Penyadapan menjadi sorotan publik ketika mekanisme ini di klaim oleh aparatur penegak hukum sebagai salah satu kunci untuk membongkar kasus-kasus besar yang sulit terpecahkan. Kehadiran penyadapan pun disambut dengan pro kontra dari penggiat hukum di Indonesia, ada yang memaknainya sebagai senjata ada pula yang mencoba membuka tabir potensinya menjadi petaka, terkhusus kajian mengenai simpang siur pengaturan penyadapan di tata hukum tanah air.
Secara hukum positif dapat dijumpai pengaturan tentang penyadapan yang dimutilasi ke 16 aturan berbeda, dari mulai Undang-Undang sampai dengan peraturan mentri. Menyadari penting adanya payung hukum yang satu mengenai penyadapan, pada Rancangan KUHAP (RKUHAP) terbaru yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI, pengaturan penyadapan pun disebut.
Penyadapan diukir di dua pasal dalam RKUHAP, apabila putusan no 5/PUU-VIII/ 2010 milik MK yang menjadi putusan terakhir mengenai penyadapan dijadikan sebagai pembanding, maka keberadaan kedua pasal di RKUHAP untuk menjawab tanda tanya publik seputar pengaturan mengenai penyadapan tersebut perlu untuk disoroti, terlebih untuk menjawab isu-isu utama dalam mekanisme penyadapan.
Unduh Media Kit Penyadapan disini[1]
- disini: http://icjrid.files.wordpress.com/2013/11/media-kit-_penyadapan-dalam-kuhap.pdf