Memperingati 5 Tahun Berlakunya UU Keterbukaan Informasi Publik: ODFI Minta Agar Lembaga – Lembaga Peradilan untuk Memastikan Keterbukaan Informasi
Pada 30 April 2015 yang lalu, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik resmi berlaku. Dalam praktiknya masih banyak ditemukan kekurangan dalam keterbukaan informasi publik, persoalannya mengalir dari masalah perundang-undangan sampai dengan masalah implementasi.
Salah satu yang menjadi sorotan dari Open Data Forum Indonesia (ODFI) adalah keterbukaan informasi publik di sektor Peradilan dan Lembaga Aparat Penegak Hukum. Dalam pandangan ODFI sektor peradilan adalah salah satu sektor vital terutama karena berhubungan langsung dengan akses pada keadilan dan kepentingan umum.
Tidak bisa dibantah, selama lima tahun pemberlakukan UU KIP, sedikit banyak telah mengubah wajah institusi peradilan di Indonesia, khususnya di bidang keterbukaan informasi. Seperti contoh, institusi peradilan telah menerbitkan peraturan internal mengenai pelayanan informasi publik sebegai peraturan pelaksana UU KIP, membentuk PPID, menetapkan standar prosedur pelayanan informasi publik, dan perubahan-perubahan bersifat internal.
Namun, beberapa hal yang menjadi inti dari UU KIP tersebut masih belum sepenuhnya diimplementasikan oleh insitusi-institusi peradilan, seperti ketersediaan informasi berkala yang harus diumumkan dengan cepat, sederhana, dan murah. Selain itu, masifnya informasi publik yang diumumkan tanpa kualitas dan nilai kegunaan yang jelas juga menjadi permasalahan lain. Terakhir, tidak maksimalnya situs situs resmi insitusi-insitusi peradilan dalam mengumumkan informasi publik membuat implementasi UU KIP masih jauh dari yang diharapkan.
Secara umum, ODFI memberikan apresiasi terhadap inovasi keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Juga Direktortat Jenderal Pemasyarakatan. Mahkamah Agung secara resmi telah mengeluarkan ribuan publikasi putusan kasasi dalam situsnya, sehingga masyarakat dapat mengakses putusan Mahkamah Agung terkait dengan perkara yang dihadapinya ataupun untuk melakukan penelitian terhadap kasus – kasus yang masuk ke Mahkamah Agung. Sistem Database Pemasyarakatan yang dikembangkan oleh Dirjend Pas juga salah satu inovasi yang baik, karena masyarakat dapat mengetahui perkembangan pengelolaan tahanan dan narapidana secara real time.
Namun demikian, Open Data Forum Indonesia memberikan catatan khusus, terkait keterbukaan informasi yang ada di lembaga – lembaga Peradilan, terutama kewajiban untuk mempublikasi informasi yang sifatnya berkala serta lemahnya wewenang PPID untuk melakukan eksekusi atas kewajiban badan publik untuk mempublikasikan informasi yang menjadi kewajibannya berdasarkan UU KIP.
Untuk itu, ODFI merekomendasikan agar Komisi Informasi Pusat untuk mendorong kewajiban badan publik untuk mempublikasikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta memberikan petunjuk teknis mengenai petunjuk inplementasi UU KIP, khususnya penyediaan informasi secara berkala. Selain itu, disaat yang bersamaan diperlukan penguatan PPID pada lembaga-lembaga peradilan, baik secara struktural maupun fungsional. Kewenangan PPID perlu dipertegas mengingat besarnya peran institusi ini sebagai bagian terdepan dalam implementasi UU KIP pada setiap badan publik. Dengan adanya penguatan terhadap kewenangan PPID yang bersifat internal, maka setiap badan publik dapat secara serius bertanggung jawab terhadap implementasi UU KIP.
Open Data Forum Indonesia
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Perkumpulan Media Lintas Komunitas (Media Link), Institute of Education, Development, Social, Religious, and Cultural Studies (Infest), Indonesia Budget Center, Indonesia Corruption Watch
Artikel Terkait
- 31/01/2020 Mengatur Ulang Penyadapan dalam Sistem Peradilan Pidana
- 06/12/2019 5 Catatan ICJR Terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020
- 22/09/2019 Kertas Kerja: Rekomendasi Arah Reformasi Kebijakan Pidana 2019 – 2024
- 18/03/2019 Strategies to Reduce Overcrowding in Indonesia: Causes, Impacts, and Solutions
- 21/01/2018 Penerapan Prinsip yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana
Related Articles
Menguji SEMA Peninjauan Kembali, Dikandangnya Sendiri Organisasi Masyarakat Sipil daftarkan Pengujian SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali
Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Hukuman Mati dari ICJR, Elsam, Imparsial, HRWG, LBH Masyarakat, Setara Institute, dan Ikohi
All RKUHP Meetings Must be Opened to Assure Public Participation
On 29 October 2015, Working Committee of the Commission III of the Parliament officially conducted the first meeting in regards
Penyadapan dalam Rancangan KUHAP Harus Diberi Rambu Ketat
Pengaturan mengenai penyadapan dalam Rancangan KUHAP menuai kontroversi. Dalam Pasal 83 dan 84 Rancangan tersebut mengatur menganai penyadapan yang dibolehkan