image001

Mendorong Penegakan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perkara Pidana : Perma No 13 tahun 2016 dan Tantangannya

“Pertanggungjawaban Korporasi seharusnya telah dapat di gunakan secara lebih memadai untuk kejahatan-kejahatan tertentu namun ternyata sangat sedikit korporasi yang dapat dikenakan pertanggungjawab pidana”

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma ini kemudian disahkan oleh pemerintah lewat Kemenhukham tanggal 29 desember 2016. Dengan lahirnya perma ini maka ada regulasi baru yang mengisi kekosongan penanganan perkara pidana terkait korporasi. Walupaun pertanggunjawaban pemidanaan korporasi sudah diatur di berbagai undang-undang, Namun sampai saat ini persoalan tata acaranya dalam pengadilan belum tersedia. Hanya ada peraturan jaksa yakni PERJA Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Masayakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FH UI) sangat mendukung langkah-langkah dalam mengatur tata cara penegakan hukum terkait pertanggungjawab korporasi dalam pengadilan pidana. Kekosongan regulasi ini jelas mengakibatkan munculnya tantangan dalam memeriksa perkara pidana Korporasi.

Tabel 1 Beberapa kasus pidana korporasi yang diputus pengadilan

Kasus Putusan Keterangan
Kasus PT Dong Woon Environmental Indonesia

 

Putusan MA No. 862 K/Pid.Sus/2010 Perkara pencemaran lingkungan hidup yang melibatkan suatu perusahaan pengelola limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Kasus PT. Kalista Alam Putusan

 

Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 131/Pid.B/2013/PN.MBO) Pembakaran Lahan Gambut, Dihukum Denda Rp 3 Miliar, Penjara 3 Tahun

 

Kasus PT National Sago Prima Pengadilan Negeri bengkalis Di sidangkan atas rusaknya lahan seluas 3.000 hektar, PT NSP dijatuhi pidana denda Rp 2 miliar dan pidana tambahan melengkapi sarana prasarana penanggulangan kebakaran dan diawasi BLH Kepulauan Meranti selama 1 tahun.
Kasus PT Adei Plantation & Industry Pengadilan Negeri Bengkalis putusan nomor: 549/pid.sus/2014/PN BLS PT Adei dijatuhi pidana denda Rp1,5 Miliar, ditambah dengan pidana tambahan untuk memulihkan 40 hektar lahan atau lingkungan yang rusak sebagai dampak kebakaran, sebesar Rp15,1 Miliar. General Managernya dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 2 bulan kurungan
Kasus PT. Percetakan dan Penerbitan Sulawesi,

 

Pengadilan Negeri Makassar Kasus Pidana Pajak. Pidana Dengan 10 Bulan Penjara Denda 1 Milyar subsidair 4 Bulan Kurungan
Kasus PT Indo Bharat Rayon Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta nomor: 133/Pid.B/LH/2016/PN Pwk

Berdasarkan Monitoring ICJR dan MaPPI, pertanggungjawaban Korporasi seharusnya telah dapat di gunakan secara lebih memadai untuk kejahatan-kejahatan tertentu seperti: kejahatan kehutanan, lingkungan hidup, kejahatan ekonomi, dan pencucian uang. Bahkan dalam prakteknya dalam tindak pidana yang undang-undang tidak mengatur subyek hukum korporasi pun jaksa dapat melakukan tuntutan yang diajukan kepada pengurusnya. Namun ternyata sangat sedikit korporasi yang dapat dikenakan pertanggungjawab pidana karena banyak tantangan.

Perma ini telah mengatur beberapa hal krusial pertama defenisi soal korporasi kedua, ruang lingkup tanggungjawab korporasi dan ketiga hukum acara saat korporasi menjadi tersangka atau terdakwa, dan keempat hukuman pidana bagi korporasi.

