image001

Melihat Kebijakan Hukum Penghinaan dalam Rancangan KUHP

Mengatur Penghinaan dalam hukum pidana memang menjadi sorotan dunia saat ini, banyak negara yang mengkaji ulang pengaturannya, ada yang mulai menghapuskan pengaturannya namun tidak sedikit pula yang tetap memanggap pengaturan hukum pidana penghinaan tetap penting. Di Indonesia, dalam konteks pembentukan R KUHP, tidak hanya pengaturan penghinan secara umum yang masuk, namun ancaman pidana penjaranya juga semakin meninggi.

R KUHP yang diserahkan oleh pemerintah ke DPR pada awal 2013 tidak hanya mengembalikan delik penghinaan presiden kembali ke hukum pidana Indonesia, tapi juga mempertinggi ancaman hukuman untuk tindak pidana yang diatur dalam Bab Penghinaan Perdebatan pun timbul, terkait kebijakan pengaturan hukum penghinaan dalam R KUHP.

Pada 18 November 2013, bertempat di Cafe Tjikini, ICJR mengadakan sebuah diskusi guna melihat lebih dalam kebijakan hukum penghinaan dalam R KUHP. Beranjak dari Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan juga dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta Komentar Umum (General Comment) No 34 sebagai landasan bagi pelaksanaan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, jaminan terhadap kebebasan berekspresi sesungguhnya telah diejahwantahkan dalam Pasal 28 F UUD 1945 dan juga berbagai peraturan perundang – undangan lainnya seperti UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia. Namun, sayangnya politik hukum terkait dengan kebebasan berekspresi masih sangat represif, hal ini salah satunya dapat dilihat dari banyaknya regulasi yang mengatur tentang satu hal yang sama.

Wahyudi Djafar, peneliti Elsam, mengutarakan setidaknya Di dunia internasional saat ini ada dua kecenderungan yaitu dekriminalisasi atau penghapusan pengaturan dan ada juga kecenderungan yang justru meningkatkan ancaman pidana penghinaan.  Menurutnya di indonesia perdebatan bukan hanya di KUHP, tetapi jga dengan UU sektoral lainnya. Wahyudi menyebutkan bahwa fakta saat ini menunjukkan bahwa tidak berfungsinya delik penghinaan sebagai tempat melindungi reputasi. Delik Penghinaan justru digunakan sebagai cara mempertahankan diri terlihat dari pelapor tindak pidana ini mayoritas adalah pejabat publik.

Pertentangan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan reputasi memang menjadi akan permasalahan dari pengaturan pidana penghinaan. Arsil, Wakil Direktur LeIP menyebutkan bahwa dalam batas tertentu, penghinaan seperti apa yg ada di dalam KUHP masih dibutuhkan, terutama dalam konteks di indonesia, masih banyak pandangan yg mengutamakan nama baik dari pada nyawa. Namun Arsil menambahkan, adanya pengaturan penghinaan di UU sektoral seperti dalam UU ITE menunjukkan bahwa Indonesia tidak memiliki arah pemidanaan yang jelas.

Berdasar pada penelitian yang dilakukan oleh ICJR terkait situasi penerapan hukum penghinaan di Indonesia pada 2012, Anggara, Peneliti Senior ICJR memaparkan data-data yang menunjukkan bahwa memang mayoritas korban penghinaan ayng diproses hukum adalah mereka yang merupakan pejabat public atau bekerja di sector publik. Selain itu data lain yang cukup menarik adalah hukum yang selama ini dijatuhkan pengadilan pada kasus-kasus penghinaan tergolong rendah, pidana penjara hanya berkisar antara 108 – 112 hari. Anggara menekankan ini adalah fakta bahwa peningkatan ancaman pidana dalam R KUHP sama sekali tidak berasalan.

Secara keseluruhan, semua pemateri sepakat bahwa penggunaan pidana penjara bukanlah langkah yang tepat, pengadilan seharusnya lebih mengedepankan opsi pidana denda dalam penjatuhan hukuman terkait kasus-kasus penghinaan. Jalan panjang untuk menjamin kebebasan berekspresi memang menghadapi banyak rintangan, terutama pengaturan di Indonesia yang tergolong carut marut dan tidak ketat, sehingga berpotensi melanggar hak asasi manusia. Melihat kebijakan hukum penghinaan dalam R KUHP, Wahyu Wagiman sebagai moderator menekankan bahwa  dibandingkan hukum yang dibuat oleh para penjajah, Indonesia yang saat ini merupakan negara merdeka justru meningkatkan ancaman hukuman di R KUHP lebih tinggi dari negara penjajah terdahulu.

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top