image001

Mempermainkan Takdir: Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2019

Perjuangan mengakhiri pidana mati di Indonesia nampaknya masih panjang dan akan terus berlanjut. Upaya pembaruan kebijakan pidana mati yang diharapkan mampu dihadirkan oleh Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) nampaknya belum menjadi angin segar.

Jalan menuju penghapusan hukuman mati sempat tergambar dalam Rancangan RKUHP 2015, dimana diatur bahwa pidana mati sebagai pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif. Dalam RKUHP 2015, diatur bahwa pelaksaan pidana mati dapat ditunda selama 10 tahun jika reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar, terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting; dan ada alasan yang meringankan. Pidana mati juga akan otomatis diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan presiden jika grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun bukan karena terpidana melarikan diri.

Namun dalam perkembangan pembahasan RKUHP di 2019, rumusan yang menjamin komutasi atau pengubah pidana mati setelah 10 tahun pidana mati tidak dilaksanakan malah menghilang dan tanpa penjelasan yang memadai. Masa tunda selama 10 tahun dalam rumusan versi final September 2019 justru memuat rumusan bahwa Pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun tersebut harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Sehingga upaya untuk mencegah pelaksaan pidana mati kembali bergantung pada kewenangan hakim dalam memutus, dan tidak merupakan hak semua terpidana mati.

Perkembangan pembahasan RKUHP di 2019 juga menunjukkan kemunduran, narasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah antara abolitionist dan retentionist yang sebelumnya digaungkan perumus dan pembahas RKUHP berganti dengan argumentasi religi dan kebudayaan yang justru menafikan kedudukan pengetahuan sebagai titik sentral dalam pembentukan hukum. Secara argumentatif, penggunaan argumentasi religi dan kebudayaan justru menunjukkan kemunduran dalam pembentukan hukum yang seharusnya berbasis pada pengetahuan dan bukti ilmiah

Pengaruh agama dalam perumusan pidana mati, dalam pembahasan R KUHP saat ini, lebih merupakan alasan yang dikedepankan ditengah gelombang penolakan pidana mati yang semakin membesar di Indonesia. Sebagai catatan, Prof Mardjono Reksodiputro yang merupakan Ketua Tim Perumus RKUHP pada 1987-1993 yang berhasil merampungkan draft pertama RKUHP, dalam sebuah wawancara, justru menyatakan tidak ada diskusi diantara tim perumus yang menghubungkan pengaruh agama dalam pembahasan hukuman mati. Namun merupakan jalan tengah diantara tim perumus yang berasal dari para akademisi dan perwakilan Lembaga-lembaga hukum.

Melalui Laporan Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia tahun 2019, kami mengingatkan kembali pernyataan pemerintah Indonesia dalam berbagai forum internasional, yang secara jelas menegaskan komitmen Indonesia untuk mempertimbangkan pemberlakuan moratorium hukuman mati hingga mengambil langkah untuk menghapus hukuman mati. Komitmen ini seharusnya didukung dengan menjamin bahwa tuntutan dan putusan pidana mati tidak lagi dilakukan.

Pada kenyataannya komitmen ini hanyalah sekedar pernyataan untuk menjaga citra internasional Indonesia. Dalam laporan ini dijelaskan masih banyaknya penuntutan dan putusan pidana mati yang terjadi sepanjang Oktober 2018 hingga Oktober 2019.Jumlah kasus yang dituntut dan/atau diputus dengan hukuman mati adalah sebanyak 102 kasus dengan jumlah total 112 terdakwa, 87 terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati dan 71 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama. Sementara itu, dalam periode yang sama di tahun sebelumnya, 48 orang terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dan yang dijatuhi vonis mati oleh hakim pada tingkat pertama sebanyak 36 orang dan pada tingkat banding hanya 22 orang.

Secara umum laporan ini menunjukkan bahwa perjuangan penghapusan pidana mati masih merupakan perjalanan jangka panjang dengan tantangan yang sangat berat di Indonesia. Dibutuhkan jejaring yang dinamis dan memiliki stamina jangka panjang untuk menyakinkan perlunya perubahan kebijakan terkait dengan pidana mati, terutama untuk menempatkan Indonesia sebagai bagian dari bangsa – bangsa yang beradab di masyarakat Internasional

Mempermainkan Takdir: Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2019

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut https://icjr.or.id/15untukkeadilan

 

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top