ICJR secara resmi mengirimkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian Hukum Dan HAM serta Lembaga Negara dan Kementerian terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA)
Dalam kurun waktu kurang dari empat bulan lagi, tepatmya tanggal 31 Juli 2015 nanti, UU SPPA akan memasuki usia satu tahun setelah resmi berlaku pada 31 Juli 2014. Hal yang paling menarik untuk disoroti adalah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 107 UU SPPA, Pemerintah diwajibkan untuk mengaluarkan setidaknya 6 (enam) materi Peraturan pemerintah (PP) dan 2 (dua) materi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai Peraturan pelaksanaan UU SPPA yang harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU SPPA diberlakukan.
ICJR menilai bahwa Kementerian Hukum Dan HAM serta Lembaga Negara dan Kementerian terkait terlalu lambat dalam merespon kebutuhan Peraturan Pelaksana UU SPPA. Menjadi hal yang sangat aneh apabila Pemerintah berusaha meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, misalnya dalam hal Diversi melalui mengeluarkan Perpres No. 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (Perpres 175/2014), namun aturan tehknis berupa PP yang menjadi pedoman dan landasan tehknis Diversi belum juga rampung.
Untuk mengetahui permasalahan sebenarnya terkait lambatnya respon pemerintah tersebut, ICJR telah mengirimkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian Hukum Dan HAM serta Lembaga Negara dan Kementerian terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA). Surat permohonan ini pada intinya meminta penjelasan kepada pemerintah terkait proses pembahasan RPP SPPA yang begitu lama dan tertutup serta menanyakan keberadaan dokumen RPP SPPA yang berdasarkan penelusuran ICJR tidak tersedia di halaman website manapun milik pemerintah.
Sebagai catatan, sebelumnya ICJR telah melayangkan kritik pada Pemerintah karena tertutupnya mekanisme pembahasan RPP SPPA oleh Pemerintah, sehingga hasil RPP yang nantinya dikeluarkan tidak dapat dipastikan baik dan buruknya. Selama ini ICJR menilai bahwa pembahasan-pembahasan yang melibatkan masyarakat sangat minim dan cenderung tertutup, bahkan RPP Diversi misalnya tidak dapat diakses secara terbuka, tidak satupun dari situs pemerintah yang memuat Rancangan tersebut.
Untuk itu, ICJR menyerukan agar pemerintah segera membuka informasi terkait pembahasan Peraturan Pelaksana SPPA, khususnya RPP SPPA. Pemerintah bisa memulai dengan mengeluarkan informasi resmi terkait keberadaan RPP SPPA dan secara terbuka membuka kembali pembahasan RPP SPPA tersebut, untuk memastikan kualitasnya.