Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia dalam Ancaman RKUHP
Proses pembaruan hukum pidana yang berorientasi terhadap perlindungan kebebasan sipil adalah suatu hal yang harus didukung dan Institute for Criminal Justice Reform, Rumah Cemara, serta Aliansi Nasional Reformasi KUHP berkomitmen untuk mendukung proses pembaruan hukum pidana di Indonesia. Perlu diingat bahwa dukungan terhadap proses pembaruan hukum pidana bukan hanya semata-mata mendorong Indonesia untuk memiliki hukum baru yang bukan merupakan buatan masa kolonial, namun harus dengan semangat penghormatan hak asasi manusia pada setiap proses pembaruannya.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hadir dengan semangat memperbarui hukum pidana di Indonesia yang mengatur banyak aspek kehidupan masyarakat Indonesia, tak sedikit juga terkait aspek-aspek kesehatan seperti penanggulangan HIV/AIDS. Sayangnya, proses pembahasan RKUHP kental dengan narasi moralitas, tanpa disadari justru menegasikan tujuan pembaruan hukum itu sendiri, yaitu untuk mengatur masyarakat dan melindungi kelompok minoritas.
RKUHP yang seharusnya hadir dengan nuansa penghormatan Hak Asasi Manusia termasuk melindungi kelompok rentan seperti kelompok minoritas seksual, pengguna dan pecandu narkotika, pekerja seks, justru malah hadir dengan rumusan yang melanggengkan stigma terhadap kelompok-kelompok tersebut, seperti hadirnya wacana untuk mengkriminalisasi pekerja seks, wacana mengkriminalisasi semua bentuk persetubuhan di luar perkawinan termasuk hubungan seksual sesama jenis, sampai dengan mengkriminalisasi kegiatan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan yang memiliki dampak baik terhadap promosi kesehatan reproduksi.
Tanpa disadari, upaya kriminalisasi ini justru akan berdampak pada upaya penanggulangan HIV/AIDS yang telah dikomitmenkan Pemerintah selama ini. Tulisan ini hadir sebagai masukkan kepada Pemerintah dan DPR yang saat ini masih membahas RKUHP untuk sekali lagi melihat dengan seksama dampak-dampak yang akan ditimbulkan oleh RKUHP apabila dirumuskan tanpa mempertimbang aspek lain, salah satunya penanggulangan HIV/AIDS.
Artikel Terkait
- 26/10/2018 Kasus Tiga Anak dengan HIV: ICJR Pertanyakan Komitmen Pemerintah Soal Kriminalisasi Alat Kontrasepsi
- 15/08/2019 Setuju RKUHP Buru-buru disahkan: Pemerintahan Presiden Joko Widodo Abai terhadap Penanggulangan HIV/AIDS Indonesia
- 09/10/2020 Fenomena Deret Tunggu Terpidana Mati di Indonesia
- 10/10/2019 Mempermainkan Takdir: Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2019
- 29/09/2019 Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia
Related Articles
Media Kit: Penahanan Pra Persidangan dalam Rancangan KUHAP
Di Indonesia, tidak dikenal istilah penahanan pra persidangan. Karena di dalam KUHAP penahanan dibedakan berdasarkan tingkat pemeriksaannya. Namun, istilah ini
Rekomendasi Untuk Kinerja LPSK Ke Depan
Tahun 2019 ini, Pimpinan LPSK baru periode 2019-2024 resmi dilantik dan telah melaksanakan sumpah/janji jabatan beserta serah terima jabatan pada
Analisis & Proyeksi Implikasi Rancangan KUHP Terhadap Kondisi dan Kebijakan Pemasyarakatan
Proyek pembaruan hukum nasional telah dicanangkan pada 1963. Salah satu regulasi yang menjadi sasaran terpenting dari proyek pembaruan hukum nasional