Di dalam Perma ini, Tindak pidana oleh korporasi adalah tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang korporasi. Tindak pidana oleh korporasi ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi. Hukuman Pidana bagi korporasi dalam aturan ini hanya denda dan jika korporasi itu tidak sanggup membayar denda yang dikenakan, maka aparat berhak menyita aset korporasi itu sebagai ganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidananya untuk kemudian dilelang.

Selain denda korporasi juga dapat dibebankan pembayaran restitusi (pasal 20). Sesuai dengan regulasi terkait. Pengaturan pembayaran restitusi korban oleh korpoorasi merupakan penguatan yang sangat signifikan bagi perlindungan hak hak korban kejahatan. Ini kemajuan yang harus di apresiasi.

Dalam Perma, hakim menyatakan korporasi melakukan kesalahan yang dapat dipidana, bilamana: (1) Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi ; (2) Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. (3) Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Perma ini memberikan beberapa tingkatan hukuman, yaitu: Denda kepada korporasi. Bila korporasi tidak membayar denda, maka asetnya dapat disita dan dirampas. Denda kepada pengurus korporasi. Bila pengurus korporasi tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara secara propoporsional. Dalam Perma juga diatur seluruh proses eksekusi dijalankan sesuai KUHAP. Adapun untuk perampasan barang bukti, sesuai KUHAP, maka perampasan barang bukti dikelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Namun disamping memberikan apresiasi, ICJR dan Mappi juga memberikan beberapa catatan singkat terhadap Perma ini yakni:

Pertama, Perma ini masih bersifat transisi, untuk mengisi kekosongan hukum Indonesia terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Pengaturan yang lebih utuh terkait hal ini seharusnya berada di KUHP. Namun Rancangan KUHP masih belum selesai pembahasan, sehingga perma ini nanti harus di sesuaikan dengan KUHP baru.

Kedua, Isi Perma ternyata banyak juga mengatur mengenai proses-proses yang sebenarnya dilaksanakan oleh institusi lain selain Pengadilan, seperti Kejaksaan, KPK dan Kepolisian. Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah pengaturan PERMA ini terhadap institusi lain akan dipatuhi? Sebagai contoh Kejaksaan RI sendiri sudah memiliki PERJA Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi.  Perlu dilihat juga apakah ada tumpang tindih atau kontradiksi antara aturan yang dikeluarkan oleh MA dengan aturan internal institusi lainnya, seperti PERJA Nomor 28 Tahun 2014 tersebut.

Ketiga, Secara umum PERMA tersebut hanya mengatur mengenai hal-hal yang bersifat formal-prosedural, seperti teknis pemeriksaan korporasi di pengadilan, format surat panggilan terhadap korporasi, format dakwaan terhadap korporasi, format putusan terhadap korporasi. Padahal sudah ada beberapa perkara korporasi yang tanpa adanya aturan formal tersebut tetap dapat dilakukan proses persidangan. Yang seharusnya menjadi perhatian juga selain aturan formal-prosedural adalah hal-hal yang bersifat substansi seperti mekanisme penarikan pertanggungjawaban pidana korporasi, kapan suatu perbuatan dapat dibebankan kepada korporasi dan kapan suatu perbuatan tidak dapat dibebankan kepada korporasi

Keempat, terkait pengertian korporasi dalam Pasal 1 angka 1. Pengaturan PERMA 13 Tahun 2016 iniu belum menyentuh korporasi dalam bentuk non-badan hukum. Definisi korporasi dalam hukum pidana memiliki definisi yang lebih luas dibandingkan dengan hukum perdata, yakni “kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan bada hukum”. Dengan demikian korporasi yang menjadi subjek hukum pidana tidak terbatas pada bentuk badan hukum saja seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, atau Koperasi, melainkan juga korporasi dalam bentuk non-badan hukum seperti kumpulan orang terorganisasi lainnya. PERMA ini hanya menyinggung definisi korporasi yakni “ kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Tapi tidak menjelaskan apa-apa saja korporasi yang merupakan badan hukum dan apa-apa saja korporasi yang merupakan bukan badan hukum serta bagaimana pengaturan antara yang satu dengan yang lain.

