa pula (apgakum) yang akan menetapkan seseorang tersebut sebagai whistleblower. Demikian pula hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum. Karena menurut Koalisi, dalam banyak kasus justru laporan-laporan yang diungkapkan whistleblower tidak banyak ditanggapi secara baik. Dan banyak lembaga yang tidak mengakui bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh whistleblower (misalnya dalam Kasus Suno Duaji, kasus Vincent dan lain-lain)

Perlindungan bagi whistleblower atau pelapor juga kurang lengkap, Panja kelihatannya lupa bahwa bagi whistleblower perlindungan harusnya juga mencakup pula perlindungan terkait dengan posisi pekerjaan atau keselamatan profesi, karena dalam banyak kasus, whistleblower paling sering mendapatkan hukuman di tempat kerjanya, seperti mutasi, phk dan terror di tempat kerja. Hal ini belum masuk dalam bentuk perlindungan bagi whistleblower dalam pembahasan Panja. Perlindungan selanjutnya yang di butuhkan oleh whistleblower juga mencakup penggantian kerugian, terutama financial. Banyak whistleblower mengalami kerugian financial akibat laporan atau pengungkapan yang dilakukannya. Oleh karena itu Panja sebaiknya mempertimbangkan untuk memasukkan perlindungan khusus tersebut dalam Revisi.

Berbeda dari Justice Colaborator, penghargaan bagi Whistleblowerjustru tidak ada dalam Revisi, praktis bagiwhistleblowerhanya ada konsep perlindungan terbatas. sedangkan bagi Justice Colaborator, revisi memberikan Penghargaan (reward) atas kesaksian keringanan penjatuhan pidana; atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana (Disetujui PANJA 29-8-2014).

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban

ICJR, ICW, ELSAM

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top