Orang-orang yang berhadapan dengan pidana mati dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih belum mendapat perhatian yang serius dari negara. Perlindungan hak-hak fair trial (hak atas peradilan yang adil) selama proses peradilan yang akhirnya menghantarkan mereka pada hukuman mati belum dijamin secara memadai dalam hukum acara pidana. Momen perubahan KUHAP oleh karenanya perlu digunakan untuk sejauh mungkin mengakomodir perlindungan hak-hak fair trial dengan standar yang lebih tinggi khusus bagi orang-orang yang terancam dengan pidana mati, sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk mematuhi standar HAM Internasional.
Penelitian ini memberikan daftar rekomendasi aspek-aspek pengaturan hukum acara pidana dalam mengadili kasus hukuman mati yang perlu diadopsi dalam perubahan KUHAP ke depan. Terdapat 12 aspek pengaturan yang meliputi jaminan perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa/terpidana mulai sejak awal masuk sistem peradilan pidana yakni masa penyidikan hingga tahap paling akhir menjelang pelaksanaan eksekusi. Perlindungan hak-hak fair trial selama proses peradilan akan memastikan terdakwa yang seorang diri berhadapan dengan kekuatan negara yang besar mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya dan semaksimal mungkin untuk melakukan pembelaan ketika dituntut dan/atau dijatuhi pidana mati. Sedangkan perlindungan hak-hak terpidana mati termasuk ketika berada dalam masa deret tunggu eksekusi juga tidak luput dibahas dalam tulisan ini untuk menjamin tidak ada pelaksanaan eksekusi yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Dengan menuliskan secara rinci beberapa indikator untuk masing-masing aspek pengaturan hak-hak yang dimaksud, rekomendasi yang disampaikan melalui penelitian ini diharapkan dapat membantu para pembuat kebijakan ketika merumuskannya dalam bentuk norma atau ketentuan di rancangan undang-undang. Hal ini menjadi tujuan utama kami untuk memberikan masukan yang konkret dan dapat didengar oleh pemangku kepentingan dalam memperjuangkan hak-hak para pencari keadilan yang masih rentan, yakni mereka yang berhadapan dengan pidana mati.