Kelima, terkait pengertian pengurus dalam Pasal 1 angka 10.  Perluasan penarikan pertanggungjawaban “Pengurus” yang termasuk mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun dalam kenyataannya dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi. Perluasan ini perlu menjadi pertanyaan bagaimana batasannya dalam hal menentukan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dikategorikan sebagai tindakan korporasi dan bertanggungjawab atasnya apabila orang tersebut tidak memiliki kewenangan. Apabila dikaitkan dengan beberapa teori pertanggungjawaban pidana korporasi seperti “identification theory” maka tetap disyaratkan kedudukan dan kewenangan dari orang yang bersangkutan dikaitkan dengan tindak pidana yang dilakukan.  

Keenam, terkait pertanggungjawaban grup di dalam Pasal 6. Dinyatakan bahwa Pertanggungjawaban grup korporasi sama dengan penyertaan tindak pidana. Namun perlu diberikan penjelasan apa saja yang membedakan antara pertanggungjawaban grup korporasi dengan penyertaan tindak pidana. Karena jika bisa digunakan konsep penyertaan tindak pidana maka tidak perlu digunakan istilah baru “pertanggungjawaban grup korporasi”

Ketujuh, sanksi hanya terbatas denda, Perma belum mengatur pidana tambahan atau tindakan tata tertib. Selain pidana denda sebagai satu-satunya pidana pokok yang dapat dikenakan terhadap korporasi, juga terhadap korporasi dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib yang sudah banyak diatur dalam berbagai Undang-Undang seperti pencabutan izin usaha, pencabutan status badan hukum, perampasan keuntungan, penutupan sebagian atau seluruhnya perusahaan, perbaikan akibat dari tindak pidana, menempatkan perusahaan dibawah pengampuan paling lama tiga tahun, dan masih banyak lainnya. Dari berbagai macam bentuk sanksi pidana tambahan atau seringkali disebut juga sebagai tindakan tata tertib, ternyata implementasinya masih minim. Hal ini dikarenakan belum adanya penjelasan secara rinci mengenai pelaksanaan dari sanksi pidana tambahan atau tindakan tata tertib tersebut. Sebagai contoh adalah “penempatan perusahaan dibawah pengampuan”. Tentu menjadi pertanyaan siapa yang akan bertanggungjawab sebagai pengampu perusahaan nantinya? Bentuk lain pidana tambahan atau tindakan tata tertib lainnya yang perlu diatur lebih lanjut adalah pencabutan izin usaha atau status badan hukum. Hal ini dikarenakan dampak dari perbuatan tersebut yang sangat besar, yakni dapat menimpa orang-orang yang mungkin tidak berkaitan dengan tindak pidana, akan tetapi karena posisinya sebagai pekerja atau ada hubungan pekerjaan dengan korporasi yang bersangkutan akan merasakan akibatnya. Bayangkan mengenai dampak dari pencabutan izin terhadap suatu korporasi besar dengan jumlah pekerja yang mencapai ribuan? Karenanya hal ini yang justru memerlukan aturan lebih lanjut dalam hal pelaksanannya. Tercatat dalam kasus PT Dong Woon Environmental Indonesia, pengadilan menjatuhkan putusan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut. Hal ini yang justru perlu menjadi perhatian dari Mahkamah Agung.

Kedelapan, mengenai korporasi yang dijadikan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sama dengan pengurus. Dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2). Untuk apa diatur aturan tersebut dalam dua pasal yang berbeda apabila tidak ada perbedaan signifikan antara pengurus yang dijadikan tersangka atau terdakwa dengan pengurus yang dijadikan tersangka atau terdakwa

Institute for Criminal Justiuce Reform (ICJR)

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FH UI)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top