Kasus Posisi
Perkara ini berawal ketika Terdakwa ME (71 tahun) yang beralamat di Komplek Beruntung Kota Banjarmasin bersama RDa (disidangkan secara terpisah) yang sama-sama bekerja di PT JMP melaporkan perbuatan saksi JK kepada pihak kepolisian. Pada PT JMP, terdakwa menjabat sebagai manager operasional, sedangkan RDa sebagai General Manager dan JK adalah direkturnya.
Laporan terdakwa dan RDa tersebut diajukan dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan pada Surat Permohonan Ijin yang dikeluarkan oleh PT JMP yang ditujukan kepada PT SWJ untuk tempat hiburan. Oleh karena tidak kuat bukti, menyatakan saksi JK tidak bersalah dan oleh karenanya pihak kepolisian mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan atas laporan yang diajukan oleh Terdakwa dan R. Da.
Merasa dituduh atau difitnah karena melakukan kesalahan sampai akhirnya saksi JK diproses menjalani pemeriksaan di Kepolisian, maka saksi melapor balik kepada pihak Kepolisian terhadap perbuatan terdakwa dan RDa.
Dakwaan
Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan MA, Putusan No. 1304 K/Pid/2009
Mengenai alasan-alasan ad 1:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena perbuatan Terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana sebab melaporkan Jhonny Kim kepada Penegak Hukum in casu Kepolisian tidak dapat dikualifikasikan sebagai pengaduan fitnah;
mengenai alasan-alasan ad 2:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum, lagipula alasan- alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;