M Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi

M telah membuat dan mengirimkan surat kepada IR, selaku Bupati Bengkulu Utara. Akan tetapi ternyata surat tersebut bukan ditujukan kepada IR melainkan kepada Kapolri dan Kapolda Bengkulu dengan tembusan kepada Gubernur Bengkulu, Kapolres Bengkulu Utara, Kajati Bengkulu, Kajari Bengkulu Utara, dan seluruh media cetak Propinsi Bengkulu. Isi surat tersebut berisi pernyataan bahwa IR telah membangun Hotel DC dan Resto di atas tanah yang merupakan tanah milik Pemerintah dan tanah tersebut adalah tanah yang pernah dibangun rumah dinas guru

Dakwaan

311 ayat (1), 310 ayat (1) KUHP

Pertimbangan MA, Putusan MA No 412 K/PID/2010

Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, Judex Facti telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut ;

  • Bahwa memang benar maksud Terdakwa selaku Ketua LSM GANSES Bengkulu Utara ingin meng-clearkan status tanah yang didirikan hotel pribadi di Desa Pekik Nyaring atas saran Dewan LSM, karena tadinya di atas tanah ada Rumah Dinas Guru disarankan mencari informasi ke Camat, Kades, Kadis Kabupaten Bengkulu Utara ;
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat bukti positif dan autentik tentang status tanah tersebut, apa benar diambil alih Bupati dan dijadikan hotel pribadinya serta merta berkirim surat ke Kapolri, Kapolda tembusan ke Gubernur, Kapolda, Kajari Bengkulu, media cetak se-Provinsi Bengkulu ;
  • Bahwa ternyata hotel itu bukan milik pribadi Bupati Bengkulu Utara tetapi milik mertuanya H. Drs. Yudian Rosyid, dan status tanah adalah milik yang bersangkutan semula milik K. Bye Uswadi dengan SHM atas nama Kuan BeyUswadi No. 30/PP dibeli oleh mertua Bupati pada tahun 2007 seharga Rp 57.500.000,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan ketika dibuat SHM tidak ada keberatan warga ;
  • Bahwa Terdakwa ternyata tidak memperoleh informasi yang benar, telah berani menulis surat kepada Kapolri dll, sehingga menyebabkan Bupati Bengkulu Utara terpojok, Terdakwa memberitakan sesuatu tidak benar, tidak lebih dahulu meneliti kebenaran tentang status tanah tersebut

Pendapat Berbeda:

  • Bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukum karena pembuktian bahwa Terdakwa melakukan penistaan sesuai dengan ketentuan Pasal 311 harus didahului dengan pemberian kesempatan kepada Terdakwa untuk membuktikan tuduhannya, namun hal itu tidak dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara tersebut ;
  • Bahwa fakta hukum di persidangan, di atas tanah yang dibangun Hotel Gianti Citi dulunya memang pernah berdiri rumah dinas guru, yang karena gempa dahsyat tahun 2000 menjadi hancur ;
  • Bahwa tindakan Terdakwa untuk mengungkap kebenaran kasus pembangunan Hotel Gianti Citi yang informasi awalnya berasal dari tokoh
  • masyarakat, dan dimaksudkan agar tanah Pemerintah tidak dijadikan milik pribadi, dapat dikualifikasikan untuk kepentingan umum ;
  • Bahwa alasan Terdakwa mengajukan kasasi, tindakannya dilakukan untuk kepentingan umum dapat dibenarkan karena sebagai NGO, berhak melakukan kontrol sosial ;

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top